![]() | |
Al Washliyah Foto: PB AW |
Bukan berarti dalam charity tidak ada faktor ekonomi, tentu ada. Namun lebih cenderung kepada transaksional jasa yang bersifat amal, dan amal dalam kajian ekonomi prakis tidak dapat dipersamakan dengan barang ekonomi lainnya yang bersifat komersil. Transaksional charity tidak dapat dibakukan dalam nilai transaksi, karena amal tidak berbentuk. Kesepakatan kedua belah pihak yang bertransaksi dalam charity adalah fondamentalnya, itupun dengan menjamin bahwa yang bertransaksi memahami apa yang sedang akan ditransaksikan.
“Kecenderungan badal haji menjadi produk jasa ekonomis akan dimanfaatkan pelaku ekonomi. Ada beberapa faktor picu pemanfaatan ini nantinya,” kata KH Masyuril Khamis Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Ormas Islam Al Washliyah dalam pesan tertulisnya, Sabtu (30/07/2016).
Pertama, tingginya angka waitinglist haji yang saat ini sudah tembus di atas 3 juta orang dengan masa tunggu rata-rata 19 tahun dan terus akan bertambah yang membuat semakin mengecilnya harapan umat untuk beribadah disaat sehat dan usia muda.
Kedua, rasa bhakti kepada keluarga terutama orangtua. Disaat pertumbuhan ekonomi akan membaik akan mempengaruhi nilai guna (utilitas). Keluarga merasa akan puas ketika dapat memberikan sesuatu yang sangat berharga bagi orangtuanya.
Ketiga, kemudahan dan dalih. Berdalih karena sudah menua, sakit atau lainnya akan menjadi pilihan apalagi dengan biaya yang akan lebih murah dibanding dengan pergi sendiri, dan gampang memperoleh gelar haji.
Keempat, nilai sosial. Gelar haji sudah menjadi budaya di Tanah Air yang memiliki nilai kehormatan tersendiri di sosial kemasyarakatan.
Perlu pengendalian secara nyata, untuk menghidari hal-hal yang tidak diinginkan yang akan terjadi nantinya apalagi ini menyangkut akidah umat. Pemerintah sudah saatnya melakukan kajian terkait itu secara mendalam agar semua pihak merasakan kenyamanan dalam melakukan pilihan yang tepat sesuai syariah.
KH Khamis mengaku Al Washliyah telah mendapatkan undangan dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk menjadi peserta Mudzakarah Perhajian yang rencanaya akan dilakukan pada 1 sd 3 Agustus ini yang akan membahas tentang badal haji.
“Kami akan mengusulkan nanti agar pemerintah membuat peraturan untuk mengganjal kemungkinan terjadinya komersialisasi badal haji,” kata KH Khamis.
Lanjutnya, jika tingginya angka kematian di Indonesia berbanding searah dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi dan rendahnya ginie ratio maka peluang praktek komersilisasi badal haji akan terjadi. Contoh jumlah angka kematian umat muslim pertahun 1 juta jiwa bersamaan dengan itu kondisi pertumbuhan perekonomian semakin baik dan ginie ratio turun. Lalu karena belum adanya peraturan pemerintah tentang badal haji secara tegas dan jelas maka bisa saja pelaku komersilisasi memanfaatkan kondisi ini dan mematok biaya sesukanya, katakanlah rata-rata 10 juta. “Maka sebesar 10 trilyun uang umat yang teromulatif dalam setahun atas badal haji ini,” stimulus KH Khamis.
Dalam mudzakarah nanti selain peraturan (hukum positi) dan Fatwa MUI, Al Washliyah juga akan mengusulkan pembentukan forum pengendalian komersilisasi bukan hanya pada badal saja namun pada dam dan lainnya yang memiliki nikai ekonomi tinggi.
”Kami akan dorong dalam mudzakarah nanti pembentukan forum pengendalian. Jadi ormas Islam juga terlibat aktif dalam pengendalian itu, bukan hanya pemerintah,” ujar KH Khamis. (ar/rilis pb aw)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar