
Surat Edaran ditafsirkan
seolah-olah surat edaran adalah merupakan sebuah norma dan berdampak kepada
hukum. Penting untuk dilakukan kajian secara tata hukum terlebih dahulu untuk
menentukan apa kedudukan surat edaran ditinjau dari sudut pandang tata hukum
Indonesia. Apakah surat edaran masuk dalam norma hukum atau hanya sebatas
kedudukannya sebagai surat yang lebih tinggi dari surat biasa. Terlalu
premature jika ada yang menjadikan hal yang menarik seperti ini menjadi sebuah
persoalan, apalagi persoalan hukum.
Sebagai menambah khazanah dan
wawasan kita bahwa berdasarkan data dari Nesoindonesia
http://www.nesoindonesia.or.id/sistem-pendidikan/fakta-menarik bahwa jumlah
mahasiswa internasional di Belanda tahun 2012-2013 sebanyak 90.500 orang. Di
Jerman Sekitar 300.000 mahasiswa asing saat ini melanjutkan studi, angka ini
disampaikan oleh Menteri Pendidikan Johanna Wanka melalui sebuah wawancara
http://www.dw.de/jerman-senang-terima-mahasiswa-asing/a-17792273.
Belum lagi peningkatan mahasiswa
asing di Mesir, Amerika Serikat, Inggris, Prancis dan Australia. Pernahkah
dipermasalahkan, justru menjadi kebanggaan tersendiri bahwa negara mereka
menjadi sentra-sentra pendidikan di dunia internasional.
Pertanyaan yang menarik adalah
mengapa ada yang membatasi seseorang untuk menempuh pendidikan dengan landasan
Surat Edaran. Bukankah pembatasan tersebut membagun sebuah tirani dan sikap
tertutup kepada negara lain. Disaat sedang diintensifkannya budaya kita di
kancah dunia internasional menjadi kontradiktif dengan pembatas tersebut.
Justru semakin banyaknya minat masyarakat internasional untuk menempuh
pendidikan di Indonesia akan membangun brand building inilah Indonesia dengan
keragaman budaya dan masyarakatnya. Banyak hal yang bermanfaat atas itu semua,
karena estafetisasi informasi yang tentunya akan dibawa oleh mahasiswa
internasional tersebut ke masing-masing negaranya.
Tidak ada hal yang
dipermasalahkan tentang banyaknya minat mahasiswa asing untuk belajar di
Indonesia. Mungkin hanya sentimen personal atau juga hal lainnya yang lantas
dikaitkan dengan banyaknya mahasiswa asing, tentunya obyek hal itu berbeda dan
berbeda juga cara menyimpulkannya.
Cobalah melakukan metodologi
berfikir cerdas dengan menganalisa dari dasar sehingga kesimpulan juga benar
sehingga penghargaan yang diterima oleh USU dari tidak menjadi sentiment
negatif pada pandangan dunia pendidikan internasional karena menjadi persoalan
yang dibangun dengan dasar yang rapuh untuk itu kedudukannya lebih bijak
menjadi sebagai perbincangan positif yang menarik.
Universitas Sumatera Utara (USU)
telah menjadi perhatian dunia. Perhatian ini berkenaan dengan peringkat
internasional yang diraih oleh universitas ini, setidaknya inilah hal yang
disampaikan Rektor USU Prof. Syahril Pasaribu saat pengukuhan Prof. Zuriah dan
Prof. Ginda menjadi Guru Besar USU, Senin 22 September 2014 yang lalu. Inilah
potret Universitas yang sudah berumur 62 tahun dengan segala dinamika
positifnya dalam dunia pendidikan di tanah air dan internasional. (ar/ar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar