Running Text

ADVOKASI HAJI DARI DAN UNTUK JAMAAH (KLIK DI SINI) PENINGKATAN LAYANAN HAJI 2017 BUKAN CERITA 'DONGENG' (KLIK DISINI) ABDUL DJAMIL, PEMIKIR CERDAS DAN TOKOH PERUBAHAN HAJI INDONESIA (KLIK DISINI) AFFAN RANGKUTI: SELAMAT DATANG JEMAAH HAJI INDONESIA SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “DIRGAHAYU KEMERDEKAAN RI KE-71, NKRI HARGA MATI” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “SELAMAT JALAN JEMAAH HAJI INDONESIA 2016 SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI REGULER TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) KEMENAG DAN DPR SEPAKATI BPIH 2016 TURUN 132 USD DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI KHUSUS TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) SELAMAT ATAS KEMENANGAN MUSA LA ODE ABU HANAFI YANG MERAIH JUARA KETIGA DALAM AJANG MUSABAQAH HIFZIL QURAN (MTQ) INTERNASIONAL DI MESIR SELAMAT ATAS LAHIRNYA CUCU PRESIDEN JOKO WIDODO DASAR HUKUM MENJERAT TRAVEL HAJI DAN UMRAH NAKAL (KLIK DISINI) POTENSI PDB INDUSTRI JASA UMRAH 16 TRILYUN RUPIAH PER TAHUN JOKOWI AJAK TWITTER SEBARKAN PESAN TOLERANSI DAN PERDAMAIAN MENAKAR INDUSTRI JASA HAJI DAN UMRAH NASIONAL DI ERA PASAR BEBAS ASEAN SELAMAT ATAS PELANTIKAN SOETRISNO BACHIR MENJADI KETUA KEIN KAPOLRI BERTEKAD PERANGI AKSI TEROR

Selasa, 01 Agustus 2017

Keuangan Haji Itu Urusan BPKH, Bukan Lagi Kemenag

Presiden Joko Widodo
melantik anggota Dewan Pengawas dan Anggota
Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
di Istana Negara, Jakarta, Rabu (26/7/2017).
 Foto: Galaberita.com
Jakarta (WarkopPublik)--Tentang investasi keuangan haji mencuat sejak pelantikan pelaksana dan pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Pro dan kontra berkisar pada risiko investasi dan potensi kerugian perdebatan soal investasi ini telah memantik komentar legeslatif, ekonom, dan lembaga masyarakat sipil. Nah, pertanyaan menarik dan mendasar pada perdebatan ini adalah “Apa sebenarnya pokok masalah yang diperdebatkan?”

Sebelum kita menyimpulkan ini ada masalah atau tidak ada masalah, sebaiknya dipahami terlebih dahulu apa sih latar belakang terbentuknya undang-undang tentang pengelolaan keuangan haji. Ini disampaikan dengan singkat. Jika ingin mengurainya dengan detail maka sebaiknya untuk menggali informasi pada orang-orang yang terlibat dalam perencanaan sampai dengan pengundangan UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji tersebut.

Jelasnya bahwa Kementerian Agama (Kemenag) sudah terbuka dan transparan dalam menerima aspirasi masyarakat dalam peningkatan penyelenggaraan ibadah haji. Jika Kemenag dikritisi soal BPKH, ini menjadi kritik yang salah alamat, karena urusan keuangan haji menjadi urusan BPKH.

Dahulu, kemenag yang masih bernama Departemen Agama mengelola dana haji kisaran era 2005, Dana Abadi Umat sejak 2001, bahwa dana-dana itu selalu ‘dipelototi’. Muncul berbagai pandangan bahwa Kemenag kurang tepat mengelola uang. Singkat cerita, akhirnya diusunglah naskah akademik draft undang-undang tentang pengelolaan keuangan haji yang akhirnya disahkan menjadi UU 34/2014, persis dipenghujung akhir masa bakti DPR RI priode 2009-2014.

Ini merupakan bentuk _legowonya_ Kemenag untuk memberikan ruang agar dana haji dikelola secara independen. Bahkan dengan terbitnya UU 34/2014, kembali beberapa pihak mengusung pembentukan Badan Penyelenggara Haji Indonesia (BPHI) melalui usulan draft akademik RUU sebagai pengganti UU 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, alasannya klasik agar terjadi pemisahan antara regulator, operator dan supervisor. Kemenag diposisikan cukup hanya sebagai regulator saja.

Tahap pembentukan undang-undang tentang pengelolaan keuangan haji sudah terpenuhi, pemerintah sebagai penginisiasi dan DPR RI sebagai penjalanan fungsi legeslasinya. Ada perencanaan, pengusulan, pembahasan, persetujuan, pengesahan dan pengundangan.

Jadi apabila sebuah produk hukum yang masuk dalam kriteria _hierarki_ peraturan perundang-undangan sesuai UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sudah diundangkan, maka seluruh Warga Republik Indonesia tidak ada alasan untuk berkata tidak tahu. Menolak boleh saja, namun penolakan ada jalur yang benar dan sudah diatur.

Apakah pernah ada yang menggugat UU 34/2014  ini? Jawabannya ada. Terjadi pada pada awal tahun 2015, undang-undang tersebut digugat dengan mengajukan permohonan uji materi dan berakhir dengan penolakan. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pengujian undang-undang dimaksud. Jadi tidak ada yang perlu diperdebatkan lagi.

Paska pengesahan dan pengundangan UU 34/2014 Kemenag didesak untuk segera membentuk BPKH. Desakan ini dijawab dengan pembentukan panitia seleksi. Seleksi yang ketat dan transparan dilakukan oleh panitia seleksi yang profesional dibidangnya dan akhirnya terpilihlah orang-orang yang profesional untuk mengelola keuangan haji. Menjelang akhir Juli 2017 lalu, Presiden Joko Widodo melantik 14 orang yang akan menjalankan tugas  dan fungsi Badan Pelaksana Keuangan Haji (BPKH) tersebut. Unsur BPKH yang dilantik ada dua, pelaksana dan pengawas, 7 orang sebagai pengawas dari unsur masyarakat dan 7 orang sebagai pelaksana.

Sesuai dengan undang-undang itu juga memandatkan pengelolaan keuangan haji dilakukan oleh BPKH, dan BPKH merupakan badan hukum publik, bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. Pengeluaran penempatan dan/atau investasi keuangan haji dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dewan pengawas BPKH.

Selanjutnya, BPKH diwajibkan menyusun rencana strategis untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan disertai dengan ikhtisar. Rencana strategis serta rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh badan pelaksana, setelah mendapat persetujuan dari DPR. Sudah cukup jelas kok, lalu yang dipersoalkan saat ini apa? (Affan Rangkuti, Alumni Pasca Sarjana Ekonomi Islam UIKA Bogor/ar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar