![]() |
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Dirjen Haji Abdul Djamil melakukan konferensi pers tentang pelunasan haji Foto: Mario Effendi Chaniago/Sinhat |
“Pelunasan biaya Haji Tahap I bisa dilakukan pada 19 Mei hingga 10 Juni 2016. Sedang pelunasan Tahap II dimulai pada 20 - 30 Juni 2016,” terang Menag saat konferensi pers tentang Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler di Operational Room, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jalan Lapangan Banteng Barat 3-4, Jakarta, Selasa sore (17/05/2016).
Ikut mendampingi Menag, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abdul Djamil dan sejumlah pejabat eselon II dan III di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Diterangkan Menag, berdasarkan Kepres, besaran rata-rata BPIH adalah Rp34.641.304,00 atau setara USD2.585 dengan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Rp13.400,00. Klik www.haji.kemenag.go.id.
“Jika dibanding dengan tahun kemarin, rata-rata BPIH mengalami penurunan USD132. Tahun kemarin BIPH kita sebesar USD2.717,” ujar Menag.
Menag menyatakan, tahun 2016 ini, pembayaran BPIH dilakukan dalam mata uang rupiah sesuai amanat UU Nomor 07 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Peraturan BI Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI.
“Kita mempunyai 12 embarkasi yang di setiap embarkasi ada sedikit perbedaan biaya BPIH. Kuota haji kita sama dengan tahun kemarin. Untuk kuota haji reguler tahun ini seluruhnya berjumlah 155.200 jemaah,” terang Menag. (pinmas kemenag/ar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar