Jakarta (WarkopPublik)--Semakin meningkatnya trand masyarakat melaksanakan ibadah haji berdampak pada panjangnya daftar tunggu keberangkatan. Sampai saat ini saja rata-rata daftar tunggu keberangkatan haji reguler sudah mencapai 19 tahun, perhitungan masih dalam pemotongan kuota 20 persen.
Solusi mengendalikan pertumbuhan daftar tunggu ini pemerintah melakukan langkah-langkah jitu dan strategis. Diantaranya dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) 29/2015 tentang Perubahan atas PMA 14/2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.
Kabag Siskohat Hasan Afandi mengatakan, poin penting dari perubahan PMA tersebut adalah warga negara Indonesia yang akan mendaftar haji berusia minimal 12 tahun dan jemaah haji yang pernah menunaikan ibadah haji dapat melakukan pendaftaran haji setelah 10 tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir kecuali bagi pembimbing.
“Deteksi jemaah haji yang sudah pernah menunaikan ibadah haji akan diterapkan mulai tahun 2016 ini. Siskohat sudah dirancang dan mampu melakukan pendeteksian jemaah haji secara sistem dengan menggunakan algoritma similaritas,” kata Hasan Afandi melalui pesan singkatnya kepada Sinhat, Jumat siang (19/02/2016).
Lanjutnya lagi, pada saat mendaftar, setiap calon jemaah haji akan diambil data-data sidik jari dan foto yang akan disimpan dalam database Siskohat. Dengan diterapkannya sistem pendeteksian jemaah haji ini maka bagi calon jemaah haji yang sudah menunaikan ibadah haji kurang dari sepuluh tahun tidak dapat melakukan pendafaran haji lagi.
“Bagi calon jemaah haji yang coba-coba mendaftar pasti akan tertolak secara sistem,” tegasnya. (rilis/ar)
Solusi mengendalikan pertumbuhan daftar tunggu ini pemerintah melakukan langkah-langkah jitu dan strategis. Diantaranya dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) 29/2015 tentang Perubahan atas PMA 14/2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.
Kabag Siskohat Hasan Afandi mengatakan, poin penting dari perubahan PMA tersebut adalah warga negara Indonesia yang akan mendaftar haji berusia minimal 12 tahun dan jemaah haji yang pernah menunaikan ibadah haji dapat melakukan pendaftaran haji setelah 10 tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir kecuali bagi pembimbing.
“Deteksi jemaah haji yang sudah pernah menunaikan ibadah haji akan diterapkan mulai tahun 2016 ini. Siskohat sudah dirancang dan mampu melakukan pendeteksian jemaah haji secara sistem dengan menggunakan algoritma similaritas,” kata Hasan Afandi melalui pesan singkatnya kepada Sinhat, Jumat siang (19/02/2016).
Lanjutnya lagi, pada saat mendaftar, setiap calon jemaah haji akan diambil data-data sidik jari dan foto yang akan disimpan dalam database Siskohat. Dengan diterapkannya sistem pendeteksian jemaah haji ini maka bagi calon jemaah haji yang sudah menunaikan ibadah haji kurang dari sepuluh tahun tidak dapat melakukan pendafaran haji lagi.
“Bagi calon jemaah haji yang coba-coba mendaftar pasti akan tertolak secara sistem,” tegasnya. (rilis/ar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar