![]() |
Ketua Umum PB Al Washliyah Dr KH Yusnar Yusuf Foto: kepri.kemenag.go.id |
Menurut dia, karena keterbatasan finansial, bank syariah seolah hadir sebagai pahlawan dan mengabaikan bahwa haji dan umrah dilakukan bagi umat Islam yang sanggup, termasuk finansial.
"Islam tidak menganjurkan untuk berhutang kecuali dalam keadaan terpaksa. Berbalik 180 derajat, kini malah perbankan syariah yang didasari pembentukannya dengan syariah Islam malah melakukan promosi besar-besaran untuk mengajak umat Islam berutang," kata Yusnar dalam siaran persnya di Jakarta pada Sabtu silam (27/02/2016).
Ruh perbankan syariah dilandasi dengan terbitnya UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah dinilai menjadi pemicu tinggginya daftar tunggu umrah dan haji.
"Tak heran jika daftar tunggu haji semakin panjang akibat pembiayaan utang ini, rata-rata 19 tahun. Diperkirakan, pertumbuhan daftar tunggu itu akan terus meningkat," kata dia.
Jika keadaan tersebut terus berlangsung, Yusnar mengancam akan membuat surat resmi kepada Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meninjau kembali soal tersebut.
Akhirnya pemerintah mengeluarkan pelarangan talangan haji melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2013 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. Di dalam peraturan itu disebutkan Bank Penerima Setoran Haji dilarang memberikan layanan dana talangan haji baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Al Washliyah mengucapkan terimakasih kepada pemerintah dan memberikan apresiasi kepada Menteri Agama yang telah mendengarkan hal yang baik untuk umat Islam,” kata Dr KH Yusnar Yusuf melalui pesan singkatnya menyikapi keluarnya PMA 24/2015 tersebut, Kamis sore (09/06/2016). (rilis pb aw/ar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar