Jakarta (WarkopPublik)--Lagi-lagi terjadi permasalahan pada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sekitar 100 orang jaemaah program umrah merasa sangat kecewa karena tidak jadi diberangkatkan oleh PT Putra Tanjung Arafah Tour (PT PTAT).
Alasannya, karena paspor dan visa para jemaah belum selesai pengurusannya. Padahal para jemaah Umrah yang berasal dari Jambi, Pariaman, Painan dan berbagai daerah di Sumbar lainnya sudah diinapkan di Asrama Haji Tabing (11/01/2016). Rencananya akan diberangkatkan 12 Januari 2016 atau sehari setelah masuk asrama.
Namun saat-saat akan berangkat barulah muncul persoalan, perusahaan penyelenggara menyatakan paspor dan visa para jemaah belum siap. Tak pelak lagi, para jemaah sangat kecewa. Maklum saja, sebab semua jemaah itu sudah pamit kepada keluarga, andaitaulan dan mitra relasinya. Tapi, nyatanya mereka benar-benar batal berangkat.
Selanjutnya para peserta meminta pengembalian uang kepada Zulkifli, Dirut PT PTAT. Zulkifli pun berjanji akan mengembalikan uang para jemaah pada 27 Januari 2016. Namun setelah hari ‘H’, uang itu belum juga dikembalikan.
Berikutnya, karena tidak bertemu dengan Zulkifli para jemaah pun mendatangi rumah Zulkifli di Lubuk Buaya. Lagi-lagi Zulkifli tak di rumah. Yang ada cuma istrinya. Jemaah pun membawa istri Zulkifli ke Polsek Koto Tangah. Tanya punya tanya, ternyata rumah yang ditempati Zulkifli berstatus rumah kontrakan. Masa kontraknya pun sudah habis 8 Januari 2016. Janji diperpanjang, namun nyatanya hingga kemarin Zulkifli tidak juga membayar biaya lanjutan kontrakan.
Ketika hal-hal seperti ini terjadi dan merugikan puluhan atau bahkan ratusan jemaah Umrah, tentu kembali kita berpikir tentang betapa pentingnya menata dan mengatur perusahaan penyelenggara ibadah Umrah. Tujuannya agar tidak ada lagi alasan paspor dan visa yang terlambat pengurusannya. Bahkan kasarnya, tidak terjadi lagi penipuan.
Sebelumnya Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) bermaksud membenahi penyelenggaraan ibadah Umrah yang selama ini ditangani oleh perusahaan swasta. Pasalnya, selama ini terdapat beberapa perusahaan penyelenggara yang menelantarkan calon jamaah umrah sehingga tidak jadi berangkat dan bahkan ada perusahaan yang lepas tangan begitu persoalan terjadi.
Saat ini jumlah penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) sebanyak 266 perusahaan. Tahun 2014 sebanyak 14 PPIU dibekukan izinnya karena menelantarkan jamaah umrah. Penolakan secara terbuka atas keputusan pemerintah mengambil alih penyelenggaraan ibadah umrah juga sudah dinyatakan Ketua Komisi VIII DPR Saleh P Daulay.
Pemerintah diminta agar lebih berkonsentrasi menata penyelenggaraan haji reguler yang setiap tahun dirundung masalah.
Data Kemenag menunjukkan jemaah umrah dari tahun ke tahun terus bertambah. Tahun 2011 sebanyak 295.185 orang, tahun 2012 melonjak jadi 512.147 orang. Berikutnya tahun 2013 jemaah umrah menjadi 714.032 orang dan pada tahun 2014 menembus satu juta orang. Data Juni 2015 sudah tercatat sekitar 600.000 orang yang menjadi jamaah umrah di tanah air. (haluan/ar)
Alasannya, karena paspor dan visa para jemaah belum selesai pengurusannya. Padahal para jemaah Umrah yang berasal dari Jambi, Pariaman, Painan dan berbagai daerah di Sumbar lainnya sudah diinapkan di Asrama Haji Tabing (11/01/2016). Rencananya akan diberangkatkan 12 Januari 2016 atau sehari setelah masuk asrama.
Namun saat-saat akan berangkat barulah muncul persoalan, perusahaan penyelenggara menyatakan paspor dan visa para jemaah belum siap. Tak pelak lagi, para jemaah sangat kecewa. Maklum saja, sebab semua jemaah itu sudah pamit kepada keluarga, andaitaulan dan mitra relasinya. Tapi, nyatanya mereka benar-benar batal berangkat.
Selanjutnya para peserta meminta pengembalian uang kepada Zulkifli, Dirut PT PTAT. Zulkifli pun berjanji akan mengembalikan uang para jemaah pada 27 Januari 2016. Namun setelah hari ‘H’, uang itu belum juga dikembalikan.
Berikutnya, karena tidak bertemu dengan Zulkifli para jemaah pun mendatangi rumah Zulkifli di Lubuk Buaya. Lagi-lagi Zulkifli tak di rumah. Yang ada cuma istrinya. Jemaah pun membawa istri Zulkifli ke Polsek Koto Tangah. Tanya punya tanya, ternyata rumah yang ditempati Zulkifli berstatus rumah kontrakan. Masa kontraknya pun sudah habis 8 Januari 2016. Janji diperpanjang, namun nyatanya hingga kemarin Zulkifli tidak juga membayar biaya lanjutan kontrakan.
Ketika hal-hal seperti ini terjadi dan merugikan puluhan atau bahkan ratusan jemaah Umrah, tentu kembali kita berpikir tentang betapa pentingnya menata dan mengatur perusahaan penyelenggara ibadah Umrah. Tujuannya agar tidak ada lagi alasan paspor dan visa yang terlambat pengurusannya. Bahkan kasarnya, tidak terjadi lagi penipuan.
Sebelumnya Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) bermaksud membenahi penyelenggaraan ibadah Umrah yang selama ini ditangani oleh perusahaan swasta. Pasalnya, selama ini terdapat beberapa perusahaan penyelenggara yang menelantarkan calon jamaah umrah sehingga tidak jadi berangkat dan bahkan ada perusahaan yang lepas tangan begitu persoalan terjadi.
Saat ini jumlah penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) sebanyak 266 perusahaan. Tahun 2014 sebanyak 14 PPIU dibekukan izinnya karena menelantarkan jamaah umrah. Penolakan secara terbuka atas keputusan pemerintah mengambil alih penyelenggaraan ibadah umrah juga sudah dinyatakan Ketua Komisi VIII DPR Saleh P Daulay.
Pemerintah diminta agar lebih berkonsentrasi menata penyelenggaraan haji reguler yang setiap tahun dirundung masalah.
Data Kemenag menunjukkan jemaah umrah dari tahun ke tahun terus bertambah. Tahun 2011 sebanyak 295.185 orang, tahun 2012 melonjak jadi 512.147 orang. Berikutnya tahun 2013 jemaah umrah menjadi 714.032 orang dan pada tahun 2014 menembus satu juta orang. Data Juni 2015 sudah tercatat sekitar 600.000 orang yang menjadi jamaah umrah di tanah air. (haluan/ar)
Yang seharusnya ditunggu adalah tindakan nyata pemerintah dalam penindakan atas kondisi penipuan oleh travel terus marak tapi sudah 2 tahun terakhir tidak ada yang dimejahijaukan walaupun ada UU no 13 tahun 2008 yg mengatur sanksi pidananya. Jika hal ini tidak pernah bikin jera para penipu, korbannya bukan saja masyarakat tapi penyelenggara resmi yang seharusnya mendapat hak pembinaan usaha dari pemerintah.
BalasHapusSeharusnya diganti judulnya :
BalasHapus"Menunggu Nyali Pemerintah Bertindak Tegas Terhadap Pelanggaran Umrah"..
Umrah sudah diselenggarakan sejak admin blog ini belum lahir. Dan setiap kali terjadi pelanggaran, setiap kali itu pula pemerintah hanya bisa menyalahkan penyelenggara tanpa mampu (baca : tidak punya nyali) untuk menyelesaikannya. Terbukti, setiap tahun selalu terjadi pelanggaran yang selalu sama.
Langkah pemerintah mengambil alih umrah malah akan menciptakan masalah baru. lihat saja penyelenggaraan haji yang cuma setahun sekali saja sedemikian ruwet (dan edannya masih diakui sukses..), apalagi mau menyelenggarakan umrah. ibarat tukang bajaj melakukan pelanggaran di jalan, lalu biar gak ada pelanggaran polisi yang jadi supir bajajnya.. terus polisinya jadi apa? (yang kelas jadi banyak)..
Salah satu langkah termudah adalah menertibkan penyelenggara bodong yang tak memiliki izin menyelenggarakan umrah. Mereka bukan hantu yang kasat mata, mereka nyata, bahkan beriklan di media masa, spanduk dan balihonya terkadang juga dipasang didepan kantor kementerian agama, kantornya jelas, alamatnya tidak fiktif, penanggung jawabnya ada, pelanggarannya merugikan masyarakat, kesalahannya terbukti, peraturan yang melarangnya setingkat UU, kerjasama kementerian agama dengan pihak kepolisian sudah jelas, satgas khususnya sudah dibentuk, tapi sekalilagi, nyali pemerintahnya dalam hal ini kementerian agama yang terus kita tunggu (puluhan tahun).
Termasuk juga nyalinya dalam menindal penyelenggara resmi yang jelas terbukti melakukan pelanggaran.
Bisa dibilang ketegasan (baca : nyali) Kementerian Agama cuma sebatas headline berita saja lalu hilang dibawa angin alias angin-anginan.
Jangan sampai nyali untuk bertindak tegas ini seperti cacing nyale di lombok yang munculnya hanya setahun sekali, di akhir tahun anggaran pula ...
Semoga komentar ini dipandang positifnya dan bisa dijadikan motivasi untuk tetap semangat menegakkan aturan. karena kalau tidak, saya berjanji akan terus menuliskan komentar yang sama sampai benar2 terjadi action nyata oleh kementerian agama tercinta.
Jalan jalan ke Manggarai, beli sarung dan dua peci, wahai para penegak hukum yang gagah berani, yang gak punya nyali itu namanya banci ...
Ini titipan pesan pembentukan opini dan bentuk perlawanan .krn tdk disebutkan bahwa travel terbit tdk punya izin dan kalaulah punya izin jg krn pembinaan dan penegakan hukum tdk berjalan sebagai mana mustinya.
BalasHapusLalu apakah jika pemerintah menjadi PIU akan menghilangkan penipuan nyatanya Tiap tahun selalu ada penipuan calon haji padahal sudah puluhan tahun pemerintah melaksanakan penyelenggaraan haji .
1. Produk manusia tidak ada yang sempurna menyelenggarakan haji dan umroh 100% tanpa gagal
BalasHapus2. Lihat saja haji yang diselenggarakan kemenag ada yang gagal berangkat dan ada penipuan juga
3. Kalau memang ingin memihak kepada masyarakat, kenapa yang jual umroh 13-16 juta dan berangkat pada tahun berikutnya tidak pernah ditindak
4. Jangan cuma tergiur dengan aliran dana pada umroh yang setahunnya mencapai 700.000 jemaah x 1.800 (harga rata2 umroh) x 13.800 (kurs usd rata2) = 17,3 T