Running Text

ADVOKASI HAJI DARI DAN UNTUK JAMAAH (KLIK DI SINI) PENINGKATAN LAYANAN HAJI 2017 BUKAN CERITA 'DONGENG' (KLIK DISINI) ABDUL DJAMIL, PEMIKIR CERDAS DAN TOKOH PERUBAHAN HAJI INDONESIA (KLIK DISINI) AFFAN RANGKUTI: SELAMAT DATANG JEMAAH HAJI INDONESIA SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “DIRGAHAYU KEMERDEKAAN RI KE-71, NKRI HARGA MATI” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “SELAMAT JALAN JEMAAH HAJI INDONESIA 2016 SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI REGULER TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) KEMENAG DAN DPR SEPAKATI BPIH 2016 TURUN 132 USD DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI KHUSUS TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) SELAMAT ATAS KEMENANGAN MUSA LA ODE ABU HANAFI YANG MERAIH JUARA KETIGA DALAM AJANG MUSABAQAH HIFZIL QURAN (MTQ) INTERNASIONAL DI MESIR SELAMAT ATAS LAHIRNYA CUCU PRESIDEN JOKO WIDODO DASAR HUKUM MENJERAT TRAVEL HAJI DAN UMRAH NAKAL (KLIK DISINI) POTENSI PDB INDUSTRI JASA UMRAH 16 TRILYUN RUPIAH PER TAHUN JOKOWI AJAK TWITTER SEBARKAN PESAN TOLERANSI DAN PERDAMAIAN MENAKAR INDUSTRI JASA HAJI DAN UMRAH NASIONAL DI ERA PASAR BEBAS ASEAN SELAMAT ATAS PELANTIKAN SOETRISNO BACHIR MENJADI KETUA KEIN KAPOLRI BERTEKAD PERANGI AKSI TEROR

Sabtu, 08 Oktober 2016

Serial 9: Halal Haram Pengelolaan Dana Haji

Jemaah haji tiba di Tanah Air
Foto: Dokumentasi PPIH Bekasi
Jakarta (WarkopPublik)--Biaya haji murah. Benarkah demikian, dan tidak merugikan jemaah waiting list. Atau pengelolaan biaya berkonsep piramida sehingga menjadi lebih murah.

Kemarin Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) memberikan contoh imbal balik deposito Rp 3.735.970.884.175 tetapi nilai manfaat yang dipergunakan untuk operasional haji 2015 hanya Rp. 1.388.212.981.111,11 sedangkan sisanya sebesar Rp. 2.347.757.903.063,89 itu berasal dari nilai manfaat setoran awal jamaah yang belum berangkat pada 2015.

Uang yang disebut optimalisasi (padahal pendapatan bunga) dari komulatif setoran awal sebesar Rp 3.735.970.884.175 dipakai untuk jemaah haji yang berangkat tahun berjalan.

Kementerian Agama mengklaim saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR RI, Kamis lalu (06/10/2016) bahwa penggunaan indirect cost dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) itu untuk mengurangi beban direct cost, jika indirect cost hanya menggunakan dana optimalisasi dari jamaah tahun yang bersangkutan maka biaya direct cost yang harus ditanggung jamaah haji akan lebih besar.

Gambaran formulasi hitungan:

Biaya Riil = Direct Cost (DC) + Indirect Cost (IC)

60,162 = 36 + 24,162 ( jika IC rendah maka DC akan tinggi, jika IC tinggi maka DC akan rendah)

DC = Setoran Awal (SA) + Pelunasan Haji (PH)

36 = 11 + 25

IC = Komulatif Pendapatan Bunga (PB)/Jumlah kuota haji (QH)

24,162 = 3,750 T/155.200

Formulasi ini mirip dengan sistem piramida, dimana yang anggota pada posisi atas akan didukung anggota pada posisi di bawahnya. Hanya saja, apakah mereka setuju. Jika setuju maka jadilah takafuli (saling tolong menolong), jika tidak setuju maka apa namanya?

Apa itu sistem piramida, dalam marketing sistem berjenjang Multi-level marketing (MLM) adalah strategi pemasaran di mana tenaga penjual (sales) tidak hanya mendapatkan kompensasi atas penjualan yang mereka hasilkan, tetapi juga atas hasil penjualan sales lain yang mereka rekrut. Tenaga penjual yang direkrut tersebut dikenal dengan anggota "downline". Istilah lain yang digunakan untuk MLM adalah penjualan piramida, pemasaran jaringan dan pemasaran berantai.

Apakah jemaah haji yang akan berangkat (155.200) hanya membayar sebagian dari keseluruhan biaya haji sebenarnya, sedangkan sebagian lagi atas hasil pendapatan bunga jemaah yang belum berangkat.

Mari kita uji dengan asumsi berdasarkan angka taksir di atas (gambaran) apakah mengadopsi sistem piramida atau tidak dalam tahun berjalan keberangkatan.

Waiting list: 3.000.000 orang.

Jumlah dana setoran waiting list: 3 juta orang x 25 juta rupiah = 75 trilyun rupiah.

Asumsi bunga pertahun 5%: 75 trilyun rupiah x 5% = 3,750 trilyun rupiah.

Hak pendapatan bunga per tahun per jemaah haji: 3 juta orang/3,750 trilyun rupiah = 1,250 juta rupiah per jemaah per tahun.

Namun karena keterbatasan kuota haji maka kuota haji reguler hanya 155.200 orang.

Setelah dihitung biaya haji langsung dan tidak langsung diperoleh biaya sebesar 60 jutaan rupiah per jemaah. Lalu bagaimana teknisnya agar biaya haji dapat ditekan menjadi murah. Caranya adalah dengan menggunakan pendapatan keseluruhan bunga per tahun dari 3 juta orang dan digunakan hanya untuk 155.200 orang saja. Artinya ada pengambian hak 2,844 juta jemaah haji yang belum berangkat .

Penggunaan pendapatan bunga dari 3 juta orang sebagai penurunan biaya haji untuk 155.200 orang: 3,750 trilyun rupiah/155.200 orang = 24,162 juta rupiah (subsidi).

Biaya haji riil sebesar 60, 162 juta rupiah.

Setoran awal jemaah haji 25 juta rupiah.

Terkomulatif sumber pembiayaan untuk per jemaah: 25 juta rupiah + 24,162 juta rupiah= 49,162 juta rupiah.

Kekurangan biaya haji per jemaah sebesar: 60,162 juta rupiah - 49,162 juta rupiah = 11 juta rupiah.

Agar terlihat biaya haji adalah murah maka ditetapkanlah biaya haji sebesar 36 juta rupiah. Sehingga seolah jemaah haji hanya menambah uang sebesar 11 juta rupiah saja dari 25 juta setoran awal yang mereka punya (25 juta rupiah + 11 juta rupiah).

Jemaah haji yang masih menungggu tidak menyadari bahwa hak pendapatan bunga mereka dipakai setiap tahunnya untuk menutupi biaya haji yang seharusnya tinggi. Apakah ini bukan merupakan konsep piramida terlepas dari jemaah haji yang menunggu mengetahui atau tidak.

Apakah akan ada persolan ke depan jika konsep ini terus dijalankan, secara proyeksi ekonomi konsep ini akan ada masalah.

1. Akan ada disparitas pada subsidi, karena tingkat suku bunga akan dinamis setiap tahun.

2. Potensi kenaikan harga biaya haji dengan kondisi suku bunga menurun atau tetap. Dalam kondisi ini, nilai pokok ( 25 juta rupiah) jemaah menunggu dapat terpakai. Jika tidak dipakai maka resiko terjadi ledakan harga, artinya kenaikan harga harus ditanggung sepenuhnya oleh jemaah haji yang akan berangkat. Bisa saja ini terjadi, semisal harga-harga di Arab Saudi naik tajam akibat politik dan inflasi di negara itu.

3. Jemaah haji menunggu akan kehilangan hak pendapatan bunga per tahun jika mengundurkan diri sebelum berangkat.

Untuk itu, lebih baik menggunakan harga sebenarnya dan memberikan hak pendapatan bunga per tahun kepada masing-masing jemaah haji. Contoh stimulusnya:

Setelah dihitung biaya haji langsung dan tidak langsung diperoleh biaya sebesar 60,162 juta rupiah per jemaah.

Asumsi bunga per tahun 5%: 75 trilyun rupiah x 5% = 3,750 trilyun rupiah.

Hak pendapatan bunga per tahun per jemaah haji: 3 juta orang/3,750 trilyun rupiah = 1,250 juta rupiah per jemaah per tahun.

Akan berangkat jemaah sebanyak 155.200 orang yang sudah menunggu selama 10 tahun.

Hak pendapatan bunga per tahun per jemaah haji:  1,250 juta rupiah x 10 tahun = 12,5 juta rupiah.

Kekurangan biaya yang harus dilunasi per jemaah: 60,162 juta rupiah - (25 juta rupiah + 12,5 juta rupiah) = 22,662 juta rupiah.

Jika ingin agar jemaah haji lebih ringan maka pendapatan bunga per tahun atas setoran awal ditingkatkan, semisal setoran awal itu diinvestasikan pada pasar skunder yang diproyeksi tidak akan merugi dengan tingkat suku bunga per tahun 20%, maka bisa diproyeksi jemaah haji tidak perlu menambah kekurangan biaya hajinya saat berangkat nanti. (ar/*)

Jumat, 07 Oktober 2016

Menag Hanya Tunjuk Bank Syariah, Al Washliyah Akan Lakukan Gugatan

Al Washliyah
Jakarta (WarkopPublik)--Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji disebutkan pada Pasal 22 ayat (1)  bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) disetorkan ke rekening Menteri melalui bank syariah dan/atau bank umum nasional yang ditunjuk oleh Menteri Agama.

"Kami pertanyakan adalah apa dasar Kementerian Agama hanya menunjuk bank syariah dan unit layanan syariah yang menerima setoran BPIH. Karena di dalam UU 13/2008 sudah sangat jelas disebutkan bahwa bank syariah dan/atau bank umum nasional yang ditunjuk oleh menteri," kata Bendahara Umum Pengurus Besar Ormas Islam Al Washliyah Raditya Perwira melalui pesan tertulisnya, Jumat (07/10/2016).

Lanjut dia, ditunjuknya bank syariah dan/atau unit usaha syariah sebagai penerima setoran BPIH memunculkan pendapat bahwa terjadi monopoli karena ada dua regulasi tentang perbankan yaitu UU 10/1998 tentang Perubahab Atas UU 7/1992 tentang Perbankan dan UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah?

"Di Indonesia dilarang monopoli, oligopoli maupun praktek kartel berdasarkan UUD 1945 Pasal 33," kata Raditya.

Jika ada Peraturan Menteri Agama (PMA) yang menyebutkan bahwa penyetoran BPIH harus ke bank syariah dan/atau unit layanan syariah maka Al Washliyah minta agar PMA itu segera dicabut dan diubah kembali seperti dahulu. Sebelumnya, bersandar pada UU 13/2008, bank umum juga sebagai penerima setoran BPIH. Maka itu Al Washliyah pertanyakan ada apa dibalik ini semua.

"Karena bertentangan dengan UUD 1945 dan UU 13/2008 maka kami minta PMA itu jika ada segera saja dicabut dan direvisi. Dulu bank umum juga penerima setoran BPIH mengapa sekarang harus bank syariah saja yang ditunjuk, inikan tidak adil, ada apa sebenarnya dibalik ini semua" kata Raditya.

Jika tidak ada penjelasan rasional dan perubahan dari Kemenag, Al Washliyah sedang memikirkan jalan untuk melakukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi.

"Kami akan mengkaji terlebih dahulu, karena Al Washliyah punya badan yang membidangi tentang itu. Kita tunggulah penjelasan Kemenag seperti apa, baru kita melangkah apakah melakukan jihad konstitusi atau tidak," terang Raditya. (ar/rilis PB AW)

Kamis, 06 Oktober 2016

Raja Salman Datang, Kepastian Santunan Crane dan Kuota Akan Ditanya

Raja Arab Saudi, Salman bin Abdul Aziz
Foto: Sindonews
Bogor (WarkopPublik)--Kabarnya Kementerian Luar Negeri memastikan Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz, akan mengunjungi Indonesia pada bulan Oktober ini.

Agenda kunjungan Raja Salman adalah tindak lanjut pembahasan saat Presiden Indonesia Joko Widodo melakukan kunjungan ke Saudi tahun lalu. Termasuk didalamnya adalah masalah Haji.

Salah satu pengurus besar Ormas Islam Al Washliyah Affan Rangkuti menyambut baik rencana kedatangan ini. Affan mengatakan bahwa prinsipnya kunjungan ini baik, membangun silaturrahim antar negara, dan tentu banyak hal yang akan dibicarakan.

"Akan tetapi, ada dua hal yang diprediksi akan ditanyakan awak media. Kedua pertanyaan ini menyentuh langsung pada kebutuhan umat," kata Affan Rangkuti melalui pesan tertulisnya, Kamis (06/10/2016).

Dua hal yang dinantikan itu, pertama adalah kapan realisasi santunan korban crane. Kedua, adalah kepastian tambahan kuota.

"Saya kira, jika Raja dapat memberikan kepastian dalam hal yang dinantikan itu maka akan berdampak melegakan, namun jika masih belum ada kejelasan maka secara phisikologis boleh jadi akan berpengaruh juga kepada beliau," kata Affan.

Karena saat ini kabar baik itu sangat dinantikan. Jika kabar itu sama dengan yang lalu-lalu bisa dirasakan umat cenderung berpotensi akan kecewa, "Semoga saja ada kabar," harapnya. (ar/rilis)

Sabtu, 01 Oktober 2016

Serial 8: Halal Haram Pengelolaan Dana Haji

Jemaah haji tiba di Tanah Air
Foto: Dokumentasi PPIH Bekasi
Jakarta (WarkopPublik)--'Dongeng' Badan Pengelola Dana Abadi Umat (DAU). DAU adalah dana yang dikumpulkan dan diperoleh dari hasil efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah hajisetiap tahun dan dari sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini diataur dalam PMA 4/2013 tentang Pengelolaan Dana Abadi Umat  yang merupakan terjemahan dari UU 13/2008 tentang Penyelenggaraan Haji Bab XIV Pengelolaan Dana Abadi Umat. Hingga saat ini implementasi pembentukan Badan Pengelola Dana Abadi Umat (BPDAU) sebagai mandat UU 13/2008 belum dilaksanakan sehingga DAU tidak berjalan dan mengendap dengan segala tafsir yang berkembang mengarah keburukan. Harusnya DAU dapat difungsikan untuk kemaslahatan umat Islam. Saat ini jumlah DAU mencapai 3 trilyun rupiah. Tepatnya posisi jumlah DAU pada tahun 2014 sebesar 2.801.990.64USD dan Rp.2.567.896.563.186,36. Sayang, posisi saldo DAU untuk tahun 2015-2016 tidak dapat diakses. Mungkin hanya Direktorat Pengelolaan Dana Haji Kemenaglah yang tahu berapa jumlahnya.

Penting untuk diketahui bahwa DAU berbeda dengan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Outstanding setoran awal BPIH itu hingga saat ini berjumlah lebih kurang 88 trilyun rupiah dengan jumlah peserta haji waitinglist mencapai 3,1 juta orang. Angka lebih kurang itu hanya taksiran, lagi-lagi hanya Direktorat Pengelolaan Dana Haji Kemenaglah yang tahu berapa jumlahnya.

Jadi ada dua outstanding di Kementerian Agama. Pertama, outstanding DAU mencapai 3 trilyun. Kedua, outstanding BPIH mencapai 88 trilyun rupiah. Penggunaan BPIH adalah untuk operasional penyelenggaraan haji setiap tahun. Dari operasional haji pertahun ini apabil ada efisiensi maka efesiensinya masuk dalam DAU. Contoh: Operasional haji tahun 201x sebesar 10 trilyun rupiah. Namun realisasinya hanya 9,8 trilyun rupiah. Ada efesiensi sebesar 200 milyar rupiah. Efesiensi 200 milyar rupiah ini akan masuk dalam DAU. Hal itu berlangsung sejak DAU ada.

DAU sendiri tidak ada kepemilikan yang sah secara akad, mungkin karena itu disebut dengan Dana Abadi Umat. Umatlah (jemaah pasca haji) pemilik dana itu, karena dana itu diperoleh dari efesiensi operasional haji setiap tahun. Dan mengembalikan dana itu pada jemaah pasca haji adalah hal yang mustahil dilakukan. Untuk itulah penggunaan DAU sejatinya kepada kemaslahatan umat Islam. Digunakan untuk membantu umat dalam bidang pendidikan dan dakwah, kesehatan,sosial, ekonomi, pembangunan sarana dan prasarana ibadah.

Pernah DAU diperuntukkan untuk itu, namun ditutup sejak terjadinya peristiwa perbuatan melawan hukum atas rekomendasi Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tahun 2005. Dapat digubakan kembali apabila sudah terbentuk Badan Pengelola DAU (BPDAU).

Pengadaan dana ini dilakukan sejak jabatan Menteri Agama dijabat oleh Tarmizi Taher melalui effisiensi dan penekanan harga tiket penerbangan Garuda. Idenya berawal dari sebuah seminar haji di Jakarta pada tahun 1994 yang mendiskusikan tema Tabungan Haji. Ide ini disampaikan kepada Presiden Soeharto yang lalu menerbitkan Keppres 35/1996 dan 52/1996, yang kemudian dikukuhkan dalam UU 17/1999 tentang Penyelenggaraan Haji, bahwa DAU merupakan hasil efisiensi dana BPIH. Akhirnya pengukuhan ini diikuti dengan terbitnya Keppres 22/2001 tentang BPDAU.

Perintah UU 13/2008 mengamanatkan agar membentuk BPDAU. Namun, sampai dengan detik ini, sudah 8 tahun sejak UU tersebut terbit BPDAU seperti badan 'dongeng'. Entah ada apa tidak, dibentuk atau tidak hanya Direktorat Pengelolaan Dana Haji lah yang tahu.

Akhirnya dana umat itu mengendap dan menjadi tafsir keburukan karena dana tidak dapat dipergunakan untuk umat hampir 8 tahun hingga saat ini.

Dana mengendap ini bisa berpengaruh pada kewajiban secara hukum Islam yang tidak terpenuhi. Selama mengendap 11 tahun bisa saja dana ini akan mencederai fiqh seperti  keharusan mengeluarkan kewajiban zakat harta. Karena pemiliki dana ini adalah umat dan saat ini umat sangat membutuhkannya. Kemiskinan dan kebodohan masih menjadi musuh utama untuk diberantas. Sayang, DAU yang ada tidak termanfaatkan. Bahkan perintah UU pun untuk membentuk BPDAU seperti diabaikan.

Lagi-lagi UU kembali memandatkan. Kali ini tersebut tentang DAU dalam frasa UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji masuk dalam wewenang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), hingga saat inipun BPKH belum terbentuk.

Pemanfaat DAU untuk kemaslahatan umat disegerakan penggunaannya dan tidak menunggu waktu yang berlarut-larut. Untuk itu UU 34/2014 disarankan untuk di Perpukan dan merubah frasa pengelolaan DAU diserahkan kepada umat Islam yang dikelola oleh MUI dengan keanggotaan seluruh ormas Islam. Karena ormas Islam adalah representatif umat, dan DAU sendiri kepemilikan danananya yang sah adalah jemaah pasca haji. Karena tidak ada akad antara jemaah haji kepada Kementerian Agama untuk mewakalahkan penggunaanya.

Ada tiga opsi agar DAU ini kembali kepada umat. Pertama, kembalikan kepada jemaah pasca haji dan atau ahli warisnya. Kedua, segera bentuk BPDAU. Ketiga, segera bentuk BPKH. Keempat, Berdayakan Ormas Islam untuk menggunakannya dalam ekonomi, dakwah, pendidikan dan sosial bagi umat. (ar/pokok pemikiran salah satu ulama)

Serial 7: Halal Haram Pengelolaan Dana Haji

Jemaah haji tiba di Tanah Air
Foto: Dokumentasi PPIH Bekasi
Jakarta (WarkopPublik)--Mungkin uang haji punya 'kaki'. Sejak pengelolaan dana haji dijabat oleh seorang Direktur Pengolaan Dana Haji yang berasal dari Kementerian Keuangan bukannya malah bertambah baik. Alih alih dana haji sebesar Rp. 1.134.903.943.691 lebih tidak dapat diyakini kewajarannya oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Lalu kemana dana haji itu? Sepertinya kejadian ini baru pertama dalam sejarah dana haji ada dana sebesar itu tidak jelas dikemanakan.

BPK RI mengungkapkan sembilan temuan saat memeriksa keuangan penyelenggaraan haji. Sembilan temuan itu mendapat opini wajar dengan pengecualian. Hal ini disampaikan BPK dalam rapat konsultasi dengan Komisi VIII DPR RI menggelar di Gedung Nusantara II Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/09/2016). Rapat tersebut membahas kinerja Kementerian Agama (Kemenag) terkait penyelenggaraan ibadah haji.

Sembilan temuan yang disampaikan BPK meliputi:

1. Saldo aset tetap neraca per 31 Desember 2015 sebesar Rp. 1.134.903.943.691 tidak dapat diyakini kewajarannya. 2. Saldo utang BPIH terkait sebesar Rp. 77.828.074.334.345 tidak dapat diyakini.

3. Perhitungan sisa dana operasional sesuai dengan PMA nomor 23 tahun 2011, tidak mengakomodir risiko perubahan nilai tukar mata uang, sehingga terdapat perbedaan sebesar Rp. 63,07 miliar antara sisa kas riil dari personal haji tahun 2015 dengan jumlah yang disetorkan kepada DAU (Dana Alokasi Umum). Atas nilai tersebut belum ditetapkan status dan peruntukannya.

4. Kebijakan penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) belum mempertimbangkan prinsip keadilan bagi calon jemaah haji daftar tunggu. Sebagai contoh dengan menggunakan simulasi perhitungan menggunakan tingkat imbal deposito sebesar BI Rate, maka diketahui dari Rp. 3.735.970.884.175 nilai manfaat yang dapat dipergunakan untuk operasional haji 2015 hanya Rp. 1.388.212.981.111,11.

Sedangkan sisanya sebesar Rp. 2.347.757.903.063,89 berasal dari nilai manfaat setoran awal jemaah yang belum berangkat pada 2015.

5. Penyimpanan dan pencatatan pendapatan hasil gugatan terhadap perusahaan ANA Catering senilai SAR 27.000.000,00 ekuivalen Rp. 99.596.021.857,00 di giro setoran lunas tidak tepat. Atas penerimaan tersebut, seharusnya dicatat sebagai pendapatan lain-lain dari operasional haji tahun 2015 pada Subdit PAOH. Sehingga dapat diperhitungkan dalam penghitungan sisa dana operasional haji yang akan dilimpahkan ke DAU, karena dana tersebut merupakan sisa operasional dana haji tahun sebelumnya.

6. Penyusunan laporan keuangan pada Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota serta laporan keuangan tingkat Eselon I Pusat belum sesuai dengan PMA nomor 23 tahun 2011.

7. Penggunaan deposito setoran awal Haji Khusus sebesar USD 133.308.116,16 untuk membiayai inderect cost tidak didukung dengan dengan sistem dan prodesur yang memadai.

8. Pembenaran biaya operasional pengelolaan Dana Abadi dan biaya sewa staff teknis Kantor Urusan Haji sebesar Rp. 1.873.526.884,00 pada pelaksanaan Anggaran Operasional Haji (PAOH) tahun 1436 Hijriah atau 2015 Masehi tidak tepat, dan seharusnya dibiayai menggunakan APBN.

9. Biaya pemondokan Jemaah Haji di Madinah melebihi pagu awal yang ditetapkan oleh DPR sebesar SAR 28.297.447,00 ekuivalen sebesar Rp. 94.450.652.647,66.

Menyikapi temuan BPK ini, Bendahara Umum Pengurus Besar Al Washliyah Raditya Perwira mengatakan tak heran dengan temuan itu. “Sebelumnya saya sudah menyampaikan bahwa sedikitnya ada tujuh kecederaan dalam pengelolaan keuangan haji. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sudah kami minta secara terbuka (melalui media masa) untuk periksa agar pengelolaan dana haji ini sesuai syariah,” katanya melalui pesan tertulisnya, Senin malam (26/09/2016).

Cidera pertama, saat melakukan setoran awal, calon jemaah haji membuka tabungan dengan saldo minimal 25 juta yang akan di debet saat melakukan setoran awal. Pendebetan tersebut belum secara jelas jenis akadnya, apakah jual beli, hutang, titipan atau apa.

Cidera kedua, Kemenag dapat menggunakan dana tersebut dengan membeli Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Pada fase ini, pelimpahan hak calon jemaah haji kepada Kemenag belum diakadkan. Apakah calon jemaah haji setuju atau tidak. Tentu ada keharusan skema akad dalam penerapan muamallah.

Cidera ketiga, jumlah kuota haji saat ini untuk reguler sebesar 155.200. Jumlah pendaftar haji yang waiting list kisaran 3 juta pendaftar. Jika dana haji dioptimalisasi dan ada hasilnya maka hasil ini digunakan untuk subsidi 155.200 pertahun (bergiliran). Lantas bagaimana dengan pendaftar haji yang mengantri di bawahnya. Apakah besar subsidi akan sama, dan apakah ada skema akad misalkan takaful atau saling tolong menolong dan disetujui oleh calon jemaah haji. Jika tidak maka akan ada disparitas dan kecemburuan.

Cidera keempat, dalam proses menunggu, calon jemaah haji tidak dapat menarik dananya. Kecuali Membatalkan atas kemauan sendiri atau wafat. Barulah dana dapat keluar. Lalu bagaimana zakat atas dana yang terpendam ini, padahal secara mutlak dana tersebut adalah kepunyaan calon jemaah haji. Belum lagi penurunan nilai uang. Tidak sama uang hari ini dengan tahun depan, walau secara jumlah sama besarnya. Artinya calon jemaah haji dalam kerugian dalam kajian nilai waktu uang (present value).

Cidera kelima, optimalisasi dana haji masih berorientasi pada bunga bukan ujrah. Seperti dana haji masih di depositokan, dan lainnya. Padahal pengelolaan dana haji memakai perbankan syariah.

Cidera keenam, pengelolaan dilakukan nirlaba namun pada implementasinya ada pembelian atau penempatan dana haji pada sukuk dan penyertaan modal pada salah satu bank syariah. Apakah sukuk dan penempatan dana untuk modal pada sebuah lembaga keuangan tidak tergolong dalam tindakan investasi.

Cidera ketujuh, hukum waris dan manfaat. Jika calon jemaah haji wafat maka tidak serta merta dapat digantikan oleh ahli waris walaupun ahli waris sudah memutuskan secara sah siapa yang akan menggantikan yang wafat itu. Pilihannya hanya satu yakni otomatis batal dan uang kembali.

Ini beberapa kecideraan pengelolaan dana setoran awal haji. Jika dikupas secara mikro maka akan banyak lagi cedera lainnya.

“Kami minta agar KPK menindaklanjuti hasil temuan BPK itu. Segera lakukan investigasi, ini dana umat, dana untuk ibadah. Kemarin pejabat tinggi masalah 100 juta saja diproses, ini trilyunan loh. Jangan sampai dana haji ternodai bahkan oleh bunga bank sekalipun. Dana haji inikan disetorkan pada bank syariah. Kalau namanya syariah ya harus sesuai tuntunan Islam. Kalau tidak ya lelang saja, bank mana yang bisa berikan imbal jasa (ujrah) tinggi maka bank itu yang akan menerima setoran haji. Jadi lebih adil dan transparan,” sindir Raditya. (ar/beberapa media)

Jumat, 30 September 2016

Serial 6: Halal Haram Pengelolaan Dana Haji

Jemaah haji tiba di Tanah Air
 Foto: Dokumentasi PPIH Bekasi
Jakarta (WarkopPublik)--Jemaah Haji Makan Uang Haram?

Uang setoran awal haji kisaran terkumpul 80 trilyunan rupiah. Pengelolaannya hingga saat ini diklaim dikelola secara syariah dengan menunjuk bank syariah sebagai Bank Penerima Setoran Haji Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH).

Ada 6 hal pokok yang disoroti Bendahara Umum Ormas Islam Al Washliyah Raditya Perwira. Bunga, investasi, nirlaba, syariah, konvensional, kedudukan pengawas yang membidanginya terkait itu.

Raditya mengatakan bahwa, kita tahu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Kita juga tahu OJK bertugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

Dan kita juga tahu bahwa dana haji ditempatkan pada deposito, giro, dan instrumen investasi Sukuk.

Dan kita juga sama-sama tahu bahwa dana haji juga ditempatkan sebagai penyertaan modal salah satu bank syariah.

