Running Text

ADVOKASI HAJI DARI DAN UNTUK JAMAAH (KLIK DI SINI) PENINGKATAN LAYANAN HAJI 2017 BUKAN CERITA 'DONGENG' (KLIK DISINI) ABDUL DJAMIL, PEMIKIR CERDAS DAN TOKOH PERUBAHAN HAJI INDONESIA (KLIK DISINI) AFFAN RANGKUTI: SELAMAT DATANG JEMAAH HAJI INDONESIA SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “DIRGAHAYU KEMERDEKAAN RI KE-71, NKRI HARGA MATI” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “SELAMAT JALAN JEMAAH HAJI INDONESIA 2016 SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI REGULER TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) KEMENAG DAN DPR SEPAKATI BPIH 2016 TURUN 132 USD DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI KHUSUS TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) SELAMAT ATAS KEMENANGAN MUSA LA ODE ABU HANAFI YANG MERAIH JUARA KETIGA DALAM AJANG MUSABAQAH HIFZIL QURAN (MTQ) INTERNASIONAL DI MESIR SELAMAT ATAS LAHIRNYA CUCU PRESIDEN JOKO WIDODO DASAR HUKUM MENJERAT TRAVEL HAJI DAN UMRAH NAKAL (KLIK DISINI) POTENSI PDB INDUSTRI JASA UMRAH 16 TRILYUN RUPIAH PER TAHUN JOKOWI AJAK TWITTER SEBARKAN PESAN TOLERANSI DAN PERDAMAIAN MENAKAR INDUSTRI JASA HAJI DAN UMRAH NASIONAL DI ERA PASAR BEBAS ASEAN SELAMAT ATAS PELANTIKAN SOETRISNO BACHIR MENJADI KETUA KEIN KAPOLRI BERTEKAD PERANGI AKSI TEROR

Senin, 14 Maret 2016

Waduh..Menhub Minta Menkominfo Blokir Aplikasi Uber dan Grab

 Foto: KOMPAS.com/Kurnia Sari Aziza
Jakarta (WarkopPublik)--Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengusulkan pemblokiran aplikasi pemesanan angkutan melalui Uber dan GrabCar kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara.

Rekomendasi itu tertuang dalam surat bernomor AJ 206/1/1 PHB 2016.

"Kami mohon kiranya Menkominfo dapat mendukung langkah pemblokiran situs milik Uber Asia Limited dan melarang beroperasi di bidang penawaran jasa pelayanan transportasi," kata Jonan dalam surat rekomendasinya, Senin (14/03/2016).

Kemudian, mereka juga meminta pemblokiran terhadap aplikasi milik PT Solusi Transportasi Indonesia yang mengoperasikan aplikasi GrabCar.

Alasannya, jenis kendaraan yang digunakan adalah kendaraan roda empat dengan pelat hitam atau mobil rental dan status pengelola sebagai perusahaan angkutan resmi belum jelas.

Menkominfo juga diminta melarang semua aplikasi sejenis, selama tidak bekerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang mempunyai izin resmi dari pemerintah.

Masih di dalam surat rekomendasi tersebut, Jonan memaparkan berbagai pelanggaran yang dilakukan Uber Asia Limited dan PT Solusi Transportasi Indonesia.

Pelanggaran tersebut dilakukan atas Pasal 138 (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 bahwa angkutan umum dan/atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum; Pasal 139 (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 bahwa penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh BUMN, BUMD, dan atau badan hukum lain sesuai perundang-undangan.

Pelanggaran tersebut juga dilakukan atas Pasal 173 (1) bahwa perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan barang dan atau barang wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan; serta Pasal 5 (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah NKRI, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Kemudian, pelanggaran juga dilakukan atas Keputusan Presiden RI Nomor 90 Tahun 2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing dan Surat Keputusan Kepala BKPM Nomor 22 Tahun 2001 bahwa Uber Asia Limited sebagai KPPA sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Kepala BKPM Nomor 22 Tahun 2001 bahwa KPPA tidak diperkenankan melakukan kegiatan komersial.

Hal tersebut termasuk untuk transaksi jual beli barang dan jasa di Indonesia dengan perusahaan atau perseorangan, tidak akan ikut serta dalam bentuk apa pun dalam pengelolaan sesuatu perusahaan, anak perusahaan, atau cabang perusahaan yang ada di Indonesia; tidak bekerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang resmi, akan tetapi bekerja sama dengan perusahaan ilegal ataupun perseorangan; menimbulkan keresahan dan konflik di kalangan pengusaha angkutan resmi dan pengemudi taksi resmi; serta berpotensi semakin menyuburkan praktik angkutan liar (ilegal) sehingga angkutan umum semakin tidak diminati.

Di dalam surat tersebut, Jonan menyampaikan, perusahaan, baik di bidang transportasi maupun perangkat lunak, harus tunduk dan patuh terhadap ketentuan dan perundang-undangan.

Aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, serta Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. (kompas/ar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar