Jakarta (WarkopPublik)--Kementerian Agama tidak dapat menetapkan harga standar untuk ibadah umrah, karena tercekal dengan UU tentang Kelompok Pelaku Usaha (KPU). Penetapan biaya hanya untuk ibadah haji karena diselengarakan pemerintah.
"Karena itu pemerintah tidak boleh membuat harga minimal, kecuali haji. Kalau haji diselenggarakan pemerintah, maka (Kemenag) dapat memberikan harga minimal haji," kata Kepala Seksi informasi Haji Kementerian Agama (Kemenag), Affan Rangkuti, Kamis (08/03/2016).
"Kalau umrah tidak bisa, karena terbentur dengan undang-undang persaingan usaha," tambah dia. Meski demikian, pemerintah hanya dapat memberikan referensi harga minimal terkait umrah. Itu pun, kata Affan, bukan merupakan kewajiban.
Untuk ibadah umrah, pemerintah menetapkan harga minimal 20 juta rupiah. Affan menuturkan, baru Malaysia yang memiliki data jumlah warga negara yang ditipu terkait umrah. Yaitu dari data tahun 2015, per-bulannya kerugian negara Malaysia akibat travel bodong diperkirakan antara 2,5 miliar rupiah - 3 miliar rupiah.
Sementara di Indonesia, sejak tiga bulan ke belakang atau bulan Desember 2015 setidaknya sebanyak 10.000-an calon jamaah umrah tertipu. Jadi kata Affan, tinggal dikalikan 20 juta rupiah x 1.000 sekitar 20 miliar rupiah.
Kemudian urutan jamaah umrah terbesar, Mesir, Pakistan, Indonesia, Turki, Iran, India, Jordania, Irak, Al Jazair, Malaysia. Namun untuk negara selain Indonesia yang tertipu, dia baru mendapatkan informasi negara Malaysia saja. (republika/ar)
"Karena itu pemerintah tidak boleh membuat harga minimal, kecuali haji. Kalau haji diselenggarakan pemerintah, maka (Kemenag) dapat memberikan harga minimal haji," kata Kepala Seksi informasi Haji Kementerian Agama (Kemenag), Affan Rangkuti, Kamis (08/03/2016).
"Kalau umrah tidak bisa, karena terbentur dengan undang-undang persaingan usaha," tambah dia. Meski demikian, pemerintah hanya dapat memberikan referensi harga minimal terkait umrah. Itu pun, kata Affan, bukan merupakan kewajiban.
Untuk ibadah umrah, pemerintah menetapkan harga minimal 20 juta rupiah. Affan menuturkan, baru Malaysia yang memiliki data jumlah warga negara yang ditipu terkait umrah. Yaitu dari data tahun 2015, per-bulannya kerugian negara Malaysia akibat travel bodong diperkirakan antara 2,5 miliar rupiah - 3 miliar rupiah.
Sementara di Indonesia, sejak tiga bulan ke belakang atau bulan Desember 2015 setidaknya sebanyak 10.000-an calon jamaah umrah tertipu. Jadi kata Affan, tinggal dikalikan 20 juta rupiah x 1.000 sekitar 20 miliar rupiah.
Kemudian urutan jamaah umrah terbesar, Mesir, Pakistan, Indonesia, Turki, Iran, India, Jordania, Irak, Al Jazair, Malaysia. Namun untuk negara selain Indonesia yang tertipu, dia baru mendapatkan informasi negara Malaysia saja. (republika/ar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar