![]() |
Selfie di Kakbah saat tawaf. Foto: myrepro.wordpress.com |
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menerbitkan edaran tentang larangan mengambil gambar di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dengan alat apapun. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh negara pengirim jemaah haji dan umrah melalui nota diplomatik Kementerian Luar Negeri Arab Saudi.
Surat Edaran yang ditandatangani Menteri Haji dan Umrah, Mohammed Saleh Bin Taher Benten diterima Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh pada 15 November 2017. Mungkin semua negara pengirim jamaah haji dan umrah juga menerima nota diplomatik ditanggal yang sama.
Lihatlah, bagaimana alat-alat itu digunakan dalam proses ibadah. Tak sedikit nada-nada dering bercampur dengan bacaan suci saat manusia melakukan ritual ibadah.
Tak sedikit pula blitz kamera menjadi bagian yang sebenarnya bukan bagian dari prosesi yang diajarkan syariat. Tetapi justru kehadiran alat itu bagai menjadi salah satu syariat. Tengkiu Raja, sudah sangat tepat Kau digelar dengan Penjaga Dua Kota Suci. (ar/ar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar