Running Text

ADVOKASI HAJI DARI DAN UNTUK JAMAAH (KLIK DI SINI) PENINGKATAN LAYANAN HAJI 2017 BUKAN CERITA 'DONGENG' (KLIK DISINI) ABDUL DJAMIL, PEMIKIR CERDAS DAN TOKOH PERUBAHAN HAJI INDONESIA (KLIK DISINI) AFFAN RANGKUTI: SELAMAT DATANG JEMAAH HAJI INDONESIA SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “DIRGAHAYU KEMERDEKAAN RI KE-71, NKRI HARGA MATI” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “SELAMAT JALAN JEMAAH HAJI INDONESIA 2016 SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI REGULER TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) KEMENAG DAN DPR SEPAKATI BPIH 2016 TURUN 132 USD DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI KHUSUS TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) SELAMAT ATAS KEMENANGAN MUSA LA ODE ABU HANAFI YANG MERAIH JUARA KETIGA DALAM AJANG MUSABAQAH HIFZIL QURAN (MTQ) INTERNASIONAL DI MESIR SELAMAT ATAS LAHIRNYA CUCU PRESIDEN JOKO WIDODO DASAR HUKUM MENJERAT TRAVEL HAJI DAN UMRAH NAKAL (KLIK DISINI) POTENSI PDB INDUSTRI JASA UMRAH 16 TRILYUN RUPIAH PER TAHUN JOKOWI AJAK TWITTER SEBARKAN PESAN TOLERANSI DAN PERDAMAIAN MENAKAR INDUSTRI JASA HAJI DAN UMRAH NASIONAL DI ERA PASAR BEBAS ASEAN SELAMAT ATAS PELANTIKAN SOETRISNO BACHIR MENJADI KETUA KEIN KAPOLRI BERTEKAD PERANGI AKSI TEROR

Minggu, 30 Oktober 2016

Visa Umrah di Urus Asosiasi Potensi Ada Transaksional, Lapor Saja ke KPK

Stop pungli
Foto: merahputih.com
Jakarta (WarkopPublik)--Rencana asosiasi penyelenggara umrah dan haji untuk membuat aturan pengurusan visa umrah harus melalui satu pintu yakni asosiasi dinilai merupakan cermin dari minimnya pemahaman peraturan dan perundang-undangan terkait.

Jika aturan tersebut diterapkan, asosiasi dianggap telah memaksakan kehendak agar travel umrah berizin dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk masuk dalam asosiasi.

“Dan ini bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28 bahwa hak berserikat dan berkumpul dijamin UUD sebagai konstitusi tertinggi, ada kebebasan menggunakan hak untuk tidak atau mau berserikat dan berkumpul,” kata Affan Rangkuti, pengurus PB Al Washliyah dalam keterangan persnya, Selasa (25/10/2016).

Selain itu, kata Affan, asosiasi umrah dan haji  telah melakukan praktik kartel yang jelas-jelas dilarang dalam UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Persaingan Usaha) jika mereka mengharuskan pengurusan visa umrah untuk semua travel berizin melalui asosiasi. “Kartel merupakan salah satu perjanjian yang dilarang. Potensi ada transaksional lapor saja ke KPK,” ucap dia.

Asosiasi penyelenggara haji dan umrah juga dinilai mencederai  kepatuhan terhadap instruksi presiden atas Paket Kebijakan Ekonomi 1-13, UU 13/2008, PP 79/2012 dan PMA 18/2015.

Travel yang merasa dirugikan bisa mengajukan nota keberatan yang disampaikan kepada Kedutaan Besar Arab Saudi (KBSA) ditembuskan kepada Presiden, Kemenlu, Kemenkum Ham, KPPU, Kemenag, Satgas Saber Pungli dan KPK.

“Kejadian yang mirip pernah terjadi dan menjadi yurisprudensi hukum atas pencabutan monopoli pemasaran kayu lapis dari tangan Asosiasi Panel Kayu Indonesia (Apkindo) pada 2 Februari 1998,” papar dia.

Artinya, kata Affan, KBSA jika tetap memberikan lisensi pengurusan visa harus melalui asosiasi maka KBSA dapat digugat karena telah ikut campur dalam urusan negara berdaulat. Berbeda jika lisensi itu atas permintaan dari pemerintah dalam hal ini Kemenag.

Namun, Kemenag tidak akan berani melakukan hal tersebut karena akan bertentangan dengan peraturan di PMA 18/2015 di mana salah satunya ada frasa “provider visa” sebagai pengurus visa umrah. (ar/rilis)

Berani Gak Satgas Saber Pungli Pantau Urusan Visa Umrah

Stop pungli
Foto: merahputih.com
Jakarta (WarkopPublik)--Operasi tangkap tangan di salah satu kementerian pada pertengahan Oktober lalu menjadi langkah pertama keseriusan pemerintah dalam memberantas pungutan liar (pungli).
Pasca kejadian itu pemerintah pun membentuk satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) sebagai manifestasi pemerintah serius dalam menanganinya.

Affan Rangkuti, Pengurus Besar Ormas Islam Al Washliyah mengatakan bahwa memungli dalam KBBI disebutkan artinya meminta sesuatu (uang dan sebagainya) kepada seseorang (lembaga, perusahaan, dan sebagainya) tanpa menurut peraturan yang lazim.

Bukan rahasia umum lagi bahwa didapati fasilitas layanan umum seperti toilet di SPBU, pusat perbelanjaan ada kutipan dari seiklasnya sampai dengan 200 rupiah.

“Nah ini apakah dapat dikatagorikan pungli atau tidak. Difinisi pungli jangan sampai beda arti. Untuk itu, pemerintah sebaiknya mendefinisikannya secara jelas. Agar publik dapat membedakan mana pungli mana yang tidak,” kata Affan melalui pesan tertulisnya, Jumat (28/10/2016).

Harapannya adalah termanifestasikannya satgas saber pungli agar tidak bersifat hanya buat ramai dan popularitas saja dan setelahnya senyap. “Jangan sampai suam-suam kuku atau latah, setelahnya dingin dan hilang,” kata Affan.

Semua sisi apapun itu, jika masuk dalam kategori pungli segera ditertibkan. Jangan hanya bertidak kalau sudah terjadi dan tertangkap tangan. Jika dianggap berpotensi akan terjadi segera ditertibkan juga. “Seperti urusan visa umrah di kedutaan, perlu dianalisa, dikaji berpotensi ada pungli atau tidak. Apakah satgas saber pungli bisa masuk di lingkungan itu. Jika tidak bisa, setidaknya ada himbauan dari satgas agar jangan sampai terjadi pungli. Atau pantaulah, berani gak mereka (satgas),” kata Affan. (ar/rilis)

Proses Hukum, Agar Ahok Diketahui Salah Atau Tidak

Spanduk tangkap dan hukum
penghina Alquran
Foto: diMedan.co
Bogor (WarkopPublik)--Seperti diketahui, telah viral kabar ribuan orang yang tergabung dalam berbagai ormas Islam akan kembali mendemo Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Jumat 4 November 2016. Polda Metro Jaya sendiri telah menyiapkan pengamanan untuk mengawal kegiatan masyarakat tersebut.

"Demonstrasi pada prinsipnya silahkan saja. Asal jangan bertindak lepas kontrol. Baik dari pendemo maupun dari aparat," kata Affan Rangkuti, pengurus besar Ormas Islam Al Washliyah, di Bogor (29/10/2016).

Peluang dan potensi adanya pihak-pihak yang memanfaatkan aksi demo itu untuk kepentingan tertentu mesti diantisipasi. "Krisis multidimensi itu bisa jadi berpotensi terjadinya gesekan dan kontak pisik," kata Affan.

Untuk itu, Affan menghimbau para pendemo agar jangan keluar dari jalur dan garis-garis hukum yang ada. Demo inikan menuntut keadilan yang jelas dan nyata tanpa pilih kasih dan tebang pilih. "Semua sepakat dalam hukum bahwa siapapun yang salah mesti harus dihukum. Dan tentunya hukum juga ada proses sebelum penjatuhan sanksi atas suatu perbuatan," kata Affan.

Junjung tinggi nilai-nilai yang santun, bijak, elok, dan bermartabat. "Jangan anarkis, karena kita diajarkan untuk tidak anarkis dalam menyelesaikan satu persoalan hukum. Dan penegak hukum juga diharapkan memperoses hukum secara adil dan profesional. Jika tidak, maka aksi demo tentu akan menjadi pilihan untuk terus berlanjut," kata Affan.

Semoga ke depan sentuhan sebaran keadilan dapat lebih baik. "Saat ini kelompok masyarakat sangat membutuhkan yang namanya adil. Mulailah kita bergegas menjemput keadilan itu dengan kesungguhan agar senyum indah tampil dalam setiap wajah penghuni negeri ini" kata Affan. (ar/rilis)

Milad Al Washliyah, Luncurkan Buku dan Pembangunan Universitas di Jabar

Pendiri Al Washliyah
Foto: PB AW
Jakarta (WarkopPublik)--Coming soon, sebuah buku yang menceritakan penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia apa adanya. Buku bertema Bulan Sabit Bintang Lima: Hitam Putih Urusan Haji adalah hadiah untuk umat yang disampaikan penulisnya melalui apresiasi dan kritik. Kritik merupakan satu dimensi motivasi untuk melakukan dan membangkitkan sebuah perubahan, ada tantangan yang harus segera dijawab.

Apresiasi adalah ungkapan rasa kekaguman karena apa yang menjadi impian dan harapan bisa menjadi kenyataan, walau belum secara keseluruhan. Adakalanya apresiasi menjadi sandungan untuk menuju perbaikan yang lebih besar lagi.

Saat ini buku dalam proses penerbitan. "In sya allah buku akan diluncurkan pada saat acara milad Al Washliyah ke 86 yang direncanakan diselenggarakan pada 2 Desember mendatang di TMII," kata Raditya Perwira, Bendahara Umum PB Al Washliyah saat dihubungi terkait persiapan milad, Sabtu (29/10/2016).

Tak hanya buku Bulan Sabit Bintang Lima: Hitam Putih Urusan Haji saja yang akan diluncurkan. "Perencanaan pembangunan universitas di Jawa Barat (Jabar), hasil sidang dewan fatwa terkait fiqh kotemporer, profil pengurus Al Washliyah se-Indonesia, video/foto grafik recording rekam jejak pendirian Al Washliyah, juga akan diluncurkan saat itu," kata Raditya.

Selain peluncuran itu kata radit dalam milad nanti akan ada orasi terkait masalah umat saat ini. "Panitia hingga sekarang terus maraton mempersiapkan suksesnya acara," kata Raditya.

Mungkin kita 'tidak' akan mengundang para pejabat negara. "Daripada membuang waktu dan diundang pun sering tak datang ya kali ini sepertinya kami mikir-mikir dulu deh. Cukup para pengurus besar, wilayah, daerah, cabang, majelis, badan, organ bagian, wasliyin, awak media saja. Jadi yang pasti-pasti dan jelas. Kalau mereka (pejabat negara) mau datang dipersilahkan, kami akan sambut dengan senang hati," kata Raditya. (ar/rilis)

Minggu, 23 Oktober 2016

Buat Pernyataan Itu Tegas dan Jelas dong Bos Hanafi

Tafsir QS Al Maidah Ayat 51 temuan nitizen
Foto: republika.co.id
Bogor (WarkopPublik)--Pernyataan Pgs Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al Quran (LPMQ) Muchlis M Hanafi di halaman kemenag.go.id terlalu bertele-tele tentang netizen dihebohkan dengan berubahnya tafsir QS Al Maidah Ayat 51

Jika memang tidak benar, ya segera ambil sikap yang jelas dan buat pernyataan yang tegas agar umat Islam berpegangan pada tafsir awliya pada QS Al Maidah Ayat 51 adalah pemimpin dan bukan teman setia.

"Yang jelas dong, jangan buat umat Islam bimbang bos. Anda katakan saja bahwa makna awliya pada QS Al Maidah Ayat 51 adalah pemimpin, bukan teman setia. Gak usah pakai tanda petik segala. Jadi umat Islam jelas," kata Affan Rangkuti Pengurus Besar Ormas Islam Al Washliyah melalui pesan tertulisnya, Minggu (23/10/2016).

Memang, kalau kita baca apa yang disampaikan Hanafi di https://www.kemenag.go.id/berita/417806/soal-terjemahan-awliy-sebagai-teman-setia-ini-penjelasan-kemenag  "Penjelasannya gimana gitu?" kata Affan.

Affan menghimbau kepada umat Islam agar genggam dengan kuat makna awliya pada QS Al Maidah Ayat 51 adalah pemimpin, bukan teman setia. "Genggam itu sekuatnya, jangan sampai berubah," kata Affan. (ar/rilis)

Sabtu, 22 Oktober 2016

Pertumbuhan Kredit Kurang dari Proyeksi, Itu 'Sinyal'

Ilustrasi bank syariah
Foto:sindonews.com
Bogor (WarkopPublik)--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan kredit perbankan kemungkinan hanya tumbuh kisaran 6-7% secara year on year (yoy) pada akhir 2016. Dengan proyeksi tersebut, potensi pertumbuhan kredit menurun dari persentase rata-rata revisi dalam rencana bisnis bank (RBB) tahun ini yang mencapai 12% (yoy).

Pertumbuhan yang menurun ini menurut salah satu tim ekonomi Pengurus Besar Ormas Islam Al Washliyah adalah 'sinyal' agar berhati hati.

 "Penurunan pertumbuhan kredit perbankan (syariah, konvensional) tersebut akan berpengaruh kepada kewajiban perbankan terhadap jasa bunga simpanan pihak ketiga (SPK). Jika penurunan ini terus terjadi dapat diproyeksi perbankan akan kewalahan nantinya, dan bisa jadi akan terjadi perbankan akan mengalami ketidaksehatan keuangan dan berakhir dengan likuidasi," kata Affan Rangkuti, melalui pesan singkatnya, Sabtu (22/10/2016).

Disinggung soal dana haji yang disetorkan pada bank syariah, ekonom syariah Al Washliyah ini mengatakan bahwa situasi yang kurang menyenangkan ini juga berpeluang terjadi pada nasib dana haji yang disetorkan di bank syariah.

"Market share bank syariah tak mencapai 5 persen walau sudah di dorong tetap saja tidak mengalami pertumbuhan yang signifikan. Ya kita serahkan saja kepada situasi dan kondisi yang ada dan banyak-banyak kita berdoa," kata Affan. (ar/rilis)

Jumat, 21 Oktober 2016

Badan Haji dan BPKH: Jika Gagal, Minta Tanggungjawab Inisiatornya

Jemaah haji Indonesia
Foto: Media Cenre Haji 2016

Jakarta (WarkopPublik)--Langkah para inisiator dalam menggulirkan pembentukan Badan Penyelenggaraan Haji Indonesia, semakin hari kian mengkristal. Badan baru itu nantinya sebagai penyelenggarakan haji menggantikan Kementerian Agama RI (Kemenag) yang selama ini sebagai operator dan regulatornya.

“Prinsipnya secara umum, Kementerian Agama berhasil melaksanakan penyelenggaraan haji,” kata Pengurus Besar Ormas Islam Al Washliyah Affan Rangkuti, melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (19/10/2016).

Tapi Affan juga mengakui bahwa penyelenggaraan haji dilakukan oleh Kemenag sejak negara ini merdeka, terlepas dari kekurangannya, pada prinsipnya kata dia Kemenag berhasil dan lancar menyelenggarakan setiap tahun.

Untuk itu dia Affan Rangkuti, bahwa jika setelah bediri dan beroperasi badan haji itu, namun ternyata kepuasan para jamaah haji dalam penyelenggaraannya masih di bawah 80 persen, maka masyarakat berhak meminta pertanggungjawaban kepada para inisiator yang melahirkan badan baru tersebut.

“Kalau badan ini nanti jadi dan ternyata hasil kepuasan penyelenggaraan di bawah 80 persen, maka jemaah haji ramai-ramai minta pertanggungjawaban pada para inisiator pembentuknya,” kata Affan.

Tentang pembentukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Affan juga mengatakan masih meragukan keberhasilannya.

“Kita tahulah bagaimana UU 34/2014 lahir dalam waktu yang cukup singkat. Lagi pula kalau kita analisa frasa pasal-pasalnya banyak ditemukan pertentangan antar pasal,” kata Affan.

Contoh ada frasa nirlaba. Di lain sisi, ada frasa investasi. Selain itu ada lagi bentuk frasa bank syariah.

“Apakah bank syariah itu sudah bagus dan sudah syariah? Parameter syariah itu bukan hanya kata ‘syariah’ tapi bagimana skema penerapan syariah benar-benar dilakukan. Apakah bank umum itu ‘pendosa’ lantas harus dijauhi dan tidak boleh menerima setoran awal haji?” tanya Affan.

Affan meragukan keberhasilan BPKH ini nanti jika terbentuk. Menurutnya apakah sudah sangat urgen dana haji di trading-kan.

Padahal kata dia yang ada saat sekarang ini sudah cukup baik. Hanya saja perlu merubah agar jangan bank syariah saja yang menerima setoran awal haji.

Jadi, bank umum lainnya juga boleh karena mandat UU 13/2008, agar tidak terkesan monopoli. Disamping itu, perlu adanya akad tertulis penyerahan hak dari jemaah kepada pengelola agar jelas.

“Jika BPKH ini nanti terbentuk dan ternyata gagal dalam memberikan bunga di atas satu digit atau di bawah rate digit yang saat ini diperoleh, lagi-lagi saya katakan minta saja pertanggungjawaban pada inisiator pembentukan badan itu,” kata Affan. (mas/ar)

Senin, 10 Oktober 2016

Serial 10: Halal Haram Pengelolaan Dana Haji

Jemaah haji tiba di Tanah Air
Foto: Dokumentasi PPIH Bekasi
Jakarta (WarkopPublik)--Living cost Indonesia di bawah Cina. Ternyata bukan hanya jemaah haji Indonesia saja yang memberlakukan sistem living cost, umat Islam dari negeri China juga menganut hal yang sama sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan kepada jemaah haji.

Jika jemaah haji Indonesia memperoleh living cost sebesar 1.500 Riyal maka jemaah haji China menerima sebesar 5.000 Yuan Renminbi. Living cost sesunggunya merupakan dana titipan jemaah sebesar 400 dolar Amerika Serikat atau 1.500 riyal. Living cost tersebut dikembalikan kepada jemaah di embarkasi pada saat akan berangkat ke Arab Saudi. Pentingnya living cost adalah untuk biaya hidup jemaah haji selama berada di Arab Saudi. Karena sebagian besar jemaah haji dari pedesaan. Untuk itudalam mempermudah jemaah dalam transaksi saat di Arab Saudi, pemerintah memberikan living cost tersebut dalam bentuk Riyal, mata uang Arab Saudi.

Living cost ini akan terus dipertahankan, karena ini merupakan salah satu jaminan pemeritah dalam memberikan pelayanan, pembinaan dan perlindungan. Ternyata, para penyelenggara haji dari China pun menerapkan hal serupa mengingat umat Islam tersebar di berbagai wilayahnya. Belum lagi suku dan latar belakang pendidikan di kalangan umat Muslim China sangat majemuk. China pun memiliki hampir kesamaan dalam pembatasan usia yang harus berangkat menunaikan ibadah haji harus berusia di atas 18 tahun dengan memperhatikan sekali kesehatan calon jemaah hajinya.

Hal ini disampaikan Wakil Duta Besar Republik China untuk Indonesia Yang Lingzhu, bersama stafnya Zang Liang, tatkala berkunjung ke Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama pada tahun 2010 lalu. Saat itu biaya penyelenggaraan haji di sana ditetapkan sebesar 25.000 Yuan Renminbi. Dari sanalah diambil 5.000 Yuan untuk dialokasikan untuk living cost. China saat itu mengirim 12.700 jemaah untuk melaksanakan ibadah haji.

Wakil Duta Besar Republik China itu menyatakan bahwa kunjungannya memang dimaksudkan sebagai saling tukar informasi terkait penyelenggaraan ibadah haji yang dilaksanakan oleh pemerintah Republik Indonesia. Ia menilai penyelenggaraan ibadah haji yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia sangat baik. Lingzhu pernah tinggal di Indonesia selama 9 tahun dan mengenyam pendidikan di Universitas Indonesia (UI) Jakarta.

Hal tersebut memotivasi beliau untuk melakukan kunjungan kekerabatan dan saling tukar informatika dengan pemerintah Indonesia di bidang perhajian. Apa ynag diperolehnya itu akan dijadikan motivasi untuk meningkatkan penyelenggaraan ibadah haji di negaranya. Ia berharap adanya tindak lanjut kerjasama di bidang penyelenggaraan ibadah haji dalam bidang manajemen penyelenggaraan haji. Termasuk juga terciptanya hubungan silaturrahmi antara jemaah haji Indonesia dengan jemaah haji Republik China. (ar/*)

Minggu, 09 Oktober 2016

Buat Apa Ribut, Kalau Tak Suka Ya Tak Usah Pilih si 'Apek'

Affan Rangkuti
Foto: citraindonesia
Bogor (WarkopPublik)--Pernah lihat kucing jantan bertarung? Kebanyakan kucing sangat jarang bertarung. Yang sering kita lihat adalah kucing selalu menggeram ribut kepada lawannya, setelah itu ngeleos pergi. Kucing bertarung hanya untuk memperebutkan lawan jenisnya, itu pun saat musim kawin tiba, kalau pun ada kucing jantan yang kalah dalam pertarungan itu, pada akhirnya dapat jatah untuk kawin juga, tapi setelah kucing pemenang menyelesaikan perkawinannya. Jika dalam mendapat makanan, kucing melendot atau meleos pada kaki si pemilik makanan, kucing akan pergi sampai makanan dijatuhkan si pemilik kepadanya.

"Belajarlah ilmu lebah, jangan ilmu kucing," kata salah satu alumni universitas Islam UIKA Bogor Affan Rangkuti melalui pesan tertulisnya, Minggu (09/10/2016).

Satu orang 'Apek' bisa buat heboh jutaan umat muslim? Kena strategi si 'Apek' deh kita ini. Buat apa muslim ributin ini, pilih saja selain dia dalam pilgub nanti, selesai perkara. Namun, jika ternyata dia menang nanti maka jangan kecewa, artinya kita yang muslim ini harus lebih banyak intropeksi diri mengapa kita banyak tapi nyatanya 'nol besar'. Jadi ikuti saja permainan ini, kalau kata Anak Medan 'main cantik' kita kawan, jangan terlalu bawa perasaan (baper) istilah anak sekarang. Tak usah sedikit-sedikit ribut, sedikit-sedikit tuntut, sedikit-sedikit somasi, itu namanya ribut-ribut tak menentu.

Kita mungkin saat ini krisis generasi rohilah, idealnya rohilah kisaran 1/100. Dari umat muslim di negara X berjumlah kisaran 250 juta orang idealnya terdapat para rohilah  25 juta orang. Jika di ibukota negara X yaitu provinsi Y  jumlah muslimnya sebesar 10 juta orang maka ada 1 juta orang para rohilah. Jadi jika para rohilah ini bergerak si Apek siap-siap saja untuk pulang kampung. Tapi jika ternyata para rohilah tidak ada maka ya kita harus banyak-banyak belajar kembali apa itu Islam dalam kepemimpinan.

Jadi mengembalikan si Apek ke kampung halamannya bukan tugas berat. Masalahnya adalah, apakah di provinsi Y masih punya rohilah atau tidak. Jika tidak ya partai politik berbasis agama gagal total dalam menetaskan kaderisasi. Jadi si Apek kita jadikan wujud teguran kepada kita umat Islam agar kita mengenal diri kita kembali.

Kita butuh generasi yang memikul Islam, bukan terbalik malah dipikul Islam. Itulah makna sebuah kegagalan. Maka itu, saat ini kita dalam kondisi nyaris kehilangan jati diri dan berteriak atas nama Islam, makna teriakan itu pun kita boleh jadi tidak mengetahuinya. Akhirnya egoislah yang ada karena merasa paling, tapi hampa. Persolan manuver si Apek ini bukan hal baru. Kita hanya ribut-ribut. Bukannya kita mengatur siasah terbaik namun larut dalam keributan tak tentu arah dan berakhir dengan diam pada akhirnya. Esok lusa akan terulang lagi hal yang sama. Untuk itu, jika kita memang tidak menyukai si Apek, maka hanya satu kata bagi umat Islam provinsi Y "Jangan pilih si Apek", selesai perkara. Jika si Apek tidak ada kekuatan maka seperti tersebut di atas, memulangkan Apek ke kampung halamannya bukan pekerjaan yang berat.

Kalau tesisnya yang terbangun saat ini kita balik. Manuver si Apek ada aktor intelektualnya bagaimana, dan aktor itu sangat paham apa itu Islam. Terpancing kita, karena aktor itu tahu bagaimana melakukan magnetut perdebatan publik. Hayo yang dapat nilai plus siapa coba. Untuk itu tak usah ribut-ribut. Tak usah pilih si Apek, sederhana kok. Kalau si Apek tak terpilih ya mana ada lagi kekuatan lagi dia, selesaikan. Nilai plus salah satu contohnya adalah, umat Islam yang tak pernah membuka kitab sucinya, sejak manuver si Apek kini  ramai-ramai buka kitab sucinya terkait apa yang disampaikan si Apek. Apakah itu bukan nilai plus bagi si Apek. Ini strategi revolusi sunyi, jadi menjawabnya hanya satu kalimat, "Jangan pilih siApek" titik.

Nilai plus lainnya yang didapat si Apek adalah, dengan manuvernya dia mampu memetakan jumlah rohilah yang sebenarnya. Lihat saja, kita sama kita akan saling debat dan menongkarkan kepala masing-masing. Hayo yang dapat nilai plus siapa.

Nilai plus lainnya adalah, si Apek dituntut atau boleh jadi dikontak pisik. Dalam posisi ini siapa yang dapat nilai plus. Lagi-lagi revolusi sunyi dalam menjawabnya yaitu jangan pilih si Apek, selesai perkara. (ar/rilis)

Sabtu, 08 Oktober 2016

Serial 9: Halal Haram Pengelolaan Dana Haji

Jemaah haji tiba di Tanah Air
Foto: Dokumentasi PPIH Bekasi
Jakarta (WarkopPublik)--Biaya haji murah. Benarkah demikian, dan tidak merugikan jemaah waiting list. Atau pengelolaan biaya berkonsep piramida sehingga menjadi lebih murah.

Kemarin Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) memberikan contoh imbal balik deposito Rp 3.735.970.884.175 tetapi nilai manfaat yang dipergunakan untuk operasional haji 2015 hanya Rp. 1.388.212.981.111,11 sedangkan sisanya sebesar Rp. 2.347.757.903.063,89 itu berasal dari nilai manfaat setoran awal jamaah yang belum berangkat pada 2015.

Uang yang disebut optimalisasi (padahal pendapatan bunga) dari komulatif setoran awal sebesar Rp 3.735.970.884.175 dipakai untuk jemaah haji yang berangkat tahun berjalan.

Kementerian Agama mengklaim saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR RI, Kamis lalu (06/10/2016) bahwa penggunaan indirect cost dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) itu untuk mengurangi beban direct cost, jika indirect cost hanya menggunakan dana optimalisasi dari jamaah tahun yang bersangkutan maka biaya direct cost yang harus ditanggung jamaah haji akan lebih besar.

Gambaran formulasi hitungan:

Biaya Riil = Direct Cost (DC) + Indirect Cost (IC)

60,162 = 36 + 24,162 ( jika IC rendah maka DC akan tinggi, jika IC tinggi maka DC akan rendah)

DC = Setoran Awal (SA) + Pelunasan Haji (PH)

36 = 11 + 25

IC = Komulatif Pendapatan Bunga (PB)/Jumlah kuota haji (QH)

24,162 = 3,750 T/155.200

Formulasi ini mirip dengan sistem piramida, dimana yang anggota pada posisi atas akan didukung anggota pada posisi di bawahnya. Hanya saja, apakah mereka setuju. Jika setuju maka jadilah takafuli (saling tolong menolong), jika tidak setuju maka apa namanya?

Apa itu sistem piramida, dalam marketing sistem berjenjang Multi-level marketing (MLM) adalah strategi pemasaran di mana tenaga penjual (sales) tidak hanya mendapatkan kompensasi atas penjualan yang mereka hasilkan, tetapi juga atas hasil penjualan sales lain yang mereka rekrut. Tenaga penjual yang direkrut tersebut dikenal dengan anggota "downline". Istilah lain yang digunakan untuk MLM adalah penjualan piramida, pemasaran jaringan dan pemasaran berantai.

Apakah jemaah haji yang akan berangkat (155.200) hanya membayar sebagian dari keseluruhan biaya haji sebenarnya, sedangkan sebagian lagi atas hasil pendapatan bunga jemaah yang belum berangkat.

Mari kita uji dengan asumsi berdasarkan angka taksir di atas (gambaran) apakah mengadopsi sistem piramida atau tidak dalam tahun berjalan keberangkatan.

Waiting list: 3.000.000 orang.

Jumlah dana setoran waiting list: 3 juta orang x 25 juta rupiah = 75 trilyun rupiah.

Asumsi bunga pertahun 5%: 75 trilyun rupiah x 5% = 3,750 trilyun rupiah.

Hak pendapatan bunga per tahun per jemaah haji: 3 juta orang/3,750 trilyun rupiah = 1,250 juta rupiah per jemaah per tahun.

Namun karena keterbatasan kuota haji maka kuota haji reguler hanya 155.200 orang.

Setelah dihitung biaya haji langsung dan tidak langsung diperoleh biaya sebesar 60 jutaan rupiah per jemaah. Lalu bagaimana teknisnya agar biaya haji dapat ditekan menjadi murah. Caranya adalah dengan menggunakan pendapatan keseluruhan bunga per tahun dari 3 juta orang dan digunakan hanya untuk 155.200 orang saja. Artinya ada pengambian hak 2,844 juta jemaah haji yang belum berangkat .

Penggunaan pendapatan bunga dari 3 juta orang sebagai penurunan biaya haji untuk 155.200 orang: 3,750 trilyun rupiah/155.200 orang = 24,162 juta rupiah (subsidi).

Biaya haji riil sebesar 60, 162 juta rupiah.

Setoran awal jemaah haji 25 juta rupiah.

Terkomulatif sumber pembiayaan untuk per jemaah: 25 juta rupiah + 24,162 juta rupiah= 49,162 juta rupiah.

Kekurangan biaya haji per jemaah sebesar: 60,162 juta rupiah - 49,162 juta rupiah = 11 juta rupiah.

Agar terlihat biaya haji adalah murah maka ditetapkanlah biaya haji sebesar 36 juta rupiah. Sehingga seolah jemaah haji hanya menambah uang sebesar 11 juta rupiah saja dari 25 juta setoran awal yang mereka punya (25 juta rupiah + 11 juta rupiah).

Jemaah haji yang masih menungggu tidak menyadari bahwa hak pendapatan bunga mereka dipakai setiap tahunnya untuk menutupi biaya haji yang seharusnya tinggi. Apakah ini bukan merupakan konsep piramida terlepas dari jemaah haji yang menunggu mengetahui atau tidak.

Apakah akan ada persolan ke depan jika konsep ini terus dijalankan, secara proyeksi ekonomi konsep ini akan ada masalah.

1. Akan ada disparitas pada subsidi, karena tingkat suku bunga akan dinamis setiap tahun.

2. Potensi kenaikan harga biaya haji dengan kondisi suku bunga menurun atau tetap. Dalam kondisi ini, nilai pokok ( 25 juta rupiah) jemaah menunggu dapat terpakai. Jika tidak dipakai maka resiko terjadi ledakan harga, artinya kenaikan harga harus ditanggung sepenuhnya oleh jemaah haji yang akan berangkat. Bisa saja ini terjadi, semisal harga-harga di Arab Saudi naik tajam akibat politik dan inflasi di negara itu.

3. Jemaah haji menunggu akan kehilangan hak pendapatan bunga per tahun jika mengundurkan diri sebelum berangkat.

Untuk itu, lebih baik menggunakan harga sebenarnya dan memberikan hak pendapatan bunga per tahun kepada masing-masing jemaah haji. Contoh stimulusnya:

Setelah dihitung biaya haji langsung dan tidak langsung diperoleh biaya sebesar 60,162 juta rupiah per jemaah.

Asumsi bunga per tahun 5%: 75 trilyun rupiah x 5% = 3,750 trilyun rupiah.

Hak pendapatan bunga per tahun per jemaah haji: 3 juta orang/3,750 trilyun rupiah = 1,250 juta rupiah per jemaah per tahun.

Akan berangkat jemaah sebanyak 155.200 orang yang sudah menunggu selama 10 tahun.

Hak pendapatan bunga per tahun per jemaah haji:  1,250 juta rupiah x 10 tahun = 12,5 juta rupiah.

Kekurangan biaya yang harus dilunasi per jemaah: 60,162 juta rupiah - (25 juta rupiah + 12,5 juta rupiah) = 22,662 juta rupiah.

Jika ingin agar jemaah haji lebih ringan maka pendapatan bunga per tahun atas setoran awal ditingkatkan, semisal setoran awal itu diinvestasikan pada pasar skunder yang diproyeksi tidak akan merugi dengan tingkat suku bunga per tahun 20%, maka bisa diproyeksi jemaah haji tidak perlu menambah kekurangan biaya hajinya saat berangkat nanti. (ar/*)

Jumat, 07 Oktober 2016

Menag Hanya Tunjuk Bank Syariah, Al Washliyah Akan Lakukan Gugatan

Al Washliyah
Jakarta (WarkopPublik)--Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji disebutkan pada Pasal 22 ayat (1)  bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) disetorkan ke rekening Menteri melalui bank syariah dan/atau bank umum nasional yang ditunjuk oleh Menteri Agama.

"Kami pertanyakan adalah apa dasar Kementerian Agama hanya menunjuk bank syariah dan unit layanan syariah yang menerima setoran BPIH. Karena di dalam UU 13/2008 sudah sangat jelas disebutkan bahwa bank syariah dan/atau bank umum nasional yang ditunjuk oleh menteri," kata Bendahara Umum Pengurus Besar Ormas Islam Al Washliyah Raditya Perwira melalui pesan tertulisnya, Jumat (07/10/2016).

Lanjut dia, ditunjuknya bank syariah dan/atau unit usaha syariah sebagai penerima setoran BPIH memunculkan pendapat bahwa terjadi monopoli karena ada dua regulasi tentang perbankan yaitu UU 10/1998 tentang Perubahab Atas UU 7/1992 tentang Perbankan dan UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah?

"Di Indonesia dilarang monopoli, oligopoli maupun praktek kartel berdasarkan UUD 1945 Pasal 33," kata Raditya.

Jika ada Peraturan Menteri Agama (PMA) yang menyebutkan bahwa penyetoran BPIH harus ke bank syariah dan/atau unit layanan syariah maka Al Washliyah minta agar PMA itu segera dicabut dan diubah kembali seperti dahulu. Sebelumnya, bersandar pada UU 13/2008, bank umum juga sebagai penerima setoran BPIH. Maka itu Al Washliyah pertanyakan ada apa dibalik ini semua.

"Karena bertentangan dengan UUD 1945 dan UU 13/2008 maka kami minta PMA itu jika ada segera saja dicabut dan direvisi. Dulu bank umum juga penerima setoran BPIH mengapa sekarang harus bank syariah saja yang ditunjuk, inikan tidak adil, ada apa sebenarnya dibalik ini semua" kata Raditya.

Jika tidak ada penjelasan rasional dan perubahan dari Kemenag, Al Washliyah sedang memikirkan jalan untuk melakukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi.

"Kami akan mengkaji terlebih dahulu, karena Al Washliyah punya badan yang membidangi tentang itu. Kita tunggulah penjelasan Kemenag seperti apa, baru kita melangkah apakah melakukan jihad konstitusi atau tidak," terang Raditya. (ar/rilis PB AW)

Kamis, 06 Oktober 2016

Raja Salman Datang, Kepastian Santunan Crane dan Kuota Akan Ditanya

Raja Arab Saudi, Salman bin Abdul Aziz
Foto: Sindonews
Bogor (WarkopPublik)--Kabarnya Kementerian Luar Negeri memastikan Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz, akan mengunjungi Indonesia pada bulan Oktober ini.

Agenda kunjungan Raja Salman adalah tindak lanjut pembahasan saat Presiden Indonesia Joko Widodo melakukan kunjungan ke Saudi tahun lalu. Termasuk didalamnya adalah masalah Haji.

Salah satu pengurus besar Ormas Islam Al Washliyah Affan Rangkuti menyambut baik rencana kedatangan ini. Affan mengatakan bahwa prinsipnya kunjungan ini baik, membangun silaturrahim antar negara, dan tentu banyak hal yang akan dibicarakan.

"Akan tetapi, ada dua hal yang diprediksi akan ditanyakan awak media. Kedua pertanyaan ini menyentuh langsung pada kebutuhan umat," kata Affan Rangkuti melalui pesan tertulisnya, Kamis (06/10/2016).

Dua hal yang dinantikan itu, pertama adalah kapan realisasi santunan korban crane. Kedua, adalah kepastian tambahan kuota.

"Saya kira, jika Raja dapat memberikan kepastian dalam hal yang dinantikan itu maka akan berdampak melegakan, namun jika masih belum ada kejelasan maka secara phisikologis boleh jadi akan berpengaruh juga kepada beliau," kata Affan.

Karena saat ini kabar baik itu sangat dinantikan. Jika kabar itu sama dengan yang lalu-lalu bisa dirasakan umat cenderung berpotensi akan kecewa, "Semoga saja ada kabar," harapnya. (ar/rilis)

Sabtu, 01 Oktober 2016

Serial 8: Halal Haram Pengelolaan Dana Haji

Jemaah haji tiba di Tanah Air
Foto: Dokumentasi PPIH Bekasi
Jakarta (WarkopPublik)--'Dongeng' Badan Pengelola Dana Abadi Umat (DAU). DAU adalah dana yang dikumpulkan dan diperoleh dari hasil efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah hajisetiap tahun dan dari sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini diataur dalam PMA 4/2013 tentang Pengelolaan Dana Abadi Umat  yang merupakan terjemahan dari UU 13/2008 tentang Penyelenggaraan Haji Bab XIV Pengelolaan Dana Abadi Umat. Hingga saat ini implementasi pembentukan Badan Pengelola Dana Abadi Umat (BPDAU) sebagai mandat UU 13/2008 belum dilaksanakan sehingga DAU tidak berjalan dan mengendap dengan segala tafsir yang berkembang mengarah keburukan. Harusnya DAU dapat difungsikan untuk kemaslahatan umat Islam. Saat ini jumlah DAU mencapai 3 trilyun rupiah. Tepatnya posisi jumlah DAU pada tahun 2014 sebesar 2.801.990.64USD dan Rp.2.567.896.563.186,36. Sayang, posisi saldo DAU untuk tahun 2015-2016 tidak dapat diakses. Mungkin hanya Direktorat Pengelolaan Dana Haji Kemenaglah yang tahu berapa jumlahnya.

Penting untuk diketahui bahwa DAU berbeda dengan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Outstanding setoran awal BPIH itu hingga saat ini berjumlah lebih kurang 88 trilyun rupiah dengan jumlah peserta haji waitinglist mencapai 3,1 juta orang. Angka lebih kurang itu hanya taksiran, lagi-lagi hanya Direktorat Pengelolaan Dana Haji Kemenaglah yang tahu berapa jumlahnya.

Jadi ada dua outstanding di Kementerian Agama. Pertama, outstanding DAU mencapai 3 trilyun. Kedua, outstanding BPIH mencapai 88 trilyun rupiah. Penggunaan BPIH adalah untuk operasional penyelenggaraan haji setiap tahun. Dari operasional haji pertahun ini apabil ada efisiensi maka efesiensinya masuk dalam DAU. Contoh: Operasional haji tahun 201x sebesar 10 trilyun rupiah. Namun realisasinya hanya 9,8 trilyun rupiah. Ada efesiensi sebesar 200 milyar rupiah. Efesiensi 200 milyar rupiah ini akan masuk dalam DAU. Hal itu berlangsung sejak DAU ada.

DAU sendiri tidak ada kepemilikan yang sah secara akad, mungkin karena itu disebut dengan Dana Abadi Umat. Umatlah (jemaah pasca haji) pemilik dana itu, karena dana itu diperoleh dari efesiensi operasional haji setiap tahun. Dan mengembalikan dana itu pada jemaah pasca haji adalah hal yang mustahil dilakukan. Untuk itulah penggunaan DAU sejatinya kepada kemaslahatan umat Islam. Digunakan untuk membantu umat dalam bidang pendidikan dan dakwah, kesehatan,sosial, ekonomi, pembangunan sarana dan prasarana ibadah.

Pernah DAU diperuntukkan untuk itu, namun ditutup sejak terjadinya peristiwa perbuatan melawan hukum atas rekomendasi Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tahun 2005. Dapat digubakan kembali apabila sudah terbentuk Badan Pengelola DAU (BPDAU).

Pengadaan dana ini dilakukan sejak jabatan Menteri Agama dijabat oleh Tarmizi Taher melalui effisiensi dan penekanan harga tiket penerbangan Garuda. Idenya berawal dari sebuah seminar haji di Jakarta pada tahun 1994 yang mendiskusikan tema Tabungan Haji. Ide ini disampaikan kepada Presiden Soeharto yang lalu menerbitkan Keppres 35/1996 dan 52/1996, yang kemudian dikukuhkan dalam UU 17/1999 tentang Penyelenggaraan Haji, bahwa DAU merupakan hasil efisiensi dana BPIH. Akhirnya pengukuhan ini diikuti dengan terbitnya Keppres 22/2001 tentang BPDAU.

Perintah UU 13/2008 mengamanatkan agar membentuk BPDAU. Namun, sampai dengan detik ini, sudah 8 tahun sejak UU tersebut terbit BPDAU seperti badan 'dongeng'. Entah ada apa tidak, dibentuk atau tidak hanya Direktorat Pengelolaan Dana Haji lah yang tahu.

Akhirnya dana umat itu mengendap dan menjadi tafsir keburukan karena dana tidak dapat dipergunakan untuk umat hampir 8 tahun hingga saat ini.

Dana mengendap ini bisa berpengaruh pada kewajiban secara hukum Islam yang tidak terpenuhi. Selama mengendap 11 tahun bisa saja dana ini akan mencederai fiqh seperti  keharusan mengeluarkan kewajiban zakat harta. Karena pemiliki dana ini adalah umat dan saat ini umat sangat membutuhkannya. Kemiskinan dan kebodohan masih menjadi musuh utama untuk diberantas. Sayang, DAU yang ada tidak termanfaatkan. Bahkan perintah UU pun untuk membentuk BPDAU seperti diabaikan.

Lagi-lagi UU kembali memandatkan. Kali ini tersebut tentang DAU dalam frasa UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji masuk dalam wewenang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), hingga saat inipun BPKH belum terbentuk.

Pemanfaat DAU untuk kemaslahatan umat disegerakan penggunaannya dan tidak menunggu waktu yang berlarut-larut. Untuk itu UU 34/2014 disarankan untuk di Perpukan dan merubah frasa pengelolaan DAU diserahkan kepada umat Islam yang dikelola oleh MUI dengan keanggotaan seluruh ormas Islam. Karena ormas Islam adalah representatif umat, dan DAU sendiri kepemilikan danananya yang sah adalah jemaah pasca haji. Karena tidak ada akad antara jemaah haji kepada Kementerian Agama untuk mewakalahkan penggunaanya.

Ada tiga opsi agar DAU ini kembali kepada umat. Pertama, kembalikan kepada jemaah pasca haji dan atau ahli warisnya. Kedua, segera bentuk BPDAU. Ketiga, segera bentuk BPKH. Keempat, Berdayakan Ormas Islam untuk menggunakannya dalam ekonomi, dakwah, pendidikan dan sosial bagi umat. (ar/pokok pemikiran salah satu ulama)

Serial 7: Halal Haram Pengelolaan Dana Haji

Jemaah haji tiba di Tanah Air
Foto: Dokumentasi PPIH Bekasi
Jakarta (WarkopPublik)--Mungkin uang haji punya 'kaki'. Sejak pengelolaan dana haji dijabat oleh seorang Direktur Pengolaan Dana Haji yang berasal dari Kementerian Keuangan bukannya malah bertambah baik. Alih alih dana haji sebesar Rp. 1.134.903.943.691 lebih tidak dapat diyakini kewajarannya oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Lalu kemana dana haji itu? Sepertinya kejadian ini baru pertama dalam sejarah dana haji ada dana sebesar itu tidak jelas dikemanakan.

BPK RI mengungkapkan sembilan temuan saat memeriksa keuangan penyelenggaraan haji. Sembilan temuan itu mendapat opini wajar dengan pengecualian. Hal ini disampaikan BPK dalam rapat konsultasi dengan Komisi VIII DPR RI menggelar di Gedung Nusantara II Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/09/2016). Rapat tersebut membahas kinerja Kementerian Agama (Kemenag) terkait penyelenggaraan ibadah haji.

Sembilan temuan yang disampaikan BPK meliputi:

1. Saldo aset tetap neraca per 31 Desember 2015 sebesar Rp. 1.134.903.943.691 tidak dapat diyakini kewajarannya. 2. Saldo utang BPIH terkait sebesar Rp. 77.828.074.334.345 tidak dapat diyakini.

3. Perhitungan sisa dana operasional sesuai dengan PMA nomor 23 tahun 2011, tidak mengakomodir risiko perubahan nilai tukar mata uang, sehingga terdapat perbedaan sebesar Rp. 63,07 miliar antara sisa kas riil dari personal haji tahun 2015 dengan jumlah yang disetorkan kepada DAU (Dana Alokasi Umum). Atas nilai tersebut belum ditetapkan status dan peruntukannya.

4. Kebijakan penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) belum mempertimbangkan prinsip keadilan bagi calon jemaah haji daftar tunggu. Sebagai contoh dengan menggunakan simulasi perhitungan menggunakan tingkat imbal deposito sebesar BI Rate, maka diketahui dari Rp. 3.735.970.884.175 nilai manfaat yang dapat dipergunakan untuk operasional haji 2015 hanya Rp. 1.388.212.981.111,11.

Sedangkan sisanya sebesar Rp. 2.347.757.903.063,89 berasal dari nilai manfaat setoran awal jemaah yang belum berangkat pada 2015.

5. Penyimpanan dan pencatatan pendapatan hasil gugatan terhadap perusahaan ANA Catering senilai SAR 27.000.000,00 ekuivalen Rp. 99.596.021.857,00 di giro setoran lunas tidak tepat. Atas penerimaan tersebut, seharusnya dicatat sebagai pendapatan lain-lain dari operasional haji tahun 2015 pada Subdit PAOH. Sehingga dapat diperhitungkan dalam penghitungan sisa dana operasional haji yang akan dilimpahkan ke DAU, karena dana tersebut merupakan sisa operasional dana haji tahun sebelumnya.

6. Penyusunan laporan keuangan pada Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota serta laporan keuangan tingkat Eselon I Pusat belum sesuai dengan PMA nomor 23 tahun 2011.

7. Penggunaan deposito setoran awal Haji Khusus sebesar USD 133.308.116,16 untuk membiayai inderect cost tidak didukung dengan dengan sistem dan prodesur yang memadai.

8. Pembenaran biaya operasional pengelolaan Dana Abadi dan biaya sewa staff teknis Kantor Urusan Haji sebesar Rp. 1.873.526.884,00 pada pelaksanaan Anggaran Operasional Haji (PAOH) tahun 1436 Hijriah atau 2015 Masehi tidak tepat, dan seharusnya dibiayai menggunakan APBN.

9. Biaya pemondokan Jemaah Haji di Madinah melebihi pagu awal yang ditetapkan oleh DPR sebesar SAR 28.297.447,00 ekuivalen sebesar Rp. 94.450.652.647,66.

Menyikapi temuan BPK ini, Bendahara Umum Pengurus Besar Al Washliyah Raditya Perwira mengatakan tak heran dengan temuan itu. “Sebelumnya saya sudah menyampaikan bahwa sedikitnya ada tujuh kecederaan dalam pengelolaan keuangan haji. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sudah kami minta secara terbuka (melalui media masa) untuk periksa agar pengelolaan dana haji ini sesuai syariah,” katanya melalui pesan tertulisnya, Senin malam (26/09/2016).

Cidera pertama, saat melakukan setoran awal, calon jemaah haji membuka tabungan dengan saldo minimal 25 juta yang akan di debet saat melakukan setoran awal. Pendebetan tersebut belum secara jelas jenis akadnya, apakah jual beli, hutang, titipan atau apa.

Cidera kedua, Kemenag dapat menggunakan dana tersebut dengan membeli Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Pada fase ini, pelimpahan hak calon jemaah haji kepada Kemenag belum diakadkan. Apakah calon jemaah haji setuju atau tidak. Tentu ada keharusan skema akad dalam penerapan muamallah.

Cidera ketiga, jumlah kuota haji saat ini untuk reguler sebesar 155.200. Jumlah pendaftar haji yang waiting list kisaran 3 juta pendaftar. Jika dana haji dioptimalisasi dan ada hasilnya maka hasil ini digunakan untuk subsidi 155.200 pertahun (bergiliran). Lantas bagaimana dengan pendaftar haji yang mengantri di bawahnya. Apakah besar subsidi akan sama, dan apakah ada skema akad misalkan takaful atau saling tolong menolong dan disetujui oleh calon jemaah haji. Jika tidak maka akan ada disparitas dan kecemburuan.

Cidera keempat, dalam proses menunggu, calon jemaah haji tidak dapat menarik dananya. Kecuali Membatalkan atas kemauan sendiri atau wafat. Barulah dana dapat keluar. Lalu bagaimana zakat atas dana yang terpendam ini, padahal secara mutlak dana tersebut adalah kepunyaan calon jemaah haji. Belum lagi penurunan nilai uang. Tidak sama uang hari ini dengan tahun depan, walau secara jumlah sama besarnya. Artinya calon jemaah haji dalam kerugian dalam kajian nilai waktu uang (present value).

Cidera kelima, optimalisasi dana haji masih berorientasi pada bunga bukan ujrah. Seperti dana haji masih di depositokan, dan lainnya. Padahal pengelolaan dana haji memakai perbankan syariah.

Cidera keenam, pengelolaan dilakukan nirlaba namun pada implementasinya ada pembelian atau penempatan dana haji pada sukuk dan penyertaan modal pada salah satu bank syariah. Apakah sukuk dan penempatan dana untuk modal pada sebuah lembaga keuangan tidak tergolong dalam tindakan investasi.

Cidera ketujuh, hukum waris dan manfaat. Jika calon jemaah haji wafat maka tidak serta merta dapat digantikan oleh ahli waris walaupun ahli waris sudah memutuskan secara sah siapa yang akan menggantikan yang wafat itu. Pilihannya hanya satu yakni otomatis batal dan uang kembali.

Ini beberapa kecideraan pengelolaan dana setoran awal haji. Jika dikupas secara mikro maka akan banyak lagi cedera lainnya.

“Kami minta agar KPK menindaklanjuti hasil temuan BPK itu. Segera lakukan investigasi, ini dana umat, dana untuk ibadah. Kemarin pejabat tinggi masalah 100 juta saja diproses, ini trilyunan loh. Jangan sampai dana haji ternodai bahkan oleh bunga bank sekalipun. Dana haji inikan disetorkan pada bank syariah. Kalau namanya syariah ya harus sesuai tuntunan Islam. Kalau tidak ya lelang saja, bank mana yang bisa berikan imbal jasa (ujrah) tinggi maka bank itu yang akan menerima setoran haji. Jadi lebih adil dan transparan,” sindir Raditya. (ar/beberapa media)