![]() |
Presiden Joko Widodo melantik anggota Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (26/7/2017). Foto: Galaberita.com |
Sebelum kita menyimpulkan ini ada masalah atau tidak ada masalah, sebaiknya dipahami terlebih dahulu apa sih latar belakang terbentuknya undang-undang tentang pengelolaan keuangan haji. Ini disampaikan dengan singkat. Jika ingin mengurainya dengan detail maka sebaiknya untuk menggali informasi pada orang-orang yang terlibat dalam perencanaan sampai dengan pengundangan UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji tersebut.
Jelasnya bahwa Kementerian Agama (Kemenag) sudah terbuka dan transparan dalam menerima aspirasi masyarakat dalam peningkatan penyelenggaraan ibadah haji. Jika Kemenag dikritisi soal BPKH, ini menjadi kritik yang salah alamat, karena urusan keuangan haji menjadi urusan BPKH.
Dahulu, kemenag yang masih bernama Departemen Agama mengelola dana haji kisaran era 2005, Dana Abadi Umat sejak 2001, bahwa dana-dana itu selalu ‘dipelototi’. Muncul berbagai pandangan bahwa Kemenag kurang tepat mengelola uang. Singkat cerita, akhirnya diusunglah naskah akademik draft undang-undang tentang pengelolaan keuangan haji yang akhirnya disahkan menjadi UU 34/2014, persis dipenghujung akhir masa bakti DPR RI priode 2009-2014.
Ini merupakan bentuk _legowonya_ Kemenag untuk memberikan ruang agar dana haji dikelola secara independen. Bahkan dengan terbitnya UU 34/2014, kembali beberapa pihak mengusung pembentukan Badan Penyelenggara Haji Indonesia (BPHI) melalui usulan draft akademik RUU sebagai pengganti UU 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, alasannya klasik agar terjadi pemisahan antara regulator, operator dan supervisor. Kemenag diposisikan cukup hanya sebagai regulator saja.
Tahap pembentukan undang-undang tentang pengelolaan keuangan haji sudah terpenuhi, pemerintah sebagai penginisiasi dan DPR RI sebagai penjalanan fungsi legeslasinya. Ada perencanaan, pengusulan, pembahasan, persetujuan, pengesahan dan pengundangan.
Jadi apabila sebuah produk hukum yang masuk dalam kriteria _hierarki_ peraturan perundang-undangan sesuai UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sudah diundangkan, maka seluruh Warga Republik Indonesia tidak ada alasan untuk berkata tidak tahu. Menolak boleh saja, namun penolakan ada jalur yang benar dan sudah diatur.
Apakah pernah ada yang menggugat UU 34/2014 ini? Jawabannya ada. Terjadi pada pada awal tahun 2015, undang-undang tersebut digugat dengan mengajukan permohonan uji materi dan berakhir dengan penolakan. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pengujian undang-undang dimaksud. Jadi tidak ada yang perlu diperdebatkan lagi.
Paska pengesahan dan pengundangan UU 34/2014 Kemenag didesak untuk segera membentuk BPKH. Desakan ini dijawab dengan pembentukan panitia seleksi. Seleksi yang ketat dan transparan dilakukan oleh panitia seleksi yang profesional dibidangnya dan akhirnya terpilihlah orang-orang yang profesional untuk mengelola keuangan haji. Menjelang akhir Juli 2017 lalu, Presiden Joko Widodo melantik 14 orang yang akan menjalankan tugas dan fungsi Badan Pelaksana Keuangan Haji (BPKH) tersebut. Unsur BPKH yang dilantik ada dua, pelaksana dan pengawas, 7 orang sebagai pengawas dari unsur masyarakat dan 7 orang sebagai pelaksana.
Sesuai dengan undang-undang itu juga memandatkan pengelolaan keuangan haji dilakukan oleh BPKH, dan BPKH merupakan badan hukum publik, bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. Pengeluaran penempatan dan/atau investasi keuangan haji dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dewan pengawas BPKH.
Selanjutnya, BPKH diwajibkan menyusun rencana strategis untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan disertai dengan ikhtisar. Rencana strategis serta rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh badan pelaksana, setelah mendapat persetujuan dari DPR. Sudah cukup jelas kok, lalu yang dipersoalkan saat ini apa? (Affan Rangkuti, Alumni Pasca Sarjana Ekonomi Islam UIKA Bogor/ar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar