Running Text

ADVOKASI HAJI DARI DAN UNTUK JAMAAH (KLIK DI SINI) PENINGKATAN LAYANAN HAJI 2017 BUKAN CERITA 'DONGENG' (KLIK DISINI) ABDUL DJAMIL, PEMIKIR CERDAS DAN TOKOH PERUBAHAN HAJI INDONESIA (KLIK DISINI) AFFAN RANGKUTI: SELAMAT DATANG JEMAAH HAJI INDONESIA SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “DIRGAHAYU KEMERDEKAAN RI KE-71, NKRI HARGA MATI” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “SELAMAT JALAN JEMAAH HAJI INDONESIA 2016 SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI REGULER TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) KEMENAG DAN DPR SEPAKATI BPIH 2016 TURUN 132 USD DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI KHUSUS TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) SELAMAT ATAS KEMENANGAN MUSA LA ODE ABU HANAFI YANG MERAIH JUARA KETIGA DALAM AJANG MUSABAQAH HIFZIL QURAN (MTQ) INTERNASIONAL DI MESIR SELAMAT ATAS LAHIRNYA CUCU PRESIDEN JOKO WIDODO DASAR HUKUM MENJERAT TRAVEL HAJI DAN UMRAH NAKAL (KLIK DISINI) POTENSI PDB INDUSTRI JASA UMRAH 16 TRILYUN RUPIAH PER TAHUN JOKOWI AJAK TWITTER SEBARKAN PESAN TOLERANSI DAN PERDAMAIAN MENAKAR INDUSTRI JASA HAJI DAN UMRAH NASIONAL DI ERA PASAR BEBAS ASEAN SELAMAT ATAS PELANTIKAN SOETRISNO BACHIR MENJADI KETUA KEIN KAPOLRI BERTEKAD PERANGI AKSI TEROR

Selasa, 05 April 2016

Kemenag Bongkar 3 Modus Penipuan Travel Haji dan Umrah

Foto: Ilustrasi jemaah ibdah umrah
Jakarta (WarkopPublik)--Kepala Bagian Informasi Haji Kementerian Agama (Kemenag) Affan Rangkuti menyebut, maraknya modus penipuan berkedok perjalanan travel haji dan umrah di Indonesia ada tiga tipikal.

“Yang pertama berkedok cicilan. Kedua investasi dan ketiga Multilevel Marketing. Tiga hal ini rata-rata mengatasnamakan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI),” kata Affan kepada citraindonesia.com, di Jakarta, Senin (4/4/2016).

Dirinya menjelaskan bahwa penipuan yang berkedok cicilan seperti travel yang beralih fungsi dengan menghimpun dana dengan skema cicilan. Cicilan sendiri juga harus berujuk pada standarisasi perbankan yang ditetapkan Bank Indonesia. Ada lembaga financial yang mengurusi hal itu, bukannya ditangani sendiri.

Sementara yang berkedok investasi, ia menjelaskan, fungsi sebuah travel seharusnya sebagai penyelenggara dan ada kalanya berbelok kepada investasi. Artinya, dana yang terhimpun diinvestasikan pada aspek- aspek yang dinilai dapat menambah keuntungan. Namun akhirnya akan menjadi permasalahan karena investasi yang dilakukan tidak merujuk kepada aturan main investasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk Multilevel Marketing (MLM), proses ini dilakukan untuk melakukan sistem subsidi. Dan proses ini berantai sama halnya seperti skema ponzi.

Affan menjelaskan, salah satu tipikal dalam fatwa MUI terkait perjualan berjenjang atau MLM ada sedikitnya 12 persyaratan yang harus dipenuhi lembaga yang ingin berbisnis MLM Syariah.

“Ada 12 jika tidak dipenuhi maka MLM itu dipastikan Haram,” tambah Affan.

12 Persyaratan  dari MUI terkait MLM, yakni;
1. Adanya objek transaksi riil yang diperjualbelikan berupa barang dan produk jasa.
2. Barang atau produk jasa yang diperdagangkan bukan sesuatu yang diharamkan dan atau yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram.
3. Transaksi dalam perdagangan tersebut tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, maksiat.
4. Tidak ada kenaikan harga/biaya yang berlebihan, sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas/manfaat yang diperoleh.
5. Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota baik besaran maupun bentuknya harus berdasarkan pada prestasi kerja nyata.
6. Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota harus jelas jumlahnya ketika dilakukan transaksi sesuai dengan target penjualan.
7. Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang atau jasa.
8. Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kepada anggota tidak menimbulkan ighra’.
9. Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antara anggota pertama dengan anggota berikutnya.
10. Sistem perekrutan keanggotaan, bentuk penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan akidah.
11. Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan kepada anggota yang direkrutnya tersebut.
12. Tidak melakukan kegiatan money game. (citraindonesia/ar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar