Jakarta (WarkopPublik)--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami peruntukan uang sebanyak satu koper yang disita saat menangkap Kasubdit PK dan Kasasi Perdata dan Khusus Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna di rumahnya di kawasan Gading Serpong, Tangerang Selatan, Banten Sabtu (13/02/2016) dinihari.
Tak hanya peruntukkannya, penyidik KPK juga mendalami asal usul uang tersebut.
"(Asal usul dan peruntukkannya) Masih didalami penyidik," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (15/02/206).
Yuyuk hanya menyebut uang dalam koper itu berjumlah 500 juta rupiah.
"(Uang di dalam koper berisi) Sekitar 500 juta rupiah," ungkapnya.
Selain menyita uang dalam koper ini, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (13/02/2016), KPK juga mengamankan uang 400 juta rupiah yang disimpan di dalam paper bag.
Uang tersebut diserahkan Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA), yang juga terpidana kasus korupsi, Ichsan Suaidi kepada Andri melalui pengacaranya, Awang Lazuari Embat pada Jumat (12/02/2016) malam. Uang itu diberikan kepada Andri dengan agar menunda memberikan salinan putusan kasasi sehingga eksekusi terhadap dirinya molor.
Dalam putusan kasasi, MA diketahui telah menjatuhkan vonis penjara 5 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah subsidair 6 bulan penjara serta membayar dengan Rp miliar atas kasus korupsi pembangunan dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur.
Setelah memberikan uang kepada Andri di area parkir sebuah hotel di kawasan Gading Serpong, Awang bersama sopir Ichsan ditangkap Tim Satgas KPK tak lama setelah transaksi.
Selanjutnya, Tim Satgas KPK bergerak dan menangkap Andri di rumahnya yang tak jauh dari lokasi transaksi. Tak berhenti sampai di situ, Tim Satgas KPK pun menangkap Ichsan di sebuah apartemen di kawasan Jakarta.
Ichsan, Awang, dan Andri bersama sopir Ichsan, serta dua orang petugas keamanan perumahan Andri dibawa Tim Satgas ke Gedung KPK, Jakarta untuk diperiksa intensif.
Setelah diperiksa intensif, Ichsan dan Awang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Andri ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya, penyidik KPK menahan Awang di Rutan Polres Jakarta Pusat, sementara Ichsan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Sedangkan Andri ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. Ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 13 Februari hingga 3 Maret.
Diberitakan, Majelis Hakim Tipikor Mataram menyatakan Lalu Gafar Ismail, Ichsan Suaidi, dan M Zuhri terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Ketiga tedakwa dinilai melakukan korupsi dalam megaproyek Dermaga Labuhan Haji senilai 82 miliar rupiah.
Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa mengajukan banding, dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Mataram menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda 200 juta rupiah.
Tak puas dengan putusan banding ini, ketiganya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, Majelis Hakim MA yang terdiri dari Hakim Agung MS Lumme, Krisna Harahap, dan Artidjo Alkostar menolak kasasi tersebut pada tanggal 9 September 2015.
Majelis Hakim MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta terhadap masing-masing terdakwa. Bahkan, terdakwa juga dibebankan uang pengganti sebesar 4,46 miliar rupiah subsidair satu tahun penjara.
Dalam amar putusannya, hakim menolak kasasi dari pemohon dan memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi (PT) Mataram, NTB. (spberitasatu/ar)
Tak hanya peruntukkannya, penyidik KPK juga mendalami asal usul uang tersebut.
"(Asal usul dan peruntukkannya) Masih didalami penyidik," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (15/02/206).
Yuyuk hanya menyebut uang dalam koper itu berjumlah 500 juta rupiah.
"(Uang di dalam koper berisi) Sekitar 500 juta rupiah," ungkapnya.
Selain menyita uang dalam koper ini, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (13/02/2016), KPK juga mengamankan uang 400 juta rupiah yang disimpan di dalam paper bag.
Uang tersebut diserahkan Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA), yang juga terpidana kasus korupsi, Ichsan Suaidi kepada Andri melalui pengacaranya, Awang Lazuari Embat pada Jumat (12/02/2016) malam. Uang itu diberikan kepada Andri dengan agar menunda memberikan salinan putusan kasasi sehingga eksekusi terhadap dirinya molor.
Dalam putusan kasasi, MA diketahui telah menjatuhkan vonis penjara 5 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah subsidair 6 bulan penjara serta membayar dengan Rp miliar atas kasus korupsi pembangunan dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur.
Setelah memberikan uang kepada Andri di area parkir sebuah hotel di kawasan Gading Serpong, Awang bersama sopir Ichsan ditangkap Tim Satgas KPK tak lama setelah transaksi.
Selanjutnya, Tim Satgas KPK bergerak dan menangkap Andri di rumahnya yang tak jauh dari lokasi transaksi. Tak berhenti sampai di situ, Tim Satgas KPK pun menangkap Ichsan di sebuah apartemen di kawasan Jakarta.
Ichsan, Awang, dan Andri bersama sopir Ichsan, serta dua orang petugas keamanan perumahan Andri dibawa Tim Satgas ke Gedung KPK, Jakarta untuk diperiksa intensif.
Setelah diperiksa intensif, Ichsan dan Awang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Andri ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya, penyidik KPK menahan Awang di Rutan Polres Jakarta Pusat, sementara Ichsan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Sedangkan Andri ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. Ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 13 Februari hingga 3 Maret.
Diberitakan, Majelis Hakim Tipikor Mataram menyatakan Lalu Gafar Ismail, Ichsan Suaidi, dan M Zuhri terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Ketiga tedakwa dinilai melakukan korupsi dalam megaproyek Dermaga Labuhan Haji senilai 82 miliar rupiah.
Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa mengajukan banding, dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Mataram menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda 200 juta rupiah.
Tak puas dengan putusan banding ini, ketiganya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, Majelis Hakim MA yang terdiri dari Hakim Agung MS Lumme, Krisna Harahap, dan Artidjo Alkostar menolak kasasi tersebut pada tanggal 9 September 2015.
Majelis Hakim MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta terhadap masing-masing terdakwa. Bahkan, terdakwa juga dibebankan uang pengganti sebesar 4,46 miliar rupiah subsidair satu tahun penjara.
Dalam amar putusannya, hakim menolak kasasi dari pemohon dan memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi (PT) Mataram, NTB. (spberitasatu/ar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar