Running Text

ADVOKASI HAJI DARI DAN UNTUK JAMAAH (KLIK DI SINI) PENINGKATAN LAYANAN HAJI 2017 BUKAN CERITA 'DONGENG' (KLIK DISINI) ABDUL DJAMIL, PEMIKIR CERDAS DAN TOKOH PERUBAHAN HAJI INDONESIA (KLIK DISINI) AFFAN RANGKUTI: SELAMAT DATANG JEMAAH HAJI INDONESIA SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “DIRGAHAYU KEMERDEKAAN RI KE-71, NKRI HARGA MATI” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “SELAMAT JALAN JEMAAH HAJI INDONESIA 2016 SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI REGULER TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) KEMENAG DAN DPR SEPAKATI BPIH 2016 TURUN 132 USD DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI KHUSUS TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) SELAMAT ATAS KEMENANGAN MUSA LA ODE ABU HANAFI YANG MERAIH JUARA KETIGA DALAM AJANG MUSABAQAH HIFZIL QURAN (MTQ) INTERNASIONAL DI MESIR SELAMAT ATAS LAHIRNYA CUCU PRESIDEN JOKO WIDODO DASAR HUKUM MENJERAT TRAVEL HAJI DAN UMRAH NAKAL (KLIK DISINI) POTENSI PDB INDUSTRI JASA UMRAH 16 TRILYUN RUPIAH PER TAHUN JOKOWI AJAK TWITTER SEBARKAN PESAN TOLERANSI DAN PERDAMAIAN MENAKAR INDUSTRI JASA HAJI DAN UMRAH NASIONAL DI ERA PASAR BEBAS ASEAN SELAMAT ATAS PELANTIKAN SOETRISNO BACHIR MENJADI KETUA KEIN KAPOLRI BERTEKAD PERANGI AKSI TEROR

Kamis, 06 November 2014

Banjirnya Mahasiswa Asing Di USU: Menarik Diperbincangkan Bukan Untuk Dipersoalkan



Jakarta (WarkopPublik)--Terkait tentang membanjirnya mahasiswa asing di Universitas Sumatera Utara menjadi hal cukup menarik untuk diperbincangkan bukan untuk dipersoalkan. Mengapa dikatakan tidak untuk dipersoalkan, karena hak untuk menempuh pendidikan adalah hak dalam hidup seorang manusia tanpa terkecuali. Ada yang mempersoalkan tentang hal dimaksud dengan berpedoman kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional Nomor 1840/D/T/2001 tanggal 31 Mei 2001 Perihal Ketentuan Mengenai Penerimaan Mahasiswa Asing di PTN.

Surat Edaran ditafsirkan seolah-olah surat edaran adalah merupakan sebuah norma dan berdampak kepada hukum. Penting untuk dilakukan kajian secara tata hukum terlebih dahulu untuk menentukan apa kedudukan surat edaran ditinjau dari sudut pandang tata hukum Indonesia. Apakah surat edaran masuk dalam norma hukum atau hanya sebatas kedudukannya sebagai surat yang lebih tinggi dari surat biasa. Terlalu premature jika ada yang menjadikan hal yang menarik seperti ini menjadi sebuah persoalan, apalagi persoalan hukum.

Sebagai menambah khazanah dan wawasan kita bahwa berdasarkan data dari Nesoindonesia http://www.nesoindonesia.or.id/sistem-pendidikan/fakta-menarik bahwa jumlah mahasiswa internasional di Belanda tahun 2012-2013 sebanyak 90.500 orang. Di Jerman Sekitar 300.000 mahasiswa asing saat ini melanjutkan studi, angka ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan Johanna Wanka melalui sebuah wawancara http://www.dw.de/jerman-senang-terima-mahasiswa-asing/a-17792273.

Belum lagi peningkatan mahasiswa asing di Mesir, Amerika Serikat, Inggris, Prancis dan Australia. Pernahkah dipermasalahkan, justru menjadi kebanggaan tersendiri bahwa negara mereka menjadi sentra-sentra pendidikan di dunia internasional.

Pertanyaan yang menarik adalah mengapa ada yang membatasi seseorang untuk menempuh pendidikan dengan landasan Surat Edaran. Bukankah pembatasan tersebut membagun sebuah tirani dan sikap tertutup kepada negara lain. Disaat sedang diintensifkannya budaya kita di kancah dunia internasional menjadi kontradiktif dengan pembatas tersebut. Justru semakin banyaknya minat masyarakat internasional untuk menempuh pendidikan di Indonesia akan membangun brand building inilah Indonesia dengan keragaman budaya dan masyarakatnya. Banyak hal yang bermanfaat atas itu semua, karena estafetisasi informasi yang tentunya akan dibawa oleh mahasiswa internasional tersebut ke masing-masing negaranya.

Tidak ada hal yang dipermasalahkan tentang banyaknya minat mahasiswa asing untuk belajar di Indonesia. Mungkin hanya sentimen personal atau juga hal lainnya yang lantas dikaitkan dengan banyaknya mahasiswa asing, tentunya obyek hal itu berbeda dan berbeda juga cara menyimpulkannya.

Cobalah melakukan metodologi berfikir cerdas dengan menganalisa dari dasar sehingga kesimpulan juga benar sehingga penghargaan yang diterima oleh USU dari tidak menjadi sentiment negatif pada pandangan dunia pendidikan internasional karena menjadi persoalan yang dibangun dengan dasar yang rapuh untuk itu kedudukannya lebih bijak menjadi sebagai perbincangan positif yang menarik.

Universitas Sumatera Utara (USU) telah menjadi perhatian dunia. Perhatian ini berkenaan dengan peringkat internasional yang diraih oleh universitas ini, setidaknya inilah hal yang disampaikan Rektor USU Prof. Syahril Pasaribu saat pengukuhan Prof. Zuriah dan Prof. Ginda menjadi Guru Besar USU, Senin 22 September 2014 yang lalu. Inilah potret Universitas yang sudah berumur 62 tahun dengan segala dinamika positifnya dalam dunia pendidikan di tanah air dan internasional. (ar/ar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar