Jakarta (WarkopPubik)--Akhir-akhir ini pemilik rumah makan padang mempertanyakan isi paket kebijakan ekonomi X. Pasalnya di dalam kebijakan itu pemerintah membuka 100 persen investasi asing pada sektor restoran. Akhirnya, keresahan itu dijawab oleh Menteri Pariwisata (Menpar) Arief Yahya bahwa dibukanya investasi 100 persen untuk asing di sektor restoran tidak akan menggerus keberadaan restoran Padang, yang saat ini sudah menjamur di berbagai kota.
Ia beralasan untuk melindungi pengusaha rumah makan lokal, pemerintah memberikan nilai minimal untuk para investor asing berinvestasi.
“Apa nanti akan menyerang rumah makan Padang? Tidak mungkin, karena modal usahanya 10 miliar rupiah. Kalau modal usahanya 10 miliar rupiah, total investasi dia itu minimal 100 miliar rupiah. Jadi jangan khawatir. Kalau dia tetap nekat masuk, maka harus bermitra dengan lokal sepanjang dia modal usahanya di bawah 10 miliar rupiah,” pungkas Arief, di Kantor Presiden, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Mantan Dirut PT Telkom ini menambahkan, rumah makan dengan restoran merupakan hal yang berbeda. Dimana rumah makan saat ini sudah dibuka 100 persen untuk asing.
“Beda rumah makan dan restoran adalah kalau restoran itu ada dapurnya, kalau rumah makan seperti RM Padang zaman dahulu hanya dipanasin aja di situ. Nah sekarang yang seperti itu dibuat menjadi sama-sama 100 persen,” katanya lagi. (jajang/ar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar