Running Text

ADVOKASI HAJI DARI DAN UNTUK JAMAAH (KLIK DI SINI) PENINGKATAN LAYANAN HAJI 2017 BUKAN CERITA 'DONGENG' (KLIK DISINI) ABDUL DJAMIL, PEMIKIR CERDAS DAN TOKOH PERUBAHAN HAJI INDONESIA (KLIK DISINI) AFFAN RANGKUTI: SELAMAT DATANG JEMAAH HAJI INDONESIA SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “DIRGAHAYU KEMERDEKAAN RI KE-71, NKRI HARGA MATI” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “SELAMAT JALAN JEMAAH HAJI INDONESIA 2016 SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI REGULER TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) KEMENAG DAN DPR SEPAKATI BPIH 2016 TURUN 132 USD DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI KHUSUS TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) SELAMAT ATAS KEMENANGAN MUSA LA ODE ABU HANAFI YANG MERAIH JUARA KETIGA DALAM AJANG MUSABAQAH HIFZIL QURAN (MTQ) INTERNASIONAL DI MESIR SELAMAT ATAS LAHIRNYA CUCU PRESIDEN JOKO WIDODO DASAR HUKUM MENJERAT TRAVEL HAJI DAN UMRAH NAKAL (KLIK DISINI) POTENSI PDB INDUSTRI JASA UMRAH 16 TRILYUN RUPIAH PER TAHUN JOKOWI AJAK TWITTER SEBARKAN PESAN TOLERANSI DAN PERDAMAIAN MENAKAR INDUSTRI JASA HAJI DAN UMRAH NASIONAL DI ERA PASAR BEBAS ASEAN SELAMAT ATAS PELANTIKAN SOETRISNO BACHIR MENJADI KETUA KEIN KAPOLRI BERTEKAD PERANGI AKSI TEROR

Senin, 30 Mei 2016

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Antisipasi Musim Panas

Ilustrasi
Foto: Sinhat
Gorontalo (WarkopPublik)--Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama, Abdul Djamil meminta jemaah haji mengantisipasi musim panas di Arab Saudi.

“Tahun sekarang yang diantisipasi adalah cuaca panas, bisa mencapai lebih dari 50 derajat celsius. Dibanding tahun lalu, waktu haji sekarang maju 10 hari jadi semakin ke sini semakin panas,” katanya di Gorontalo, Minggu (29/05/2016).

Ia meminta para jemaah membawa semprotan air atau water spray, untuk menjaga kelembaban tubuh saat terpapar sinar matahari.

“Terutama saat berada di Mina dan Arafah. Jangan lupa juga untuk sering minum air putih menghindari dehidrasi,” imbuhnya.

Ia menjelaskan pada penyelenggaraan haji 2015, terjadi bencana robohnya alat berat di Masjidil Haram yang menyebabkan puluha jemaah meninggal dunia.

Hal tersebut menjadi perhatian serius Kementrian Agama, sehingga pihaknya memastikan kondisi cuaca dan iklim di Tanah Suci.

“Insiden crane itu memang anomali, tidak selazimnya pada bulan-bulan itu ada hujan badai. Sebelumnya juga ada badai pasir,” katanya.

Sebagaimana tahun lalu, kuota jamaah haji Indonesia tahun ini berjumlah 168.800 karena masih mengalami pemotongan sebanyak 20 persen. Dari jumlah itu, kuota haji regular sebanyak 155.200 yang terdiri dari jemaah haji regular sebanyak 154.049 dan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) sebanyak 1.151 orang.

Sedangkan haji khusus sebanyak 13.600 terdiri dari jemaah haji khusus sebanyak 12.831 orang dan petugas PIHK sebanyak 769 orang.

Jemaah haji akan diberangkatkan dalam 2 gelombang. Gelombang I direncanakan akan mulai diberangkatkan pada tanggal 09 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2016 menuju Madinah.

Gelombang II pada tanggal 22 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 04 September 2016 tujuan Jeddah.

 “Kementerian Agama hanya mengorganisir yang haji reguler. Sekarang tahap persiapannya masuk dalam pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibada Haji oleh jemaah,” ujarnya.

Saat ini persentase jemaah haji yang sudah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah 110.844 jemaah (71,95%) telah melakukan pelunasan. Selain itu, sudah ada 1.413 jemaah (18,17%) yang telah melakukan pelunasan BPIH dengan status cadangan.. Data akan terus mengalami pergerakan selama proses pelunasan haji tahap pertama berlangsung. Pelunasan biaya Haji tahap pertama dimulai pada 19 Mei hingga 10 Juni 2016. (sinhat/ar)

Iran-Arab Saudi Gagal Tanda Tangani Kesepakatan Akhir Soal Haji

Ilustrasi
Foto: detik.com
Riyadh (WarkoPublik)--Perundingan antara Iran dengan Arab Saudi soal haji berakhir tanpa kesepakatan akhir. Delegasi Iran pulang tanpa menandatangani kesepakatan soal pengaturan ibadah haji untuk warganya.

"Delegasi (Iran) meminta untuk pulang tanpa menandatangani kesepakatan soal pengaturan jemaah haji," terang Kementerian Urusan Haji Saudi, seperti dilansir AFP, Sabtu (28/05/2016).

Perundingan kedua pihak digelar selama dua hari secara ekstensif di Jeddah. Dalam pernyataannya, Kementerian Urusan Haji Saudi mengklaim pihaknya telah menawarkan banyak solusi demi memenuhi serangkaian permohonan yang diajukan delegasi Iran yang tiba di Saudi pada Selasa (24/05/2016).

Menurut Kementerian Urusan Haji Saudi, kesepakatan telah tercapai untuk beberapa hal, termasuk penggunaan visa elektronik yang bisa dicetak sendiri oleh jemaah Iran, mengingat misi diplomatik Saudi di Iran masih ditutup. Pada Januari lalu, otoritas Saudi memutuskan hubungan diplomatik dengan Iran, setelah demonstran menyerbu kedutaan dan konsulat Saudi di Teheran untuk memprotes eksekusi mati ulama ternama Syiah di Saudi.

Awal bulan ini, Iran menuding otoritas Saudi melakukan sabotase ibadah haji untuk warganya setelah Saudi menyatakan pengaturan jemaah haji Iran belum ditentukan. Otoritas Iran juga mengungkapkan bahwa Saudi bersikeras agar visa jemaah Iran dikeluarkan dari negara ketiga dan tidak mengizinkan jemaah haji Iran terbang ke Saudi dengan pesawat Iran.

Pada Jumat (27/05/2016), Kementerian Urusan Haji Saudi menyatakan otoritas Saudi sepakat mengizinkan jemaah Iran mendapatkan visa melalui Kedutaan Besar Swiss yang ada di Teheran, yang mengurusi persoalan diplomatik Saudi setelah hubungan diplomatik terputus.

Otoritas Saudi juga mengizinkan sejumlah maskapai Iran untuk menerbangkan para jemaah haji, meskipun Saudi masih memberlakukan larangan terbang bagi sejumlah maskapai Iran terkait pemutusan hubungan diplomatik.

"Organisasi Haji Iran akan bertanggung jawab di hadapan Tuhan dan rakyatnya atas kegagalan para jemaah (Iran) melakukan ibadah haji tahun ini. Saudi menolak seluruh (upaya) mempolitisasi haji... dan selalu siap bekerja sama melayani jemaah dan memfasilitasi kedatangan mereka," sebut Kementerian Urusan Haji Saudi. (detik.com/ar)

Hotel Dekat dan Bagus, Persiapan Haji Tahun Ini Capai Final

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abdul Djamil
Foto: Sinhat

Jakarta (WarkopPublik)--Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan Kementerian Agama (Kemenag) terus melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2016. Proses persiapan di Arab Saudi hampir mendekati final.

“Alhamdulillah persiapan terus dilakukan dan semakin intensif. Seluruh hotel di Makkah dan Madinah saat ini sudah selesai penyewaannya karena semuanya sudah selesai kita kontrak. Katering, baik di Makkah, Madinah, dan Arafah juga sudah selesai kita kontrak dengan perusahaan di sana. Juga transportasi darat antara Madinah ke makkah, ini juga sudah,” kata Menag, Jumat (27/05/2016).

“Relatif hal ihwal pengurusan yang terkait di Tanah Suci sudah 95 persen nyaris selesai,” tambahnya.

Seiring persiapan di Tanah Suci, Kemenag juga terus melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air. Persiapan tersebut, lanjut Menag, terkait dengan pembuatan paspor, pemvisaan, pengkloteran, dan lainnya. Namun demikian, proses persiapan itu dilakukan sambil menunggu pelunasan jemaah haji Indonesia.

Sampai dengan Jumat sore (27/05/2016) tercatat di Siskohat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menunjukan sebanyak 110.844 jemaah telah melakukan pelunasan. Selain itu, sudah ada 1.413 jemaah cadangan telah melakukan pelunasan.

“Kita tinggal menunggu beberapa hari ke depan. Kalau seluruhnya sudah melunasi, maka  proses pemvisaan, pengkloteran, dan lainnya dengan mudah bisa dilakukan. Mudah-mudahan kita bisa lebih siap di banding tahun kemarin,” tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abdul Djamil menegaskan bahwa persiapan pemondokan bagi jemaah Indonesia di Makkah dan Madinah pada musim haji tahun ini sudah selesai seluruhnya. Menurutnya, selain jaraknya lebih dekat dengan Masjidil Haram dan kualitasnya juga bagus.

“Pemondokan jemaah haji di Makkah jarak terjauh kurang dari 4.500 meter. Pada musim haji sebelumnya, jarak terjauh lebih dari 4.500 meter,” kata Abdul Djamil melalui rilis yang diterima Sinhat, Kamis (26/05/2016).

“Kualitasnya Setara hotel berbintang tiga. Jadi lebih tepat dikatakan hotel. Karena fisik dan fasilitasnya memang layaknya hotel,” tambahnya.

Selain itu, lanjut Djamil,  pada tahun ini, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Umrah juga telah menyediakan pemondokan cadangan, baik di Makkah maupun Madinah untuk mengantisipasi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kebakaran, perubahan jadwal kedatangan dan keberangkatan, termasuk untuk layanan kesehatan. “Pemondokan cadangan ini juga fisik dan fasilitas layanannya sama seperti hotel berbintang tiga,” kata Abdul Djamil.

Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Sri Ilham Lubis menjelaskan, pemondokan jemaah haji di Makkah sebanyak 117 gedung. Pemondokan ini terbagi  di enam wilayah, yaitu: Mahbas Jin, Aziziah, Misfalah, Jarwal, Syisyah, dan Raudhah dengan jarak terjauh kurang dari 4,5 km dari Masidil Haram. “Kapasitas gedung terkecil sebanyak 392 orang untuk 1 kloter (Syisah Tower 50) dan terbesar sebanyak 6.371 orang untuk 17 kloter (Grand Taisir, Jarwal), kata Sri Ilham, Kamis (26/05/2016).

Hunian jemaah haji dibagi menjadi 9 sektor dengan rata-rata layanan sebanyak 17.961 jemaah haji. Kesembilan sektor itu terdistribusi di enam lokasi, yaitu: dua sektor di Mahbas Jin, dua sektor di Aziziah, dua sektor di Syisah, satu sektor di Jarwal, satu sektor di Misfalah, dan satu sektor di Raudhah. Sri Ilham menambahkan, pemerintah memilih lokasi pemondokan berdasarkan kriteria kemudahan akses menuju Masjidil Haram, seperti jalan raya yang landai, tidak terlalu banyak tanjakan dan sedikit belokan.

Sementara itu, untuk pemondokan di Madinah, Sri memastikan kalau seluruhnya bertipe hotel yang dan berada di wilayah Markaziah dengan jarak terjauh 584 meter dari Masjid Nabawi. “Dekatnya jarak itu akan mudah ditempuh jemaah dengan berjalan kaki ke Masjid Nabawi dan tidak membutuhkan angkutan umum untuk menjalankan ibadah Sunah Arbain,” kata Sri Ilham.
“Sama seperti di Makkah, di Madinah untuk tahun ini juga disediakan Akomodasi cadangan dengan kapasitas kloter terbesar dan layanan kesehatan untuk mengantisipasi perubahan jadual kedatangan dan keberangkatan juga untuk jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kebakaran,” tambahnya. (sinhat/ar)

Rabu, 18 Mei 2016

Pelunasan Haji Reguler Tahap I Mulai 19 Mei Esok

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan
Dirjen Haji Abdul Djamil
melakukan konferensi pers tentang pelunasan haji
Foto: Mario Effendi Chaniago/Sinhat
Jakarta (WarkopPublik)--Setelah terbitnya Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 21 Tahun 2016 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1437H/2016M pada Jumat (13/05/2016) lalu yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, calon jemaah haji sudah bisa melakukan pelunasan biaya haji Tahap I dimulai pada 19 Mei 2016.

“Pelunasan biaya Haji Tahap I bisa dilakukan pada 19 Mei hingga 10 Juni 2016. Sedang pelunasan Tahap II dimulai pada 20 - 30 Juni 2016,” terang Menag saat konferensi pers tentang Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler di Operational Room, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jalan Lapangan Banteng Barat 3-4, Jakarta, Selasa sore (17/05/2016).

Ikut mendampingi Menag, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abdul Djamil dan sejumlah pejabat eselon II dan III di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Diterangkan Menag, berdasarkan Kepres, besaran rata-rata BPIH adalah Rp34.641.304,00 atau setara USD2.585 dengan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Rp13.400,00. Klik www.haji.kemenag.go.id.

“Jika dibanding dengan tahun kemarin, rata-rata BPIH mengalami penurunan USD132. Tahun kemarin BIPH kita sebesar USD2.717,” ujar Menag.

Menag menyatakan, tahun 2016 ini, pembayaran BPIH dilakukan dalam mata uang rupiah sesuai amanat UU Nomor 07 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Peraturan BI Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI.

“Kita mempunyai 12 embarkasi yang di setiap embarkasi ada sedikit perbedaan biaya BPIH. Kuota haji kita sama dengan tahun kemarin. Untuk kuota haji reguler tahun ini seluruhnya berjumlah 155.200 jemaah,” terang Menag. (pinmas kemenag/ar)

Lengkapi Data, PB Al Washliyah Akan Dorong Tokohnya Jadi Pahlawan Nasional

Para pendiri Al Washliyah
Foto: Doc Al Washliyah

Teheran (WarkopPublik)--Bagi Ormas Islam Al Washliyah Ismail Banda bukan hanya pendiri dan Ketua Umum Al Washliyah pertama. Bersama dengan Arsyad Thalib Lubis, Abdul Rahman Shihab dan tokoh lainnya mendirikan Al Washliyah pada 30 November 1930 di Medan Sumatera Utara, turut serta dalam melakukan pergerakan dalam perjuangan bangsa dalam mencapai kemerdekaan.

Beliau cerdas dalam berelasi politik dengan tokoh-tokoh negara lain. Ini menunjukkan bahwa beliau piawai berdiplomasi dengan berbagai pihak.

Disisi yang lain, bagi negara beliau adalah Panitia Pusat Kemerdekaan RI di Kairo. Ismail Banda dan Arsyad Thalib Lubis adalah dua tokoh Al Washliyah yang memiliki kesamaan visi bagi umat.

Data dan fakta tentang Ismail Banda perlahan sudah terkumpul. Kami bangga pernah memiliki pemimpin cerdas, amanah, bijaksana, dan disegani di dunia internasional.

Ismail Banda berangkat dari Bagdad Irak menuju Teheran Iran dengan pesawat Misrair bersama Dr Henry G Bennett Presiden Oklahoma State University  bersama 22 penumpang lainnya termasuk awak pesawat dalam menjalankan tugas khusus.

Pesawat yang membawanya itu jatuh di wilayah 19 mil atau 10 km sebelah barat Tehran. Jatuh disebabkan Snowstorm. London encyclopedi, mencatat hal ini. Pesawat jatuh pada tanggal 22 Desember 1951.

Pesawat Misrair yang jatuh adalah pesawat berjenis SNCASE Languedoc of Air France. Sebab juga ditulis di The Times (london), Monday 24 Dec 1951 (52192), col D, P.4.  Nama nama penumpang termasuk Ismail Banda diperoleh dari Indianapolys Star,  Desember 1951.

Pernah Ridwan Tanjung menulis tentang Ismail Banda yang gugur di Teheran, Iran ketika menjalankan tugas negara sebagai Kuasa Usaha (perwakilan) Negara Indonesia di Afganistan. Pesawat yang membawa beliau bersama pejabat-pejabat penting bangsa lain terjatuh dihantam badai topan di Teheran.

Data dan fakta serta dokumen penting akan terus disisir di internasional dan nasional termasuk dari buku Diplomasi Revolusi Indonesiandi Luar Negeri yang ditulis M Zein Hassan. M Zein Hassan sendiri merupakan salah satu tokoh Panitia Pusat Pergerakan Perkumpulan Kemerdekaan Indonesia di Mesir dan Arab Saudi bersama Ismail Banda dan kawan-kawan.

Pemerintah RI pernah mengutus Muhammad Adnan menjadi Misi Haji dan Misi Diplomasi pertama ke Saudi Arabia bersama Sholeh Saudi, Syamsir, Ismail Banda dkk untuk mengadakan kontak dengan Raja Ibnu Saud dan pemimpin-pemimpin negara Islam yang sedang menjalankan ibadah haji, untuk merundingkan mendapat pengakuan Negara RI dan mengatur perjalanan haji yang pertama setelah Perang Dunia II.

Saat data dan fakta semakin banyak maka akan segera diusulkan agar Ismail Banda dan Arsyad Thalib Lubis menjadi Pahlawan Nasional kepada pemerintah Indonesia.

"Pengurus Besar Ormas Islam  Al Washliyah mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Pak Octavian Alimudin sebagai Dubes LBBP RI untuk Republik Islam Iran merangkap Turkmenistan, berkedudukan di Teheran dalam membantu kami," kata KH Dr Yusnar Yusuf melalui rilis tertulisnya dari Teheran Iran, Minggu (15/05/2016).

Lanjut KH Yusnar, pihak kedutaan baru tahu setelah diberi data. Mencarinya lebih mudah karena makam di Tehran hanya satu lokasi saja. Dibelakang Mesjid Imam Khomaini.

"Mohon doanya, agar data dan fakta ini semakin lengkap dan Ormas Islam Al Washliyah dapat mengusulkan tokoh pendiri untuk menjadi Pahlawan Nasional," tutup KH Yusnar. (rilis pb al washliyah/ar)

Rabu, 11 Mei 2016

Ikut Urusi Teknis Haji dan Umrah, Legalitas dan Pengakuan Asosiasi Haji Umrah Penting Dipertanyakan

Ilustrasi
Foto: fk-bk.blogspot.com
Jakarta (WarkopPublik)--Ada empat asosiasi penyelenggara haji dan umrah yang katanya diakui Kementerian Agama yakni Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan Inbound  Indonesia (Asphurindo), dan Kesatuan Tour Travel Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

"Pengakuan ini masih dipertanyakan legalitasnya dan ada atau tidak pengakuan secara hukum dari Kementerian Agama (Kemenag). Belum lagi jika ditanyakan tentang ada atau tidaknya pengakuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait Administrasi Hukum Umum (AHU). Ada dua hal yang dipertanyakan. Pertama, legalitas dari Kemenkumham terkait Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Kedua, legalitas pengakuan dari Kemenag. Ini penting mengingat peran asosiasi haji dan umrah dalam penyelenggaraan haji dan umrah yang saat ini masuk dalam urusan teknis. Untuk itu publik juga penting untuk mengetahuinya," kata Bendahara PB Al Washliyah Raditya Perwira melalui siaran pers resminya, Kamis (12/05/2016).

Lanjut dia lagi, terkait legalitas yang dikeluarkan Kemenkumham terkait AHU, perlu diketahui publik karena asosiasi haji umrah sudah terlibat urusan teknis haji dan umrah. Apakah badan hukum asosiasi haji dan umrah. Apakah berbentuk yayasankah atau perkumpulan atau apa?

Jika pembentukannya adalah yayasan maka berlaku dasar hukum tentang yayasan. Pengertian Yayasan merupakan sebuah organisasi atau badan hukum yang memiliki tujuan dan maksud yang dimana tujuan tersebut bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Yayasan sendiri tidak memiliki anggota dan yayasan didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang telah ditentukan oleh undang-undang. Di indonesia sendiri, yayasan diatur oleh undang-undang nomor 16 Tahun 2001 dan Undang-undang nomor 28 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan. Untuk mendirikan sebuah yayasan, dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum, karena yayasan merupakan badan hukum yang resmi sehingga dibutuhkan pengesahan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk.

Jika pembentukannya adalah perkumpulan  maka berlaku dasar hukum perkumpulan. Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya. Bahwa untuk dapat melakukan kegiatan hukum keperdataan, Perkumpulan harus mendapatkan pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tata cara pengesahan badan hukum Perkumpulan diatur dalam Peraturan Menkumham Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan.

UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menyebutkan pada Pasal 10 ayat (1) Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat berbentuk: a. badan hukum; atau b. tidak berbadan hukum. Pada pasal (2) Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat: a. berbasis anggota; atau b. tidak berbasis anggota. Dan pada Pasal 11 (1) Ormas berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dapat berbentuk: a. perkumpulan; atau b. yayasan.

Jika tidak memiliki badan hukum bukan berarti sebuah perkumpulan ilegal. Sebab, kebebasan untuk berserikat dan berkumpul dijamin dalam konstitusi Republik Indonesia. Dalam pemilihan badan hukum atau tidak, perlu mengenali tujuan dan sifat dari suatu perkumpulan. Namun ada konsekuensinya:

Pertama, jika mendirikan perkumpulan tanpa badan hukum, maka perkumpulan tidak dapat melakukan tindakan-tindakan perdata. Artinya dalam hal perkumpulan membuat perikatan/perjanjian dengan pihak ketiga, seluruh anggota perkumpulan harus menandatangani perjanjian atau seluruh anggota terlebih dulu memberikan kuasa pada salah satu anggota perkumpulan untuk membuat dan menandatangani perjanjian tersebut. Perikatan yang lahir dari perjanjian mengikat seluruh anggota perkumpulan secara tanggung renteng.

Kedua, jika memilih mendirikan perkumpulan yang berbadan hukum, perkumpulan memperoleh status persona standi in judictio, artinya di mata hukum, perkumpulan ini dipandang sama seperti manusia sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban. Perkumpulan pun dapat melakukan tindakan-tindakan keperdataan, sehingga dalam hal perkumpulan membuat perjanjian, maka perikatan yang lahir dari perjanjian mengikat kepada perkumpulan sebagai badan hukum, bukan kepada perseorangan.

Ketiga, perkumpulan berbadan hukum dapat membuka rekening atas nama perkumpulan tersebut. Sedangkan perkumpulan yang tidak berbadan hukum tidak dapat membuka rekening atas nama perkumpulan.

Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) huruf f UU 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU 28/2004 tentang Perubahan Atas UU 16/2001 tentang Yayasan (selanjutnya disebut dengan UU Yayasan), tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas harus diatur dalam Anggaran Dasar.

Pengangkatan pengurus atau pengawas dalam yayasan tersebut dilakukan oleh pembina yayasan (Pasal 28 ayat [2] huruf b UU Yayasan). Adapun Pembina Yayasan merupakan orang perseorangan sebagai pendiri Yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan (Pasal 28 ayat [3] UU Yayasan).

Mengenai siapa yang dapat diangkat menjadi Pengurus yayasan, kita bisa merujuk pada ketentuan Pasal 31 UU Yayasan, yang berbunyi sebagai berikut: (1) Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan. (2) Yang dapat diangkat menjadi Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum. (3) Pengurus tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengawas.

Kemudian, mengenai siapa yang dapat diangkat sebagai Pengawas yayasan, hal tersebut diatur dalam Pasal 40 UU Yayasan, yang berbunyi sebagai berikut: (1)  Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan. (2)  Yayasan memiliki Pengawas sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Pengawas yang wewenang, tugas, dan tanggung jawabnya diatur dalam Anggaran Dasar. (3)  Yang dapat diangkat menjadi Pengawas adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum. (4)  Pengawas tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengurus.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, tidak ada aturan yang secara tegas melarang mengangkat seseorang yang memiliki jabatan tertentu pada organisasi yang terafiliasi dengan yayasan, untuk menjadi pengurus atau pengawas yayasan. Yang secara tegas dilarang adalah pengurus tidak boleh merangkap sebagai pembina atau pengawas, dan pengawas tidak boleh merangkap sebagai pembina atau pengurus.

Adapun ketentuan mengenai organisasi yang terafiliasi dengan yayasan diatur dalam Pasal 38 UU Yayasan yang berbunyi sebagai berikut: (1) Yayasan dilarang mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus, dan/atau Pengawas Yayasan, atau seseorang yang bekerja pada Yayasan. (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku dalam hal perjanjian tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.

Berdasarkan Pasal 38 ayat (1) UU Yayasan memang Yayasan sebagai badan hukum dilarang mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus, dan/atau Pengawas Yayasan, atau seseorang yang bekerja pada Yayasan. Akan tetapi, berdasarkan Pasal 38 ayat (2) UU Yayasan, larangan untuk mengadakan perjanjian dengan organisasi afiliasi diperbolehkan sepanjang bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan. Sekalipun demikian, menurut hemat kami, pasal ini tidak dimaksudkan untuk membatasi yayasan untuk mengangkat seseorang yang memiliki jabatan tertentu pada organisasi yang terafiliasi dengan yayasan untuk diangkat sebagai pengurus atau pengawas yayasan. Lain halnya jika terdapat larangan dalam organisasi atau lembaga tempat orang tersebut bernaung.

Jadi, apabila diperjanjikan bahwa pemegang jabatan tertentu pada organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan dapat diangkat menjadi pengurus atau pengawas Yayasan, sepanjang hal tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan, hal tersebut tidak dilarang. Selain itu, ketentuan soal pengangkatan pengurus dan pengawas juga diatur dalam Anggaran Dasar Yayasan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pejabat BUMN atau departemen  tidak menjadi pengurus yayasan. Hal itu untuk menghindari adanya rangkap jabatan. “Yayasan sekarang harus dikelola orang yang profesional, pejabat jangan rangkap jabatan,” kata Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/2/2009).

"Apa yang disampaikan  KPK pada 2009 yang lalu menjadi bahan kajian bersama karena melihat dalam salah satu website asosiasi haji umrah didudukan salah satu jabatan menteri dalam struktur organisasinya sebagai Pembina Umum/Pembina Teknis priode 2014-2017. Entah si kementerian itu tahu atau tidak, kenyataannya nama jabatan menteri masuk di dalamnya. Kalau tidak tahu artinya terjadi pencatutan nama jabatan tanpa izin," kata Raditya Perwira.

Ada perbedaan antara perkumpulan dan yayasan. Perkumpulan bersifat dan bertujuan komersial, mementingkan keuntungan (profit oriented), mempunyai anggota. Sedangkan yayasan bersifat dan bertujuan sosial, keagamaan dan kemanusiaan, tidak semata-mata mengutamakan keuntungan atau mengejar/ mencari keuntungan dan/atau penghasilan yang sebesar-besarnya, tidak mempunyai anggota.


"Pertanyaannya adalah adakah legalitas asosiasi haji umrah dari Kemenkumham terkait Administrasi Hukum Umum (AHU), adakah legalitas pengakuan dari Kemenag dan apakah bada  hukum asosiasi haji dan umrah itu, berbentuk yayasankah atau perkumpulan atau apa, banyak yang tidak mengetahuinya. Kenyataannya asosiasi haji umrah dalam penyelenggaraan haji dan umrah masuk dan terlibat dalam urusan teknis walaupun legalitasnya masih dipertanyakan," kata Raditya. (rilis/ar)

Sabtu, 07 Mei 2016

Ahda Barori: Ini Kriteria Jemaah Berhak Melunasi

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahada Barori (paling kiri)
Foto: sumsel.kemenag.go.id
Jakarta (WarkopPublik)--Kuota haji Indonesia untuk jemaah reguler musim haji tahun 2016 masih sama seperti tahun sebelumnya berjumlah 155.200. Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI sudah menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dan tinggal menunggu Keputusan Presiden yang selanjutnya dilakukan proses pelunasan biaya haji oleh jemaah.

Lalu apa saja kriteria jemaah haji reguler yang berhak melunasi.

Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Ahda Barori menjelaskan tentang Penyampaian Daftar Nominasi Jemaah Haji Reguler Berhak Lunas 2016 sebagaimana dimuat dalam laman www.haji.kemenag.go.id bahwa pengisian kuota tahap pertama diperuntukan bagi jemaah haji yang telah memiliki nomor porsi dan masuk dalam alokasi kuota provinsi atau kabupaten kota 2016 berdasarkan data Siskohat dengan ketentuan:

1.  Belum pernah menunaikan ibadah haji
2. Telah berusia 18 tahun terhitung pada tanggal 9 Agustus 2016 atau telah menikah
3. Jemaah lunas tunda yang berstatus belum pernah haji dan atau sudah berhaji
4. Jemaah haji nomor porsi berikutnya berdasarkan data Siskohat sebanyak 5 persen dari jumlah kuota haji reguler atau sebanyak 7.775 orang yang berstatus belum haji yang masuk daftar tunggu pada tahun 2017.

“Waktu, tempat, dan prosedur pelunasan haji reguler menunggu pengumuman selanjutnya,” kata Ahda Barori.

Kaaubdit Pendaftaran Haji Nur Aliya Fitra (Nafit) juga menyampaikan melalui pesan singkatnya pada Sinhat bahwa banyak hal yang baru dan mempermudah jemaah haji saat ini.

"Pendaftaran haji dengan dua tahap terbukti berhasil dilakukan sejak diluncurkan pada 18 April lalu, begitu juga dengan pembatalan yang dapat dipantau di daerah, serta daftar nama berhak lunas yang transparan," kata Nafit, Rabu (04/05/2016).

Lanjut dia, daftar nama jemaah berhak lunas haji reguler dan khusus semua sudah diumumkan. "Jadi sebanyak 168.800 nama jemaah sudah dipublikasi semua.

Memang, sejak Lukman Hakim Saifuddin menjabat sebagai Menteri Agama dan Abdul Djamil sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, begitu banyak peningkatan pelayanan haji dan umrah yang dilakukan tak terkecuali tranparansi dalam informasi sebagai hak untuk tahu publik.

Tentang jemaah yang berhak lunas baik haji reguler dan khusus yang namanya tercantum dalam daftar berhak lunas, Ahda Barori menghimbau untuk segera menyiapkan finansial.

"Kami menghimbau kepada calon jemaah haji yang namanya masuk dalam daftar nama baik reguler maupun khusus agar menyiapkan finansial sambil menunggu aturan yang mengatur bagaimana teknis dalam melakukan pelunasan," kata Ahda.

Ahda juga mengingatkan agar tetap menjaga kesehatan, memantapkan niat ibadah, meningkatkan saleh pribadi dan sosial serta mempelajari manasik.

Untuk mengetahui daftar jemaah haji reguler dan khusus yang berhak melakukan pelunasan, lihat di www.haji.kemenag.go.id pada kolom pengumuman. (sinhat/ar)

Selasa, 03 Mei 2016

SK Pengakuan Asosiasi Haji Umrah Dipertanyakan

Ilustrasi. Foto: newbiomagworld.com
Jakarta (WarkopPublik)--Jelang masa pelunasan haji khusus, ada-ada saja pertanyaan dari netizen di media sosial tentang dasar hukum peran 4 asosiasi haji dan umrah dalam penyelenggaran haji khusus dan umrah.“Adakah Surat Keputusan (SK) pengakuan dari Kementerian Agama bahwa hanya ada  empat asosiasi haji dan umrah yang diakui : Himpuh, Amphuri, Apshurindo dan Kesthurindo ? Jika tidak ada, lalu bagaimana mungkin asosiasi haji dan umrah dapat terlibat teknis terlalu jauh dalam penyelenggaraan haji dan umrah,” kata affan, netizen asal Bogor, Jawa Barat, dalam akun media sosial di facebooknya hari ini, Minggu, (01/05/2016).

Lanjut dia, masyarakat juga perlu tahu apakah ada atau tidak, surat pengakuan itu dari Kementerian Agama. “Ini penting bagi masyarakat karena dalam waktu dekat akan dilaksanakan pelunasan haji khusus. Kita tahu bahwa para pengurus asosiasi haji dan umrah itu rata-rata para pemilik travel haji umrah dan haji. Namanya pemilik travel haji umrah jelas ada jemaah haji dan umrahnya. Itulah pentingnya dipertanyakan ada atau tidak SK pengakuan dari Kementerian Agama bahwa hanya ada  empat asosiasi haji dan umrah yang diakui, jika tidak ada bagaimana? Ngerikan..,” tukasnya mengingatkan.

Sementara itu, Prianti Muslimah dalam akun facebooknya juga mempertanyaakan peran dan fungsi asosiasi travel haji dan umrah di tengah-tengah masyarakat. “Sebagai orang awam, saya mau tanya dong memang tugas dan fungsi asosiasi travel apa sih?,” tanya Prianti Muslimah. Terkait dengan itu, Ketua Umum Pengurus Besar Al- Washliyah, Yusnar Yusuf angkat bicara soal keberadaan empat asosiasi travel umrah dan haji yang khusus membentuk forum Perhimpunan Asosiasi Travel Umrah dan Haji Khusus (PATUH) untuk mengatasi penipuan oleh biro perjalanan bodong.

“Tujuan asosiasi tersebut sah-sah saja. Juga mesti diingat bahwa keberhasilan sebuah tujuan atau misi visi itu amat tergantung kepada capaiannya,” ujar Yusnar di Jakarta, beberapa waktu lalu. Adapun, wacana agar asosiasi itu dipegang langsung oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), ia mengatakan, pembentukan suatu asosiasi atau lembaga sosial dilindungi undang-undang sebagai hak bersyarikat dan itu memiliki tujuan yang sah. Jadi, jika satu lembaga tidak mampu mencapai tujuannya sesuai yang dirumuskan bersama, maka itu tidak bermanfaat. (bisnissyariah.co.id/ar)