Running Text

ADVOKASI HAJI DARI DAN UNTUK JAMAAH (KLIK DI SINI) PENINGKATAN LAYANAN HAJI 2017 BUKAN CERITA 'DONGENG' (KLIK DISINI) ABDUL DJAMIL, PEMIKIR CERDAS DAN TOKOH PERUBAHAN HAJI INDONESIA (KLIK DISINI) AFFAN RANGKUTI: SELAMAT DATANG JEMAAH HAJI INDONESIA SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “DIRGAHAYU KEMERDEKAAN RI KE-71, NKRI HARGA MATI” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “SELAMAT JALAN JEMAAH HAJI INDONESIA 2016 SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI REGULER TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) KEMENAG DAN DPR SEPAKATI BPIH 2016 TURUN 132 USD DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI KHUSUS TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) SELAMAT ATAS KEMENANGAN MUSA LA ODE ABU HANAFI YANG MERAIH JUARA KETIGA DALAM AJANG MUSABAQAH HIFZIL QURAN (MTQ) INTERNASIONAL DI MESIR SELAMAT ATAS LAHIRNYA CUCU PRESIDEN JOKO WIDODO DASAR HUKUM MENJERAT TRAVEL HAJI DAN UMRAH NAKAL (KLIK DISINI) POTENSI PDB INDUSTRI JASA UMRAH 16 TRILYUN RUPIAH PER TAHUN JOKOWI AJAK TWITTER SEBARKAN PESAN TOLERANSI DAN PERDAMAIAN MENAKAR INDUSTRI JASA HAJI DAN UMRAH NASIONAL DI ERA PASAR BEBAS ASEAN SELAMAT ATAS PELANTIKAN SOETRISNO BACHIR MENJADI KETUA KEIN KAPOLRI BERTEKAD PERANGI AKSI TEROR

Kamis, 29 September 2016

Serial 2: Halal Haram Pengelolaan Dana Haji

Jemaah haji tiba di Tanah Air
Foto: Dokumentasi PPIH Bekasi
Jakarta (WarkopPublik)--Jemaah Nikmati Bunga Dana Haji? Bunga-Ujrah, Nirlaba-Investasi.

Keuangan Haji senantiasa bermasalah dan menjadi sorotan yang tidak terselesaikan. Pada medio Oktober 2014 lalu, telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Harapannya adalah, pengelolaan keuangan haji semakin baik.

Namun, dibalik harapan itu justru menjadi pertanyaan bagaimana mungkin pengelolaan keuangan haji menjadi baik? Jika didalam pasal yang ada di dalam Pasal Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tersebut justru tidak sejalan dengan pasal-pasal berikutnya. Juga pasal-pasal yang ada di Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tersebut tidak sejalan dengan pasal-pasal yang ada pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Ketidaksejalanan itu pada aspek Keuangan dan pengelolaannya.
Berikut ketidaksejalanan dan kesesuaian tersebut:

UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI

Pasal 1
Angka 7 Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPS BPIH adalah BANK UMUM SYARIAH DAN/ATAU UNIT USAHA SYARIAH YANG DITUNJUK OLEH BPKH.

Pasal 2
Pengelolaan Keuangan Haji BERASASKAN:
a. prinsip syariah;
b. prinsip kehati-hatian;
c. manfaat;
d. NIRLABA;
e. transparan; dan
f. akuntabel.

Pasal 46
(1) Keuangan Haji wajib dikelola di BANK UMUM SYARIAH DAN/ATAU UNIT USAHA SYARIAH.
(2) Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat DITEMPATKAN DAN/ATAU DIINVESTASIKAN.
(3) Dalam melakukan penempatan dan/atau investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sesuai dengan prinsip syariah dan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas.

Pasal 48
(1) PENEMPATAN DAN/ATAU INVESTASI Keuangan Haji dapat dilakukan dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, INVESTASI LANGSUNG DAN INVESTASI LAINNYA.
(2) PENEMPATAN DAN/ATAU INVESTASI Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan prinsip syariah dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kehatian-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai PENEMPATAN DAN/ATAU INVESTASI Keuangan Haji diatur dalam Peraturan Pemerintah.

DAN PASAL-PASAL LAINNYA YANG BERMATERI TENTANG INVESTASI YANG TIDAK SEJALAN DENGAN PASAL 2 YANG MENYEBUTKAN BERASASKAN NIRLABA. SILAHKAN DIBACA UU NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI.

UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

Pasal 2
Penyelenggaraan Ibadah Haji dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, profesionalitas, dan akuntabilitas dengan prinsip NIRLABA.

Pasal 22
(1) BPIH disetorkan ke rekening Menteri melalui BANK SYARIAH DAN/ATAU BANK UMUM NASIONAL YANG DITUNJUK OLEH MENTERI.
(2) Penerimaan setoran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan
ketentuan kuota yang telah ditetapkan.

Pasal 23
(1) BPIH yang disetor ke rekening Menteri melalui BANK SYARIAH DAN/ATAU BANK UMUM NASIONAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dikelola oleh Menteri dengan mempertimbangkan nilai manfaat.
(2) Nilai manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan langsung untuk membiayai belanja
operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.

SILAHKAN DIBACA UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI.

KESIMPULAN:
1. Pasal-pasal yang ada pada UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI yang bermateri tentang keuangan tidak sejalan. Azas NIRLABA versus INVESTASI.

2. Pasal-pasal Pasal-pasal yang ada pada UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI dan UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI yang bermateri tentang keuangan tidak sejalan. Azas NIRLABA versus INVESTASI dan BANK SYARIAH DAN/ATAU BANK UMUM NASIONAL YANG DITUNJUK OLEH MENTERI versus BPS BPIH adalah BANK UMUM SYARIAH DAN/ATAU UNIT USAHA SYARIAH YANG DITUNJUK OLEH BPKH.

3. UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI dan UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI masih berlaku.

4. UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI pernah diubah melalui PERPU pada bulan juli tahun 2009 yaitu: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2009 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI MENJADI UNDANG-UNDANG yang mengubah “Pasal 7, “Pasal 32 “Pasal 40 pada materi hak Jemaah haji dan penggunaan paspor internasional yang semula paspor cokelat. SILAHKAN DIBACA UU NOMOR 34 TAHUN 2009 tersebut.

PERTAANYAANNYA ADALAH:

1. Apakah mungkin jika Badan Pengelola Keuangan Haji terbentuk sesuai dengan amanat UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2014 dapat melakukan tugasnya dengan baik dan sesuai harapan dengan ketidaksejalanan dan kesesuaian antar pasal dan antar UU tersebut, jika di dalam pasal yang ada di dalam Pasal UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2014 tersebut justru tidak sejalan dengan pasal-pasal berikutnya. Juga pasal-pasal yang ada di UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2014 tersebut tidak sejalan dengan pasal-pasal yang ada pada UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI. Ketidaksejalanan itu pada aspek Keuangan dan pengelolaannya.

2. Dijelaskan dalam penjelasan pasal UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI yang dimaksud dengan ASAS “NIRLABA” adalah pengelolaan Keuangan Haji dilakukan melalui pengelolaan usaha yang mengutamakan penggunaan hasil pengembangan dana untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Jemaah Haji dan kemaslahatan umat Islam, namun dengan tidak ada pembagian deviden bagi pengelolanya. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata NIRLABA berarti bersifat tidak mengutamakan pemerolehan keuntungan. Sedangkan ASAS berarti; 1 dasar (sesuatu yg menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat); 2 dasar cita-cita (perkumpulan atau organisasi); 3 hukum dasar. Apakah ada difinisi lain selain dari KBBI tentang ASAS dan NIRLABA?

3. Mengapa tidak dilakukan PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG sebagaimana yang pernah dilakukan dengan terbitnya UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2009 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI MENJADI UNDANG-UNDANG?

4. Ditunjuknya BANK UMUM SYARIAH DAN/ATAU UNIT USAHA SYARIAH sebagai bank pengelola keuangan haji apakah tidak memunculkan pendapat bahwa terjadi monopoli karena ada dua regulasi tentang perbankan yaitu UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN dan UNDANG-UNDANG 21 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH?
5. Apakah bank syariah benar telah menjalankan prinsip syariah sesuai syariah Islam? Dan apakah bank umum adalah riba? (ar/Kabarumrahhaji.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar