Running Text

ADVOKASI HAJI DARI DAN UNTUK JAMAAH (KLIK DI SINI) PENINGKATAN LAYANAN HAJI 2017 BUKAN CERITA 'DONGENG' (KLIK DISINI) ABDUL DJAMIL, PEMIKIR CERDAS DAN TOKOH PERUBAHAN HAJI INDONESIA (KLIK DISINI) AFFAN RANGKUTI: SELAMAT DATANG JEMAAH HAJI INDONESIA SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “DIRGAHAYU KEMERDEKAAN RI KE-71, NKRI HARGA MATI” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “SELAMAT JALAN JEMAAH HAJI INDONESIA 2016 SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI REGULER TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) KEMENAG DAN DPR SEPAKATI BPIH 2016 TURUN 132 USD DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI KHUSUS TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) SELAMAT ATAS KEMENANGAN MUSA LA ODE ABU HANAFI YANG MERAIH JUARA KETIGA DALAM AJANG MUSABAQAH HIFZIL QURAN (MTQ) INTERNASIONAL DI MESIR SELAMAT ATAS LAHIRNYA CUCU PRESIDEN JOKO WIDODO DASAR HUKUM MENJERAT TRAVEL HAJI DAN UMRAH NAKAL (KLIK DISINI) POTENSI PDB INDUSTRI JASA UMRAH 16 TRILYUN RUPIAH PER TAHUN JOKOWI AJAK TWITTER SEBARKAN PESAN TOLERANSI DAN PERDAMAIAN MENAKAR INDUSTRI JASA HAJI DAN UMRAH NASIONAL DI ERA PASAR BEBAS ASEAN SELAMAT ATAS PELANTIKAN SOETRISNO BACHIR MENJADI KETUA KEIN KAPOLRI BERTEKAD PERANGI AKSI TEROR

Jumat, 11 Maret 2016

Calon Jemaah Haji Lansia Bisa Ajukan Percepatan Keberangkatan

Batam (WarkopPublik)--Jemaah haji lanjut usia dengan usia minimal 75 tahun bisa mengajukan percepatan keberangkatan yang dijamin mendapat prioritas oleh Kementerian Agama (Kemenag).

"Tahun ini masih diberikan kesempatan bagi lanjut usia minimal 75 tahun untuk mengajukan percepatan keberangkatan. Sehingga diharapkan jemaah lansia mendapat prioritas mengingat kondisi fisik yang lemah," kata Kasubdit Pendaftaran Haji M Noer Alya Fitra (Nafit) kepada tim Sinhat, Kamis malam (10/03/2016).

Nafit mengatakan untuk calon jemaah haji lansia yang ingin mendapat percepatan keberangkatan bahkan dapat didampingi oleh satu pendamping.

"Prosedurnya dengan mengajukan ke Kemenag kabupaten/kota tempat pendaftaran," tambahnya.

Sementara itu, berdasarkan regulasi baru Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, maka usia untuk mendaftar haji minimal 12 tahun.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU Ahda Barori mengatakan bahwa sebelumnya tidak ada aturan minimal usia untuk mendaftar haji.

"Antrean haji sudah terlalu lama di Indonesia sehingga dalam aturan yang baru, mendaftar haji harus sudah berusia 12 tahun. Selain itu, kuota haji diprioritaskan untuk jemaah yang belum berhaji dan kalau ada yang mau naik haji lagi baru boleh mendaftar kembali setelah sepuluh tahun dari keberangkatan terakhir," jelas Direktur Pelayanan Haji Daam Negeri Ahda Barori saat memberi pemaparan di Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler dan Haji Khusus di Batam.

Menurut Ahda, contohnya antrean daftar tunggu haji di Indonesia mencapai 28 tahun di Sulawesi Selatan.

Regulasi baru penyelenggaraan haji disosialisasikan dalam Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler dan Haji Khusus untuk wilayah Sumatera di Batam, pada 10-12 Maret 2016, yang diikuti kepala seksi pendaftaran haji seluruh Sumatera dan unsur Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah.

Sebelumnya, sosialisasi telah dilakukan di Makassar untuk kawasan Indonesia Timur dan Yogyakarta untuk wilayah Jawa. (sinhat/ar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar