Running Text

ADVOKASI HAJI DARI DAN UNTUK JAMAAH (KLIK DI SINI) PENINGKATAN LAYANAN HAJI 2017 BUKAN CERITA 'DONGENG' (KLIK DISINI) ABDUL DJAMIL, PEMIKIR CERDAS DAN TOKOH PERUBAHAN HAJI INDONESIA (KLIK DISINI) AFFAN RANGKUTI: SELAMAT DATANG JEMAAH HAJI INDONESIA SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “DIRGAHAYU KEMERDEKAAN RI KE-71, NKRI HARGA MATI” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “SELAMAT JALAN JEMAAH HAJI INDONESIA 2016 SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI REGULER TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) KEMENAG DAN DPR SEPAKATI BPIH 2016 TURUN 132 USD DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI KHUSUS TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) SELAMAT ATAS KEMENANGAN MUSA LA ODE ABU HANAFI YANG MERAIH JUARA KETIGA DALAM AJANG MUSABAQAH HIFZIL QURAN (MTQ) INTERNASIONAL DI MESIR SELAMAT ATAS LAHIRNYA CUCU PRESIDEN JOKO WIDODO DASAR HUKUM MENJERAT TRAVEL HAJI DAN UMRAH NAKAL (KLIK DISINI) POTENSI PDB INDUSTRI JASA UMRAH 16 TRILYUN RUPIAH PER TAHUN JOKOWI AJAK TWITTER SEBARKAN PESAN TOLERANSI DAN PERDAMAIAN MENAKAR INDUSTRI JASA HAJI DAN UMRAH NASIONAL DI ERA PASAR BEBAS ASEAN SELAMAT ATAS PELANTIKAN SOETRISNO BACHIR MENJADI KETUA KEIN KAPOLRI BERTEKAD PERANGI AKSI TEROR

Kamis, 04 Februari 2016

Pengacara Jessica Pertanyakan Bukti Dari Polisi

Jakarta (WarkopPublik)--Kriminolog UI Eko Haryanto menilai ada yang aneh dari perjalanan kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27).

Hal aneh itu terdapat pada diri kuasa hukum tersangka kasus kematian Mirna, Jessica Kumala Wongso (27), yang justru tidak mengusahakan praperadilan namun meragukan bukti-bukti yang didapat polisi.

"Pengacara (Jessica) dari awal mempertanyakan bukti dari polisi, termasuk minta visum ulang. Tapi, yang konyol, dibilang tidak mau mengajukan praperadilan. Padahal di praperadilan itu justru 'perang intelektual' terjadi antara penyidik dengan Jessica," kata Eko, Selasa (02/02/2016).

Menurut Eko, apa yang dilakukan oleh kuasa hukum Jessica, seperti minta visum ulang dan meragukan proses kerja polisi, adalah hal yang wajar dan sah.

Dengan begitu, dia menganggap kuasa hukum Jessica memiliki fakta yang lebih kuat dalam hal pembelaan terhadap Jessica.

Bukti yang membela Jessica itu justru dapat diadu di praperadilan, antara fakta dan hasil pemeriksaan polisi dengan pembelaan pihak Jessica. Namun, setelah beberapa kali ditanya oleh pewarta, justru mereka mengaku enggan mengajukan praperadilan.

"Kalau yakin, bisa praperadilan. Di sana nanti hasilnya kan berkekuatan hukum tetap. Kalau tidak bersalah, bisa bebas. Tapi pengacaranya ini malah enggak mau praperadilan, ini yang aneh," tutur Eko.

Perang intelektual yang dimaksud Eko pernah disebutkan juga oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian.

Tito menyampaikan kepada pihak Jessica agar dapat menghadapi mereka dalam "perang intelektual" mengungkap kasus Mirna.

Dalam "perang intelektual" itu, kata Eko, bisa saja kuasa hukum meragukan penetapan tersangka Jessica oleh polisi karena memang masih ada simpul utama yang hilang, yakni bukti bahwa memang benar Jessica menaruh sianida ke dalam kopi Mirna.

Di praperadilan pula, dapat menjadi ajang pembuktian satu sama lain. Termasuk alat bukti yang masih disimpan oleh polisi akan dikeluarkan di pengadilan nanti.

Pihak Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal mengaku sudah siap jika Jessica mengajukan praperadilan. Tinggal menunggu kepastian dari pihak Jessica, apakah tetap bertahan hingga persidangan atau memilih mengajukan praperadilan. (bangka/ar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar