Running Text

ADVOKASI HAJI DARI DAN UNTUK JAMAAH (KLIK DI SINI) PENINGKATAN LAYANAN HAJI 2017 BUKAN CERITA 'DONGENG' (KLIK DISINI) ABDUL DJAMIL, PEMIKIR CERDAS DAN TOKOH PERUBAHAN HAJI INDONESIA (KLIK DISINI) AFFAN RANGKUTI: SELAMAT DATANG JEMAAH HAJI INDONESIA SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “DIRGAHAYU KEMERDEKAAN RI KE-71, NKRI HARGA MATI” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “SELAMAT JALAN JEMAAH HAJI INDONESIA 2016 SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI REGULER TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) KEMENAG DAN DPR SEPAKATI BPIH 2016 TURUN 132 USD DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI KHUSUS TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) SELAMAT ATAS KEMENANGAN MUSA LA ODE ABU HANAFI YANG MERAIH JUARA KETIGA DALAM AJANG MUSABAQAH HIFZIL QURAN (MTQ) INTERNASIONAL DI MESIR SELAMAT ATAS LAHIRNYA CUCU PRESIDEN JOKO WIDODO DASAR HUKUM MENJERAT TRAVEL HAJI DAN UMRAH NAKAL (KLIK DISINI) POTENSI PDB INDUSTRI JASA UMRAH 16 TRILYUN RUPIAH PER TAHUN JOKOWI AJAK TWITTER SEBARKAN PESAN TOLERANSI DAN PERDAMAIAN MENAKAR INDUSTRI JASA HAJI DAN UMRAH NASIONAL DI ERA PASAR BEBAS ASEAN SELAMAT ATAS PELANTIKAN SOETRISNO BACHIR MENJADI KETUA KEIN KAPOLRI BERTEKAD PERANGI AKSI TEROR

Minggu, 07 Februari 2016

Tuntut Kerugian, KUHI Kembali Tempuh Langkah Hukum di Arab Saudi

Jakarta (WarkopPublik)--Menang dalam  kasus perdata di Pengadilan Umum Riyadh melawan perusahaan Ana li al-Tathwir wa al-Tanmiyah yang gagal melayani konsumsi 189 ribu jemaah haji Indonesia  2006 silam. Kembali Kantor Urusan Haji Indonesia (KUHI) di Jeddah perkarakan pemilik pemondokan yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum hingga merugikan jemaah haji Indonesia.

Tak tanggung-tanggung, dua kasus wanprestasi yang dilakukan pemilik pemondokan tahun 2013 dan 2014 di ajukan ke pengadilan Arab Saudi untuk diproses secara hukum.

Pada musim haji 2013, Daerah Kerja (Daker) Makkah membatalkan kontrak satu pemondokan jemaah haji disebabkan pemilik rumah tidak dapat menunjukkan surat izin (tasreh) yang diminta. Pemilik rumah dituntut untuk mengembalikan uang muka yang sudah dibayarkan sebesar 50 persen kepada KUHI.

Langkah hukum dilakukan karena pemilik rumah bersikukuh tidak mau mengembalikan uang muka tersebut. Akhirnya KUHI membawa kasus ini ke pengadilan setempat.

Penuntutan ini juga dilakukan pada musim haji 2014. Beberapa hari sebelum kedatangan jemaah haji Indonesia, ada satu pemilik rumah yang menyewakan rumahnya ke jemaah haji asal negara lain, padahal Indonesia telah melakukan kontrak dengan pemilik rumah tersebut dan sudah membayar uang muka sebesar 50 persen.

Staf Teknis I KUHI Ahmad Dumyathi bersama salah seorang karyawannya Ahmad Kurniawan, memenuhi panggilan pengadilan umum di Makkah untuk sidang perdana kasus wanprestasi pemondokan haji 2014 pada 12 Januari 2016 lalu.

"Langkah hukum kami lakukan sebagai upaya akhir untuk meminta kembali hak pemerintah Indonesia," kata Ahmad Dumyathi melalui pesan singkatnya saat diminta keterangannya oleh Sinhat, Sabtu malam (06/02/2016).

Sedangkan sidang perdana kasus wanprestasi pemondokan musim haji 2013 akan dimulai pada bulan enam hijriyah mendatang, terkendala menunggu hakim pengganti karena hakim lama pindah tugas.

Pengacara KUHI Hatim Faisal Iraqi mengungkapkan, setelah mangkir beberapa kali, akhirnya pemilik pemondokan wanpreatasi saat musim haji 2014 datang menghadiri persidangan.

Dari hasil persidangan, pemilik rumah mengakui bahwa telah menerima uang pembayaran dari KUHI sebesar 50 persen. Pengakuan ini belum menjadi akhir, karena hakim menyerahkan taksiran kerugian yang dialami KUH ke pihak khusus pentaksiran di Makkah.

Hatim berpendapat, peluang KUHI menang pada persidangan besar, karena dari hasil sidang, pemilik rumah telah mengakui bahwa ia telah menerima dan mencairkan uang pembayaran sewa rumah.

“Sidang selanjutnya akan berlangsung pada tanggal 22 Februari mendatang," kata Hatim.

Sejak Lukman Hakim Saifuddin memimpin Kementerian Agama, berderet prestasi yang diperoleh. Dari sekian banyak prestasi itu, salah satunya adalah berhasilnya KUHI melaksanakan tugas meminta hak pemerintah Indonesia atas beberapa kasus hukum yang terjadi saat musim haji.

"Ini semua untuk peningkatan layanan kepada jemaah haji dalam aspek hukum. Bahwa salah satu mandat perlindungan dilakukan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama. Bukan hanya di Tanah Air, namun dilakukan juga di Arab Saudi. Mohon doanya agar apa yang kami lakukan dipermudah dan lancar," kata Dumyathi.

Kader Al Washliyah ini juga menyampaikan, akan memaksimalkan penyelesaian semua urusan hukum di KUHI. Agar tidak menjadi warisan pada generasi mendatang termasuk soal mengupayakan pembelian KUHI yang sekarang masih berstatus sewa. (ar/ar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar