![]() |
Ilustrasi Pelecehan Anak. Foto: viva.co.id |
Kini, guru bernama Muhamad Soleh (39 tahun), warga Kampung Bulak Macan Permai, Jalan Pulau Intan Raya B/47, RT07/13, Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, sudah meringkuk di sel tahanan Mapolresta Bekasi Kota atas perbuatannya tersebut.
Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, Iptu Puji Astuti, mengatakan bahwa pihaknya mencokok pelaku di rumahnya usai anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari orangtua korban sejak Jumat lalu. Setelah diselidiki, polisi pun langsung menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami tangkap usai memastikan kasus ini. Dan setelah ada bukti akhirnya kami tangkap dan saat ditanya pelaku pun sudah mengakui perbuatannya," kata Puji, Selasa (15/03/2016).
Menurut Puji, pencabulan yang dialami korban berinisial MAB (9) terjadi di ruang musala (TPA) Al-Hidayah Harapan Jaya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. Pelaku mencabuli korban dengan cara membuka celana dalam korban dan terjadilah pencabulan itu.
"Pelaku sempat bilang ke korban untuk tidak menceritakan soal ini dan memberi korban uang 500 rupiah," ujar Puji.
Namun demikian, saat korban pulang, pesan pelaku tak diturutinya dan malah menceritakan kejadian itu kepada ibunya, Eva Jayanti. Mendengar cerita anaknya, sang ibu naik pitam, lalu mendatangi TPA Al-Hidayah dan menanyakan kepada pelaku.
"Iya waktu didatangi ibunya pelaku sudah mengakui perbuatannya namun belum ditahan," kata Puji.
Setelah dilaporkan oleh ibu korban, polisi langsung menindaklanjuti kasus tersebut dengan memeriksa dan mencari bukti kuat untuk menjerat pelaku dengan cara visum terhadap korban. Dari hasil yang disampaikan dokter, dari kemaluan korban menunjukkan ada perbuatan pencabulan yang dialaminya.
Akhirnya, pelaku pun diringkus dan statusnya pun langsung tersangka dan dia bakal dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Hingga saat ini, kasus itu masih dalam penanganan Unit PPA Polresta Bekasi Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dua Korban
Iptu Puji Astuti mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara oleh penyidik, pelaku Muhammad Soleh mengakui selain korban MAB (9) ada pula satu korban lainnya yang juga muridnya sendiri berinisial NPA (9).
"Ini pengakuan pelaku kepada penyidik saat diinterogasi di Unit PPA Polresta Bekasi," kata Puji.
Menurut Puji, saat ini penyidik masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus cabul guru ngaji ini dan mencoba meminta korban lainnya untuk segera melaporkan diri.
"Kami masih melakukan penyelidikan lagi untuk mengetahui korban-korban pelaku," ujar Puji. (viva/ar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar