![]() |
Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah
mendeklarasikan rasa kebangsaan Al Washliyah yang disebut Tri Kebangsaan, Rabu (23/12/2015).
Foto:
Kabarwashliyah.com
|
"Saya kurang tahu, apakah ada dasar hukum pengakuan ini atau tidak. Jika tidak ada maka saya kira kata pengakuan itu berlebihan jika dilekatkan dalam konstitusi tertinggi di negeri ini, UUD 1945 Pasal 28. Alangkah baiknya jika pernyataan yang sering saya baca ini ada dasar hukumnya yang tentu harus masuk dalam tata urutan hukum yang diakui negara", kata Affan Rangkuti, salah satu pengurus besar Ormas Islam Al Washliyah melalui pesan tertulisnya, Sabtu (23/04/2016).
Lanjutnya lagi, bahwa setiap orang memiliki hak secara konstitusional tertinggi mau atau tidak berserikat dan berkumpul, untuk itulah negara hadir dalam menjamin hal itu. Selain diatur di dalam konstitusi tertinggi UUD 1945, hadirnya negara dalam memberikan perlindungan kepada rakyatnya merupakan salah satu mandat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, yang disahkan dengan Perpres 2/2015.
Indonesia tengah bersaing dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015. Dampak terciptanya MEA adalah pasar bebas di bidang permodalan, barang dan jasa, serta tenaga kerja. Akhir tahun lalu (31/12/2015), MEA resmi diberlakukan. Kerja sama regional ini bertotal pangsa pasar tidak kurang dari 600 juta jiwa. Menjadi arena pergerakan manusia, barang, dan jasa tanpa sekat batas negara. Pembentukan pasar tunggal ini nantinya memungkinkan satu negara menjual barang dan jasa dengan mudah ke negara-negara lain di seluruh Asia Tenggara (Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, thailand, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja) sehingga tak heran jika kompetisi akan semakin ketat.
Ini menjadi bahan pemikiran tersendiri bagi pemerintah untuk melakukan langkah-langkah strategis salah satunya dengan mengubah Peraturan Presiden 39/2014 tentang Daftar Negatif Investasi (DNI). Melalui paket kebijakan ekonomi sepuluh, pemerintah melakukan induksi untuk meningkakan gairah iklim ekonomi dan salah satunya adalah melakukan langkah peningkatan gairah pada sektor biro perjalanan wisata dengan melakukan perubahan komposisi saham kepemilikan modal asing atas biro perjalan wisata sebesar 67 persen. Ini menjadi motivasi tersendiri untuk memberikan semangat bahwa Anak Negeri dapat mengerahkan daya dan ilmu agar semangat usaha yang dilakukannya justru menjadi lebih mandiri dan berdaya saing.
"Terkait pemberitaan asosiasi haji dan umrah menolak salah satu travel untuk menjadi anggota, hal ini tidak sertamerta mencabut hak travel itu dalam proses entitas apapun terkait legalitas sebuah operasional perusahaan, kecuali operasional perusahaan melakukan perbuatan terlarang yang diputuskan oleh pemerintah", kata Affan.
Saat ini semua usaha anak negeri sedang digerakan, dibangunkan untuk siap bersaing dan berperan dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi. Turut membantu pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan, gairah iklim usaha dalam kemandirian dan ketahanan ekonomi .
Tentang rahasia dagang, kita juga harus sadar bahwa ada ada jaminan negara untuk menjaga rahasia dagang. Dasar hukum perlindungan rahasia dagang sendiri diatur dalam UU 30/2000. UU yang hanya memiliki 19 pasal ini mendefinisikan rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi atau bisnis mempunyai nilai ekonomi.
"Jadi saya kira asosiasi haji dan umrah sudah saatnya bijaksana dalam berkomentar, kuasai utuh dasar hukum terkait apa yang ingin dikomentari," tutup Affan. (Rilis/ar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar