
"Kami bekerjasama dengan empat bank mitra BPJS
Kesehatan menawarkan program SCF ini, dengan harapan likuiditas dari fasilitas
kesehatan khususnya fasilitas kesehatan swasta tetap terjaga dan memastikan
pelayanan kepada peserta BPJS Kesehatan tetap berjalan," kata pelaksana
tugas Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, di Ballroom IGM Brataranuh,
Jakarta, Rabu, 20 Januari 2016.
Fachmi mengatakan bahwa program Supply Chain Financing
bertujuan untuk membantu percepatan penerimaan pembayaran klaim pelayanan
kesehatan, melalui pengambilalihan invoice sebelum jatuh tempo pembayaran.
"Regulasi kan bayar 15 hari, rumah sakit maunya 3 hari dapat uang. Bank
dulu yang nalangin, jaminannya klaim BPJS itu.”
Fachmi menjelaskan, sebelum adanya kerjasama tersebut, BPJS
Kesehatan melakukan pembayaran tagihan pelayanan kesehatan maksimal 15 hari
setelah berkas lengkap. Peraturan itu tertuang dalam Pasal 38 Pepres 12/2013,
bahwa BPJS Kesehatan berkewajiban membayar tagihan fasilitas kesehatan tingkat
lanjutan maksimal N+15 hari sejak dokumen klaim diterima lengkap.
Sementara, kata Fachmi, rumah sakit membutuhkan dana
pembayaran klaim BPJS Kesehatan segera untuk belanja obat, alat medis, jasa
medis, dan operasional lainnya. Oleh karena itu, lewat kerjasama yang
diwujudkan dalam penandatanganan nota kesepahaman hari ini, seluruh program SCF
diharapkan terealisasi.
"Semoga Supply Chain Financing ini dapat segera kita
realisasikan agar pembayaran tagihan faskes dilakukan tepat waktu, dan cashflow
rumah sakit terjaga," ujar Fachmi.
Penandatanganan nota kesepahaman ini turut dihadiri oleh
Direktur Keuangan BRI Haru Koesmahargyo, Direktur BNI Adi Sulistyowati,
Managing Director Commercial Landing BTN Oni Febrianto, Direktur Korporasi Bank
Mandiri Royke Tumilaar, dan Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Tata Suntara.
(tempo/ar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar