Jakarta (WarkopPublik)--Bukan asal bicara apalagi tanpa implementasi. Gerakan Nasional Lima Pasti Umrah yang diluncurkan Kementerian Agama Juni 2015 lalu memiliki dampak signifikan. Publik menjadi sadar bahwa selama ini banyak travel abal-abal yang mengintai dan menjadikan mereka korban.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tak bosan untuk memberikan pandangan dan motivasi kepada publik agar kritis kepada travel umrah. Menanyakan dengan jelas ada izin apa tidak, maskapainya bagaimana, hotelnya, jadwalnya, visanya, harganya dll.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Abdul Djamil juga selalu mengingatkan agar berhati-hati dengan umrah harga murah.
Menyusul maraknya penipuan umrah yang sekarang masuk pada ranah hukum mencerminkan keberanian publik untuk melaporkan perbuatan melawan hukum pada pihak kepolisian.
Baru-baru ini saja dugaan penipuan terhadap 24 anggota jemaah umrah asal Pekanbaru pada Juni 2013 oleh penyelenggara PT Almas Tour Umrah dan Haji bergulir sampai di kejaksaan.
Berkas kasus ini sudah dilimpahkan Kepolisian Resor Jakarta Timur ke kejaksaan pada 29 Januari lalu. “Sampai saat ini, PT Almas tidak jelas (pertanggungjawabannya),” kata pelapor kasus ini, Kun Faisal, Minggu (07/02/2016).
Ada juga yang sudah ditangkap. Mantan Kepala Dinas Sosial Tebingtinggi, Hj Mah ditangkap karena di duga menipu jemaah umrah dengan menggondol uang 4 milyar rupiah. Begitu juga dengan di Semarang yang menipu 700 lebih jemaah umrah sedang dalam urusan di kepolisian setempat.
"Itu beberapa contoh, bahwa publik sudah mulai menyadari dan kritis serta berani melaporkan perbuatan travel dan oknum kepada pihak kepolisian. Kami sangat apresiasi hal ini," kata Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Muhajirin Yanis melalui pesan singkatnya kepada Sinhat, Senin (08/02/2016).
Hal yang sama disampaikan Kasubdit Pembinaan Umrah M Arfi Hatim bahwa hukum bukan alat mainan apalagi menakut-nakuti.
"Ini pembelajaran yang berharga bagi travel dan atau oknum untuk berfikir panjang melakukan tindakan melawan hukum," kata Arfi.
Lanjutnya, sudah sangat jelas bahwa disebutkan dalam UU 13/2008 bahwa tidak diperbolehkan travel tidak berizin dari Kementerian Agama atau individu melakukan penyelenggaraan umrah. Menjadi pengepul pun tidak boleh. Ada sanksi pidana, penjara dan denda.
"Berani melanggar hukum, maka harus menerima segala resikonya. Karena negara ini adalah negara hukum. Patuhi hukum jika tidak ingin bermasalah," ancamnya. (ar/ar)
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tak bosan untuk memberikan pandangan dan motivasi kepada publik agar kritis kepada travel umrah. Menanyakan dengan jelas ada izin apa tidak, maskapainya bagaimana, hotelnya, jadwalnya, visanya, harganya dll.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Abdul Djamil juga selalu mengingatkan agar berhati-hati dengan umrah harga murah.
Menyusul maraknya penipuan umrah yang sekarang masuk pada ranah hukum mencerminkan keberanian publik untuk melaporkan perbuatan melawan hukum pada pihak kepolisian.
Baru-baru ini saja dugaan penipuan terhadap 24 anggota jemaah umrah asal Pekanbaru pada Juni 2013 oleh penyelenggara PT Almas Tour Umrah dan Haji bergulir sampai di kejaksaan.
Berkas kasus ini sudah dilimpahkan Kepolisian Resor Jakarta Timur ke kejaksaan pada 29 Januari lalu. “Sampai saat ini, PT Almas tidak jelas (pertanggungjawabannya),” kata pelapor kasus ini, Kun Faisal, Minggu (07/02/2016).
Ada juga yang sudah ditangkap. Mantan Kepala Dinas Sosial Tebingtinggi, Hj Mah ditangkap karena di duga menipu jemaah umrah dengan menggondol uang 4 milyar rupiah. Begitu juga dengan di Semarang yang menipu 700 lebih jemaah umrah sedang dalam urusan di kepolisian setempat.
"Itu beberapa contoh, bahwa publik sudah mulai menyadari dan kritis serta berani melaporkan perbuatan travel dan oknum kepada pihak kepolisian. Kami sangat apresiasi hal ini," kata Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Muhajirin Yanis melalui pesan singkatnya kepada Sinhat, Senin (08/02/2016).
Hal yang sama disampaikan Kasubdit Pembinaan Umrah M Arfi Hatim bahwa hukum bukan alat mainan apalagi menakut-nakuti.
"Ini pembelajaran yang berharga bagi travel dan atau oknum untuk berfikir panjang melakukan tindakan melawan hukum," kata Arfi.
Lanjutnya, sudah sangat jelas bahwa disebutkan dalam UU 13/2008 bahwa tidak diperbolehkan travel tidak berizin dari Kementerian Agama atau individu melakukan penyelenggaraan umrah. Menjadi pengepul pun tidak boleh. Ada sanksi pidana, penjara dan denda.
"Berani melanggar hukum, maka harus menerima segala resikonya. Karena negara ini adalah negara hukum. Patuhi hukum jika tidak ingin bermasalah," ancamnya. (ar/ar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar