Running Text

ADVOKASI HAJI DARI DAN UNTUK JAMAAH (KLIK DI SINI) PENINGKATAN LAYANAN HAJI 2017 BUKAN CERITA 'DONGENG' (KLIK DISINI) ABDUL DJAMIL, PEMIKIR CERDAS DAN TOKOH PERUBAHAN HAJI INDONESIA (KLIK DISINI) AFFAN RANGKUTI: SELAMAT DATANG JEMAAH HAJI INDONESIA SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “DIRGAHAYU KEMERDEKAAN RI KE-71, NKRI HARGA MATI” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “SELAMAT JALAN JEMAAH HAJI INDONESIA 2016 SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI REGULER TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) KEMENAG DAN DPR SEPAKATI BPIH 2016 TURUN 132 USD DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI KHUSUS TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) SELAMAT ATAS KEMENANGAN MUSA LA ODE ABU HANAFI YANG MERAIH JUARA KETIGA DALAM AJANG MUSABAQAH HIFZIL QURAN (MTQ) INTERNASIONAL DI MESIR SELAMAT ATAS LAHIRNYA CUCU PRESIDEN JOKO WIDODO DASAR HUKUM MENJERAT TRAVEL HAJI DAN UMRAH NAKAL (KLIK DISINI) POTENSI PDB INDUSTRI JASA UMRAH 16 TRILYUN RUPIAH PER TAHUN JOKOWI AJAK TWITTER SEBARKAN PESAN TOLERANSI DAN PERDAMAIAN MENAKAR INDUSTRI JASA HAJI DAN UMRAH NASIONAL DI ERA PASAR BEBAS ASEAN SELAMAT ATAS PELANTIKAN SOETRISNO BACHIR MENJADI KETUA KEIN KAPOLRI BERTEKAD PERANGI AKSI TEROR

Minggu, 30 Oktober 2016

Visa Umrah di Urus Asosiasi Potensi Ada Transaksional, Lapor Saja ke KPK

Stop pungli
Foto: merahputih.com
Jakarta (WarkopPublik)--Rencana asosiasi penyelenggara umrah dan haji untuk membuat aturan pengurusan visa umrah harus melalui satu pintu yakni asosiasi dinilai merupakan cermin dari minimnya pemahaman peraturan dan perundang-undangan terkait.

Jika aturan tersebut diterapkan, asosiasi dianggap telah memaksakan kehendak agar travel umrah berizin dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk masuk dalam asosiasi.

“Dan ini bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28 bahwa hak berserikat dan berkumpul dijamin UUD sebagai konstitusi tertinggi, ada kebebasan menggunakan hak untuk tidak atau mau berserikat dan berkumpul,” kata Affan Rangkuti, pengurus PB Al Washliyah dalam keterangan persnya, Selasa (25/10/2016).

Selain itu, kata Affan, asosiasi umrah dan haji  telah melakukan praktik kartel yang jelas-jelas dilarang dalam UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Persaingan Usaha) jika mereka mengharuskan pengurusan visa umrah untuk semua travel berizin melalui asosiasi. “Kartel merupakan salah satu perjanjian yang dilarang. Potensi ada transaksional lapor saja ke KPK,” ucap dia.

Asosiasi penyelenggara haji dan umrah juga dinilai mencederai  kepatuhan terhadap instruksi presiden atas Paket Kebijakan Ekonomi 1-13, UU 13/2008, PP 79/2012 dan PMA 18/2015.

Travel yang merasa dirugikan bisa mengajukan nota keberatan yang disampaikan kepada Kedutaan Besar Arab Saudi (KBSA) ditembuskan kepada Presiden, Kemenlu, Kemenkum Ham, KPPU, Kemenag, Satgas Saber Pungli dan KPK.

“Kejadian yang mirip pernah terjadi dan menjadi yurisprudensi hukum atas pencabutan monopoli pemasaran kayu lapis dari tangan Asosiasi Panel Kayu Indonesia (Apkindo) pada 2 Februari 1998,” papar dia.

Artinya, kata Affan, KBSA jika tetap memberikan lisensi pengurusan visa harus melalui asosiasi maka KBSA dapat digugat karena telah ikut campur dalam urusan negara berdaulat. Berbeda jika lisensi itu atas permintaan dari pemerintah dalam hal ini Kemenag.

Namun, Kemenag tidak akan berani melakukan hal tersebut karena akan bertentangan dengan peraturan di PMA 18/2015 di mana salah satunya ada frasa “provider visa” sebagai pengurus visa umrah. (ar/rilis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar