Jakarta (WarkopPublik)--Sejarah
panjang penyelenggaraan haji nusantara setidaknya sejak tahun 1893 dimana Herklots dan Firma Alsegoff & co menorehkan sejarah kelam haji. Setelahnya perbaikan
haji secara terus-menerus dilakukan dan tetap meninggalkan catatan kritisi pada
tiga aspek penyelenggaraan (pemondokan, katering dan penerbangan) yang tidak
pernah selesai. Hingga akhirnya persoalan besar itu dapat
diselesaikan pada musim haji 2015. Semua ini terwujud karena koordinasi dan
kemauan yang kuat.
Kurang
lebih 122 tahun (1893-2015) hal ini dinantikan dalam geliat pelaksanaan
penyelenggaraan haji berciri kelembagaan. Keberhasilan ini merupakan
keberhasilan bersama, keberhasilan bangsa Indonesia untuk bangkit dan bersama
meningkatkan penyelenggaraan haji setiap tahunnya.
Usaikah,
tentu belum. Justru ini adalah lembaran awal mulainya transformasi
penyelenggaraan haji dan fundamental awal penataan penyelengaraan umrah
berkepastian dan merakyat.
Tiga
Persoalan Besar Haji Sepanjang Sejarah Selesai
Penyelenggaraan
haji tahun ini merupakan penyelenggaraan terbaik sepanjang sejarah, terlepas
dari musibah terjungkalnya crane di Masjidil Haram (11/09/2015) maupun musibah Jalan
Arab 204 Mina (24/10/2015) yang menimbulkan korban jiwa dan luka-luka. Ini
bukan klaim tanpa dasar, persoalan tiga variable besar haji pemondokan dan
katering (33 persen), penerbangan (45 persen) selesai pada tahun ini berbanding terbalik dengan biaya haji yang
dapat ditekan. Persoalan sebesar 22 persen merupakan persoalan campuran dan
secara prinsip rata-rata dapat dicapai.
Kuota
tepat sasaran dan peruntukannya, percepatan pelunasan bermodel dua tahap,
pemondokan Madinah semua di Markaziah bersistem sewa semi musim, pemondokan Makkah
setara hotel berbintang tiga, makan gratis di Makkah, peningkatan layanan
Arafah-Muzdalifah-Mina (Armina), Layanan bus salawat 24 jam, peningkatan
layanan penerbangan bercorak gelombang dan tujuan searah serta konsistensi
jadwal berskala erorr mendekati nol (rata-rata delay 1,5 jam). Ini beberapa
fakta dari sekian banyak persoalan masa lalu yang kerap menjadi pekerjaan rumah
tahunan. Kenyataannya pekerjaan rumah tahunan ini dapat diselesaikan dengan
baik, tepat dan terarah pada musim haji 2015. Dapat diprediksi hasil survei kepuasan
layanan haji akan mencapai angka indeks kepuasan berkisar antara 87-90 persen.
Fakta
penyelenggaraan ini dapat dikatakan terbaik sepanjang sejarah ketika kita
melihat ke belakang bagaimana haji pada era tahun kolonial, revolusi,
kemerdekaan, orde lama, orde baru, reformasi dan pasca reformasi. Pada era itu,
tiga variable besar haji tidak kunjung dapat diselesaikan dan senantiasa
menjadi kritik tanpa henti, dan tahun inilah momentum perbaikan itu tercapai
ketika tiga persoalan itu dapat diselesaikan. Bahkan media nyaris tak terdengar
menyuarakan kritisi namun sebaliknya justru mengapresiasi atas tiga layanan
ini. Hanya 'sedikit orang' yang tidak mengakuinya, seolah apa yang diperbuat
dan faktual kesuksesan haji tenggelam dengan hal-hal baru yang dibangun sebagai
alat kritisi.
Namun
demikian, Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Lukman Hakim Saifuddin
sebagai Menteri Agama dan Abdul Djamil sebagai Direktur Jenderal
Penyelenggaraan Haji dan Umrah (mereka) tidak tinggi hati dan tetap merasa
perlu melakukan peningkatan terhadap layanan. Ikrar budaya kerja integritas,
profesionalitas, inovatif, bertanggung jawab, dan keteladanan yang
dideklarasikan adalah instrumen untuk selalu berkarya, bekerja dan berbuat yang
terbaik untuk umat.
Kemenag
membuka diri untuk menerima kritik konstruktif dalam mentranformasikan
penyelenggaraan haji untuk melayani dengan langkah rutin melakukan evaluasi
penyelenggaran haji. Evaluasi merupakan bahan bagi percepatan panitia kerja
untuk melakukan tugasnya menyusun Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Semakin cepat terealisasi maka semakin cepat pula persiapan penyelenggaraan
dilakukan pada seluruh aspek.
Manajemen
Kriris
Terkait
manajemen krisis atas peristiwa terjungkalnya crane dan Mina, kita mengetahui
proses identifikasi korban berjalan baik, pelan namun pasti Petugas Haji
Indonesia dapat menyelesaikan tugas dengan baik yang diamanahkan kepada
tim yang dibentuk. Kritisi tajam untuk Lukman dicopot dari jabatannya adalah
kritisi yang jauh dari kesantunan berfikit positif, intelek dan proffesional.
Kritisi itupun akhirnya dibantah publik.
Survei
nasional Poltracking Indonesia dalam evaluasi publik satu tahun pemerintahan
Jokowi-JK (7-14/10/2015) menyebutkan bahwa hanya empat menteri di Kabinet Kerja
Jokowi-JK yang diberi nilai puas oleh publik. Menteri Agama Lukman Hakim
Saifuddin masuk dalam tiga besar jajaran menteri Kabinet Jokowi-JK dengan
popularitas tertinggi. Menag menduduki posisi ketiga (46,42 persen) sebagai
menteri paling populer. Peringkat teratas diperoleh Susi Pujiastuti
(63,79 persen) dan Anies Baswedan (49,47 persen). Sementara Menteri Sosial
Khofifah Indar Parawansa menduduki peringkat keempat (46,11 persen).
Sesaat
pasca musibah Mina yang terjadi (24/09/2015). Menteri Agama Lukman Hakim
Saifuddin memimpin koordinasi Petugas Haji Indonesia untuk menentukan langkah strategis
penanganan krisis.
Langkahnya,
membentuk tiga tim untuk mempercepat proses identifikasi jemaah haji Indonesia
korban Mina. Pertama, tim pendataan jemaah haji yang dilaporkan belum kembali
ke rombongan. Kedua, tim pencari jejak korban di rumah sakit Arab Saudi.
Ketiga, tim identifikasi jenazah di Majma
ath-Thawary bil-Muaishim (tempat pemulasaraan jenazah).
Petugas
Haji Indonesia juga menyediakan layanan hotline +966543603154 di Mekkah dan
Posko Informasi Mina di Jakarta. Kedua layanan informasi yang beroperasi 24 jam
untuk memastikan keluarga korban memperoleh kemudahan akses informasi secara
akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tidak
sekadar memimpin rapat, Menag turun ke lapangan untuk memastikan setiap langkah
penanganan krisis Mina tersebut berjalan secara optimal. Ikut mengecek
identitas mayat di tempat pemulasaraan jenazah di Muashim, dan melakukan
menegosiasi dengan otoritas setempat untuk mempermudah akses proses
identifitasi jenazah. Menag juga berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri dan
Kapolri untuk membahas pengiriman Tim Disaster
Victim Identification (DVI) Mabes Polri guna mempercepat proses
identifikasi.
Hingga
hari ke-23 pasca kejadian, Petugas Haji Indonesia berhasil mengidentifikasi 129
jenazah warga negara Indonesia. Jumlah itu terdiri dari 124 jenazah jemaah haji
Indonesia dan 5 jenazah warga Negara Republik Indonesia yang bermukim di Arab
Saudi. Penemuan ini menandai berakhirnya proses identifikasi jenazah jemaah
haji Indonesia korban Mina di tempat pemulasaraan jenazah Muaishim. Juga
tentang korban musibah robohnya crane di Masjidil Haram (11/09/2015) yang menimbulkan
korban 12 jemaah wafat dan 49 lainnya luka-luka, seluruh korban wafat telah
teridentifikasi.
Penyelenggaraan
Haji Berpihak dan Merakyat
Lahirnya
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji merupakan
momentum dan semangat baru, memperlihatkan eksistensi penyelenggaraan haji
berpihak kepada rakyat. Mandatnya jelas dengan membentuk sebuah badan yang
melakukan pengelolaan dana haji. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ini
bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji, efesien sekaligus
rasionalitas terkait BPIH, dan memberikan kemaslahatan bagi umat. Tentu
pengelolaannya mendedepankan prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba,
transparan, dan akuntabel.
Sistem perekonomian pasca hiper inflasi di era 1932-an, prilaku ekonomi
terwujud dalam tiga aktivitas. Pertama, konsumsi, kedua; investasi dan ketiga;
berjaga-jaga. Pemetaan komsumsi sebesar 55 persen, berjaga-jaga 14 persen rasio kecukupan modal (CAR) dan 31 persen investasi. 31 persen
atau sekitar 24 trilyun dari total lebih kurang 77 triltun dana haji yang
terhimpun. Ini yang penting untuk dioptimalkan dan masuk pada aspek investasi
berbasis kerakyatan dan dapat dirasakan manfaatnya bagi jemaah haji dan umat
serta optimis pertumbuhan optimalisasi dana haji mencapai dua digit setiap
tahunnya.
Investasi
akan semakin luas dan tidak hanya terpaku dengan pasar skunder dalam bentuk
sukuk dan deposito. Terbukanya peluang investasi riil ini akan mamacu
pertumbuhan ekonomi (multiplier effects)
pada siklus tiga sektor (pemerintah, rumah tangga dan produsen). Manfaatnya
semua digunakan untuk sebesar-besarnya peningkatan layanan haji dan
kemaslahatan umat.
Peningkatan
mutu layanan pada sektor penyelenggaraan haji yang dinilai belum maksimum akan
menjadi perhatian khusus pada penyelenggaran ke depan. Problematika sebesar 22
persen persoalan campuran dan secara prinsip rata-rata dapat dicapai. Namun ada
beberapa bagian dari persentase itu yang akan dihimpun persoalannya dan
dicarikan solusinya melalui agenda evaluasi untuk menjadi dasar langkah
kebijakan peningkatan layanan ke depan.
Fokus
Menyentuh Umrah
Tahap
demi tahap peningkatan layanan penyelenggaraan haji dilakukan dan tahapan itu
juga yang membentuk pola nyata penyelenggaraan dapat terukur atas kinerja dan
perbaikan. Peningkatan ini bukan akhir, namun awal dari perbaikan pada dimensi
lainnya, penyelenggaraan umrah.
Setiap
usai penyelenggaraan haji, Kemenag dihadapkan dengan realitas dan tantangan
atas penyelenggaraan umrah. Persoalan penelantaran dan penipuan travel nakal
kepada jemaah umrah muncul dan meningkat. Industri jasa ini dengan jumlah
pangsa pasar sedikitnya 500 ribu jemaah
umrah pertahun. Ini menjadi hal baru yang segera ditangani karena berkembang baik
jumlah dan persoalannya berpotensi besar menyentuh pada perbuatan melawan
hukum.
Bagaimanapun,
setiap aktivitas yang menyentuh hajat hidup orang banyak maka negara akan hadir
untuk memberikan kepastian pelayanan dan perlindungan. Belum lama, Kemenag
telah meluncurkan Gerakan 5 Pasti Umrah (29/06/2015) lalu dalam memberikan
perlindungan dan kepastian layanan itu kepada jemaah umrah. Pertama, pastikan
siapa biro perjalanannya apakah memiliki izin resmi atau tidak dengan mengecek kemenag.go.id.
Kedua, pastikan jadwal penerbangan dan maskapainya. Ketiga, pastikan harga dan
paket yang ditawarkan dari harga yang ditentukan. Keempat, pastikan hotelnya.
Kelima, pastikan visanya.
Realitas
dan tantangan ini juga niscaya akan diimbangi membentuk unit dan struktur baru
di Kemenag untuk menangani secara penuh penyelenggaraan ibadah umrah. Struktur
ini akan mengatur dirinya dan mengatur penyelenggaraannya menuju arah yang
benar, tepat, melayani dan memberikan kepastian hukum. (ar/ar)