Serta kita sama-sama tahu bahwa dana haji katanya dikelola syariah tapi kenyataannya 'syariah' . Laporan dana haji jelas tertulis ada bunga.

Terakhir kita tahu bahwa bank syariah ditunjuk sebagai bank penerima setoran pengelola dana haji.

"Kenapa harus bank syariah, bank umum banyak. Kenyataannya pengelolaan dana haji masih abu-abu syariah nya, masih mengandung bunga dalam penelolaannya. Boleh jadi bunga sekarang sudah difatwakan halal. Tapi saya tidak pernah baca," kata Raditya melalui pesan tertulisnya, Sabtu (24/09/2016).

OJK harus turun tangan dalam hal ini. Jangan kebanyakan 'duduk' melihat persoalan entitas kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Dan dana haji tidak bisa dilepaskan dari praktek ekonomi empat sektor. "Kalau diserahkan sama Inspektorat, BPK, BPKP ya bukan tusi mereka itu," kata Raditya.

Aktivis Islam ini menantang OJK. "Berani gak OJK lakukan pemeriksaan pada dana haji ini. Karena kalau masih bunga, tapi menunjuk perbankan syariah ya sama saja buat umat bingung nanti. Haji ibadah, haji adalah rukun Islam. Jadi harus bersih dari praktek-praktek konvensional. Jika masih juga seperti itu ya MUI harus keluarkan fatwa bahwa bunga tidak haram," tegas Raditya.

Kalau hanya 'duduk' nanti banyak penyakit. "Ya biar sehatlah badan, paling tidak ya gak pegal-pegal lah," sindir Radit. (ar/Bisnissyariah.co.id)

Serial 5: Halal Haram Pengelolaan Dana Haji

Jemaah haji tiba di Tanah Air
Foto: Dokumentasi PPIH Bekasi
Jakarta (WarkopPublik)--Pepatah mengatakan bahwa lidah memang tak bertulang.

Salah satu inisiator terbitnya UU 34/2015 tentang Pengelolaan Keuangan Haji Ramadhan Harisman mengatakan bahwa tahun depan Badan Pengeleloaan Keuangan Haji (BPKH) terbentuk. Sepertinya sang inisiator ini sering buat pernyataan yang tidak jauh panggang dari api.

Kalau kita baca di media, ini orang yang katanya ahli keuangan sering buat pernyataan yang hampa. Dulu pernah mengatakan akan memberikan sanksi pada bank penerima setoran jika melakukan praktek dana talangan haji. Lalu pernah juga mengatakan pengembalian dana pembatalan haji 7 hari kerja. Nyatanya masih banyak yang mengeluh proses pengembalian tidak seperti 'syair' yang dikatakannya itu.

Baca di media juga, dia mengatakan bahwa buku manasik akan dicetak dan didistribusikan oleh bank penerima setoran haji.

Entah benar apa tidak, entah janji apa tidak. Kalaupun benar maka mana ada makan siang yang gratis. Apakah mau, perbankan itu bagi-bagi buku manasik gratis?

Sudah capek mungkin masyarakat mendengar janji-janji manis si inisiator ini. Tapi kenyataannya tidak seperti itu. Bahkan laporan keuangan haji 2015 lalu yang dipersoalkan DPR saja tidak jelas akhir ceritanya.

Laporan keuangan haji 2015 lalu yang sempat heboh kini masuk angin, gak jelas akhir ceritanya.

Tentang optimalisasi, selalu didengungkan bahwa ongkos haji turun dan layanan haji meningkat.

Mau dihitung pakai ilmu apapun namanya biaya pasti naik. Ongkos haji turun karena ada subsidi dari dana optimalisasi outsatanding dana haji yang sudah mencapai 80 trilyun rupiah.

Apakah subsisi jemaah haji setiap tahun sama. Jika tidak sama maka artinya ada disparitas, ada perbedaan perlakukan dan ini jelas tidak berkeadilan. Bahkan bisa dikategorikan MLM.

Jadi ya tidak usalah buat pernyataan dan janji-janji seperti 'syair cinta'. Masyarakat sudah cerdas sekarang ini. Globalisasi informasi sudah tanpa batas. (ar/kabarumrahhaji.com)