![]() |
Jemaah haji tiba di Tanah Air Foto: Dokumentasi PPIH Bekasi |
Salah satu inisiator terbitnya UU 34/2015 tentang Pengelolaan Keuangan Haji Ramadhan Harisman mengatakan bahwa tahun depan Badan Pengeleloaan Keuangan Haji (BPKH) terbentuk. Sepertinya sang inisiator ini sering buat pernyataan yang tidak jauh panggang dari api.
Kalau kita baca di media, ini orang yang katanya ahli keuangan sering buat pernyataan yang hampa. Dulu pernah mengatakan akan memberikan sanksi pada bank penerima setoran jika melakukan praktek dana talangan haji. Lalu pernah juga mengatakan pengembalian dana pembatalan haji 7 hari kerja. Nyatanya masih banyak yang mengeluh proses pengembalian tidak seperti 'syair' yang dikatakannya itu.
Baca di media juga, dia mengatakan bahwa buku manasik akan dicetak dan didistribusikan oleh bank penerima setoran haji.
Entah benar apa tidak, entah janji apa tidak. Kalaupun benar maka mana ada makan siang yang gratis. Apakah mau, perbankan itu bagi-bagi buku manasik gratis?
Sudah capek mungkin masyarakat mendengar janji-janji manis si inisiator ini. Tapi kenyataannya tidak seperti itu. Bahkan laporan keuangan haji 2015 lalu yang dipersoalkan DPR saja tidak jelas akhir ceritanya.
Laporan keuangan haji 2015 lalu yang sempat heboh kini masuk angin, gak jelas akhir ceritanya.
Tentang optimalisasi, selalu didengungkan bahwa ongkos haji turun dan layanan haji meningkat.
Mau dihitung pakai ilmu apapun namanya biaya pasti naik. Ongkos haji turun karena ada subsidi dari dana optimalisasi outsatanding dana haji yang sudah mencapai 80 trilyun rupiah.
Apakah subsisi jemaah haji setiap tahun sama. Jika tidak sama maka artinya ada disparitas, ada perbedaan perlakukan dan ini jelas tidak berkeadilan. Bahkan bisa dikategorikan MLM.
Jadi ya tidak usalah buat pernyataan dan janji-janji seperti 'syair cinta'. Masyarakat sudah cerdas sekarang ini. Globalisasi informasi sudah tanpa batas. (ar/kabarumrahhaji.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar