Running Text

ADVOKASI HAJI DARI DAN UNTUK JAMAAH (KLIK DI SINI) PENINGKATAN LAYANAN HAJI 2017 BUKAN CERITA 'DONGENG' (KLIK DISINI) ABDUL DJAMIL, PEMIKIR CERDAS DAN TOKOH PERUBAHAN HAJI INDONESIA (KLIK DISINI) AFFAN RANGKUTI: SELAMAT DATANG JEMAAH HAJI INDONESIA SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “DIRGAHAYU KEMERDEKAAN RI KE-71, NKRI HARGA MATI” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “SELAMAT JALAN JEMAAH HAJI INDONESIA 2016 SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI REGULER TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) KEMENAG DAN DPR SEPAKATI BPIH 2016 TURUN 132 USD DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI KHUSUS TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) SELAMAT ATAS KEMENANGAN MUSA LA ODE ABU HANAFI YANG MERAIH JUARA KETIGA DALAM AJANG MUSABAQAH HIFZIL QURAN (MTQ) INTERNASIONAL DI MESIR SELAMAT ATAS LAHIRNYA CUCU PRESIDEN JOKO WIDODO DASAR HUKUM MENJERAT TRAVEL HAJI DAN UMRAH NAKAL (KLIK DISINI) POTENSI PDB INDUSTRI JASA UMRAH 16 TRILYUN RUPIAH PER TAHUN JOKOWI AJAK TWITTER SEBARKAN PESAN TOLERANSI DAN PERDAMAIAN MENAKAR INDUSTRI JASA HAJI DAN UMRAH NASIONAL DI ERA PASAR BEBAS ASEAN SELAMAT ATAS PELANTIKAN SOETRISNO BACHIR MENJADI KETUA KEIN KAPOLRI BERTEKAD PERANGI AKSI TEROR

Selasa, 23 Februari 2016

Jokowi Minta Revisi UU KPK Ditunda, Tapi Golkar Tak Akan Mundur

Jakarta (WarkopPublik)--Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR sepakat untuk menunda pembahasan revisi UU KPK. Meski demikian, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, akan terus memperjuangkan revisi UU KPK.

"Kami tidak akan mundur, karena kami mndapat mandat dari konstitusi negara. Ini sudah sampai tahapan pengesahan inisiatif DPR," ungkap Firman Soebagyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/02/2016).

Pengesahan soal pembahasan revisi UU KPK atas inisiatif DPR memang tidak jadi dilakukan pada rapat paripurna hari Selasa (23/02/2016). Namun ketika nantinya pembahasan akan dilanjut, paripurna disebut Firman hanya tinggal mengesahkan saja.

"Nanti paripurna tetap mengesahkan (pembahasan). Pengesahan nanti setelah sosialisasi. Tidak mengulang dari awal. Ketika sudah kita siapkan, naskah akademik sudah disusun, kita tidak mungkin mundur," ucap Firman.

Penundaan pembahasan revisi UU KPK disebut Firman atas kesepakatan eksekutif dan legislatif. Presiden Jokowi meminta agar ada sosialisasi terhadap publik mengenai empat poin perubahan UU KPK yang telah disepakati pemerintah, yaitu soal SP3, Penyadapan, Dewan Pengawas, dan Penyidik Independen.

"Nanti kita lihat, sampai masyarakat memahami betul. Mungkin bisa juga DPR melakukan roadshow di media-media. Ini loh empat pasal yang disepakati. Presiden sudah menyampaikan, sudah didiskusikan ke KPK. Ini sudah disepakati dengan komisioner KPK yang lama," tuturnya.

Pria yang juga merupakan Ketua Panja Harmonisasi Revisi UU KPK itu menyatakan, pihaknya telah mengingatkan kepada Jokowi untuk tetap menerusakan pembahasan. Jika pada akhirnya revisi UU KPK dibatalkan, kata Firman, itu akan menjadi contoh buruk lembaga negara.

"Karena DPR adalah lembaga negara, Presiden juga yang melaksanakan amanat konstitusi dalam penyusunan UU, kita ditekan publik. Gerakan-gerakan seperti itu harus ada tujuannya, padahal apa yang kita bahas sesuai mekanisme, kalau mundur jadi preseden buruk," kata Firman.

"Ini ditunda sambil menjelaskan ke publik. Pemerintah dan DPR tetap akan bahas itu. Batas waktu tidak ditetapkan. Prinsipnya dilanjutkan. Ancaman Ketua KPK mundur silakan, tidak ada masalah," lanjut politisi Golkar itu.

DPR disebut Firman sudah menyerahkan naskah akademik revisi UU KPK yang dibahas di Baleg. Dia memastikan tidak ada tambahan dari empat poin perubahan yang sudah disepakati pemerintah.

"Tadi kita sudah sampaikan, Pak tolong ini dibaca, sudah kita konsultasikan. Kalau ada hal-hal yang perlu disempurnakan redaksionalnya. Tidak ada tambahan," ujar Firman.

Meski begitu, Baleg DPR saat memutuskan membawa revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR menambah sejumlah poin perubahan. Salah satunya adalah pimpinan KPK yang mengundurkan diri tidak boleh menjabat sebagai pejabat publik.

Tentunya ini adalah poin yang tidak masuk dalam empat perubahan yang diminta Pemerintah. Sementara Firman menyebut tidak ada tambahan dari DPR soal poin-poin lain dalam revisi UU KPK.

"Ya. Ada tambahan satu dari DPR, sangat substansial. DPR punya kewenangan evaluasi pelaksanaan UU. Karena ada peristiwa di KPK. Ini murni usulan PKS di Baleg, seseorang apakah nanti komisioner, pengawas KPK, lima tahun belum habis mundur, tidak boleh menduduki jabatan politik atau publik lainnya," beber Firman.

Poin tersebut menurut Firman diperlukan agar tidak ada penyalahgunaan kewenangan di KPK. Firman memberikan contohnya.

"Dengan posisi itu mereka bisa menyalahgunakan kewenangan. Misalnya saya menyadap politikus tertentu. Saya keluar, saya gunakan itu untuk melawan dia. Peristiwa BG dan AS kan di situ permasalahannya. Dampak dari situ menimbulkan konflik berkepanjangan, antara Polri dan KPK," tukas Firman.

Walau ada beberapa poin yang sebelumnya ditambahkan Panja Revisi UU KPK, Firman memastikan hanya ada satu usulan dari DPR. Ia berharap tidak ada lagi penambahan-penambahan lainnya.

"Harapan kita tidak, sudah cukup ideal. Empat poin pemerintah plus satu dari DPR. DPR harus menyempurnakan, supaya diundangkan sebagai payung hukum yang berkeadilan bagi semua pihak," tutup Firman. (detik/ar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar