![]() |
Ilustrasi hak asasi dilarang masuk Foto: ridertua.com |
Jangan sampai karena tidak mau mengurus lalu dibuatlah hukum pakai dalil ini itu hingga akhirnya jadi tidak boleh. Pembuat dalil itu juga perlu ditanyakan juga, seluruh ormas Islam atau hanya ormas Islam pilihan saja, alias ormas Islam tertentu. Lagi pula sepertinya kalau pun fatwa sifatnya himbauan kan, bukan paksaan. Oh tidak, ini sudah jadi peraturan. Peraturan ya bisa diubah kok, ada cara ya contohnya di gugat saja (berani gak).
Soal kek gitu soal geleng kok sebenarnya. Gak perlu pakai fatwa atau peraturan segala macam. Jujur aja lebih baik, misalkan mengatakan: Maaf ya Bapak/Ibu, Anda punya penyakit yang harus bolak-balik kontrol ke rumah sakit. Penyakit Bapak/Ibu stadium 4 soalnya.
Kalau Bapak/Ibu pergi nanti siapa yang akan ngurus. Petugas kami sedikit, apalagi kalau sempat ada bayaran ini itu karena menggunakan obat paten, yang menanggung biayanya siapa.
Belum lagi niatan Bapak/Ibu kan mau ibadah. Sayang waktu akan habis hanya untuk ngontrol kesehatan terus. Apalagi domografis di sana beda dengan di sini. Namun itu pun keputusan tergantung sama Bapak/Ibu.
Kalau tetap bersikukuh mau haji juga ya silahkan. Tetapi Bapak/Ibu harus buat surat pernyataan mutlak. Bapak/Ibu di sana ya dengan berat hati ngurus sendirilah penyakitnya. Dan jika terjadi apapun di luar tanggungjawab kami.
Jadi gak perlulah pakai dalil macam-macam. Nanti malah aneh jadinya. (ar/ar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar