"Pandangan sudah jelas buat kami, tertulis jelas di rencana kerja, bahwa kami mengambil posisi menghentikan reklamasi. Sudah final," kata Sandiaga saat diskusi bertema 'Untung Rugi Reklamasi' di DPD Partai Golkar DKI Jakarta Minggu, (29/10/2017).
Apakah pandangan Sandiaga ini merefrensikan pandangan Ahok? "Dalam UU khusus ibukota Gubernur DKI sejajar dengan Menteri," ujarnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (18/09/2015).
Entah UU yang mana yang dimaksud oleh Ahok. Mungkin UU 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Atau mungkin juga UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pada Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 menyatakan bahwa jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi; dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Dengan demikian apakah Peraturan Menteri sudah tidak dapat dijadikan dasar hukum? Bagaimana sebenarnya kedudukan Peraturan Menteri setelah UU ini dikeluarkan, baik Peraturan Menteri yang dikeluarkan sebelum dan setelah Undang-Undang ini dikeluarkan?
Di sisi lain, Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman menegaskan tak ada alasan reklamasi harus dihentikan. Moratorium telah dicabut. Ini dipertegas Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati yang mengatakan Kementerian Koordinator Kemaritiman sudah mencabut moratorium reklamasi Teluk Jakarta.
Pencabutan moratorium tersebut secara resmi disahkan Kamis, (05/10/2017).
"Moratorium dari Pak Menko Maritim, Alhamdulillah sudah ditandatangani pada 5 Oktober, malam," ujar Tuty di Balai Kota Jakarta, Jumat (06/10/2017).
Menurut Tuty, surat tersebut sekaligus mencabut surat penghentian moratorium reklamasi Nomor 27.1/Menko/MaritIm/IV/2016 pada 19 April 2016. Surat tersebut, kata Tuty, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Ini karena sudah keluarnya Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada 5 Oktober 2017. Surat ini otomatis menggugurkan surat keputusan yang pernah dikeluarkan Menko Kemaritiman sebelumnya.
Apakah nantinya Gubernur DKI Jakarta akan mengeluarkan peraturan daerah untuk menghentikan proyek reklamasi? Hingga akhirnya terjadi debat regulasi yang berakhir dalam sebuah keputusan di lembaga yang mengurusi proses judicial review? Atau akan dikeluarkan keputusan atau peraturan presiden untuk menyelesaikan polemik reklamasi ini? Kita simak saja kisah berikutnya. (ar/ar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar