Jakarta (WarkopPublik)--Penyanyi dangdut Saipul Jamil, Kamis (18/02/2016), dibekuk anggota Polsek Kelapa Gading karena telah melakukan pelecehan seksual kepada remaja pria yang merupakan penonton bayaran di salah satu acara kontes penyanyi dangdut yang ditayangkan stasiun televisi swasta. Dari hasil pemeriksaan RS Polri Kramat Jati yang baru saja keluar pada sore ini, DNA cairan liur yang diketemukan pada alat kelamin DS (17) identik dengan air liur dari mulut Saipul Jamil.
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Ari Cahya Nugraha mengatakan, awalnya DS warga Cilincing, dan pelaku bertemu pada Januari 2016 pada acara kontes penyanyi dangdut di sebuah stasiun televisi swasta. "Saat itu pelaku yang sedang kekurangan asisten untuk membawa tas dan pakaiannya, meminta bantuan korban yang masih di bawah umur untuk mengangkat tas ke dalam mobil," ujar Ari, Kamis (18/02/2016) malam.
Setelah pertemuan tersebut, Saepul dan korban kerap bertemu. Pada pertemuan pekan pertama Februari 2016, Saipul mengajak korban menginap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. "Setiap kali bertemu dan membantu pelaku, korban diberi uang 50 ribu rupiah. Saat menginap, pelaku melakukan pelecehan saat meminta korban memijat," jelasnya.
Menurut Ari, saat korban diminta untuk memijit pelaku pada Rabu (17/02/2016) lalu, pelaku dua kali meminta korban untuk melakukan oral seks, namun ditolak korban. "Baru saat tertidur, pelaku yang sedang terbakar nafsu, akhirnya mengulum alat kelamin korban selama beberapa saat hingga korban terbangun dan langsung melarikan diri serta menelepon keluarganya," ungkap Ari.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan ada lima orang yang saat ini diperiksa Polsek Kelapa Gading, yakni EN, AR, dan AM. Ketiganya adalah pembantu dan asisten pribadi Saipul Jamil. "Kami sudah menetapkan status pelaku sebagai tersangka atas tindakan pelecehan seksual yang dilakukan kepada korban, dan saat ini pelaku juga sudah menunjuk kuasa hukumnya untuk menemami selama proses pemeriksaan," tutupnya.
Atas perbuatannya Saipul Jamil dijerat dengan Pasal 76 huruf E (aturan yang dilanggar) junto Pasal 82 ayat 1 (ketentuan pidana) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda 5 miliar rupiah. (beritasatu/ar)
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Ari Cahya Nugraha mengatakan, awalnya DS warga Cilincing, dan pelaku bertemu pada Januari 2016 pada acara kontes penyanyi dangdut di sebuah stasiun televisi swasta. "Saat itu pelaku yang sedang kekurangan asisten untuk membawa tas dan pakaiannya, meminta bantuan korban yang masih di bawah umur untuk mengangkat tas ke dalam mobil," ujar Ari, Kamis (18/02/2016) malam.
Setelah pertemuan tersebut, Saepul dan korban kerap bertemu. Pada pertemuan pekan pertama Februari 2016, Saipul mengajak korban menginap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. "Setiap kali bertemu dan membantu pelaku, korban diberi uang 50 ribu rupiah. Saat menginap, pelaku melakukan pelecehan saat meminta korban memijat," jelasnya.
Menurut Ari, saat korban diminta untuk memijit pelaku pada Rabu (17/02/2016) lalu, pelaku dua kali meminta korban untuk melakukan oral seks, namun ditolak korban. "Baru saat tertidur, pelaku yang sedang terbakar nafsu, akhirnya mengulum alat kelamin korban selama beberapa saat hingga korban terbangun dan langsung melarikan diri serta menelepon keluarganya," ungkap Ari.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan ada lima orang yang saat ini diperiksa Polsek Kelapa Gading, yakni EN, AR, dan AM. Ketiganya adalah pembantu dan asisten pribadi Saipul Jamil. "Kami sudah menetapkan status pelaku sebagai tersangka atas tindakan pelecehan seksual yang dilakukan kepada korban, dan saat ini pelaku juga sudah menunjuk kuasa hukumnya untuk menemami selama proses pemeriksaan," tutupnya.
Atas perbuatannya Saipul Jamil dijerat dengan Pasal 76 huruf E (aturan yang dilanggar) junto Pasal 82 ayat 1 (ketentuan pidana) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda 5 miliar rupiah. (beritasatu/ar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar