Running Text

ADVOKASI HAJI DARI DAN UNTUK JAMAAH (KLIK DI SINI) PENINGKATAN LAYANAN HAJI 2017 BUKAN CERITA 'DONGENG' (KLIK DISINI) ABDUL DJAMIL, PEMIKIR CERDAS DAN TOKOH PERUBAHAN HAJI INDONESIA (KLIK DISINI) AFFAN RANGKUTI: SELAMAT DATANG JEMAAH HAJI INDONESIA SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “DIRGAHAYU KEMERDEKAAN RI KE-71, NKRI HARGA MATI” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “SELAMAT JALAN JEMAAH HAJI INDONESIA 2016 SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI REGULER TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) KEMENAG DAN DPR SEPAKATI BPIH 2016 TURUN 132 USD DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI KHUSUS TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) SELAMAT ATAS KEMENANGAN MUSA LA ODE ABU HANAFI YANG MERAIH JUARA KETIGA DALAM AJANG MUSABAQAH HIFZIL QURAN (MTQ) INTERNASIONAL DI MESIR SELAMAT ATAS LAHIRNYA CUCU PRESIDEN JOKO WIDODO DASAR HUKUM MENJERAT TRAVEL HAJI DAN UMRAH NAKAL (KLIK DISINI) POTENSI PDB INDUSTRI JASA UMRAH 16 TRILYUN RUPIAH PER TAHUN JOKOWI AJAK TWITTER SEBARKAN PESAN TOLERANSI DAN PERDAMAIAN MENAKAR INDUSTRI JASA HAJI DAN UMRAH NASIONAL DI ERA PASAR BEBAS ASEAN SELAMAT ATAS PELANTIKAN SOETRISNO BACHIR MENJADI KETUA KEIN KAPOLRI BERTEKAD PERANGI AKSI TEROR

Jumat, 19 Februari 2016

Terapkan Sistem Diteksi: Kemenag Kendalikan Pertumbuhan Daftar Tunggu

Jakarta (WarkopPublik)--Semakin meningkatnya trand masyarakat melaksanakan ibadah haji berdampak pada panjangnya daftar tunggu keberangkatan. Sampai saat ini saja rata-rata daftar tunggu keberangkatan haji reguler sudah mencapai 19 tahun, perhitungan masih dalam pemotongan kuota 20 persen.

Solusi mengendalikan pertumbuhan daftar tunggu ini pemerintah melakukan langkah-langkah jitu dan strategis. Diantaranya dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) 29/2015 tentang Perubahan atas PMA 14/2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.

Kabag Siskohat Hasan Afandi mengatakan, poin penting dari perubahan PMA tersebut adalah warga negara Indonesia yang akan mendaftar haji berusia minimal 12 tahun dan jemaah haji yang pernah menunaikan ibadah haji dapat melakukan pendaftaran haji setelah 10 tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir kecuali bagi pembimbing.

“Deteksi jemaah haji yang sudah pernah menunaikan ibadah haji akan diterapkan mulai tahun 2016 ini. Siskohat sudah dirancang dan mampu melakukan pendeteksian  jemaah haji  secara sistem dengan menggunakan algoritma similaritas,” kata Hasan Afandi melalui pesan singkatnya kepada Sinhat, Jumat siang (19/02/2016).

Lanjutnya lagi, pada saat mendaftar, setiap calon jemaah haji akan diambil data-data sidik jari dan foto yang akan disimpan dalam database Siskohat. Dengan diterapkannya sistem pendeteksian jemaah haji ini maka bagi calon jemaah haji yang sudah menunaikan ibadah haji kurang dari sepuluh  tahun tidak dapat melakukan pendafaran haji lagi.

“Bagi calon jemaah haji yang coba-coba mendaftar pasti akan tertolak secara sistem,” tegasnya. (rilis/ar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar