![]() |
Jemaah haji tiba di Tanah Air Foto: Dokumentasi PPIH Bekasi |
Cerita ini adalah cerita ilustrasi, cerita dasar dan umum ditanya, apa pendapat Anda tentang hal ini?
Seorang pedagang sayur keliling yang berusia 60 tahun ingin menunaikan ibadah haji bersama istrinya. Istrinya juga berumur 60 tahun. Sudah hampir 30 tahun mereka mengumpulkan uang untuk dapat melakukan setoran awal. Dan akhirnya terkumpullah uang sebesar 50 juta rupiah. Memang, untuk mendapatkan nomor porsi setoran awal per orang ditarif sebesar 25 juta rupiah. Selanjutnya pedagang sayuran keliling ini mendatangi bank penerima setoran haji untuk menyetorkan uangnya tersebut:
Pedagang Sayur: Ini semua syarat sudah saya bawa temasuk uang setoran awal. Pedagang memberikan syarat administrasi dan uang setoran awal sebesar 50 juta rupiah kepada petugas bank penerima setoran awal.
Petugas Bank: Baik pak, akan kami proses. Selanjutnya petugas melakukan proses dan memberikan bukti telah melakukan penyetoran awal kepada pedagang sayur untuk dibawa ke Kementerian Agama Kabupaten/Kota dimana dia tinggal. Nanti bukti ini bawa ke Kementerian Agama Kabupaten Kota domisili bapak ya. Disana bapak mengisi Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan sekaligus pencetakan nomor porsi.
Pedagang Sayur: Baiklah. Oh ya saya mau bertanya, kira-kira estimasinya kapan ya saya dan istri dapat pergi haji?
Petugas Bank: Jika sudah mendaftar dan memperoleh nomor porsi rata-rata menunggu 20 tahun pak.
Pedagang Sayur: Berarti umur saya 80 tahun saat pergi haji ya.
Petugas Bank: Ya pak.
Pedagang Sayur: Jika saya dalam masa menunggu tersebut, katakanlah 10 tahun, lalu saya butuh dana, apakah boleh saya membatalkan pendaftaran haji saya?
Petugas Bank: Boleh pak.
Pedagang Sayur: Berapa lama cairnya?
Petugas Bank: Lebih kurang 17 hari kerja pak.
Pedagang Sayur: Tetangga saya lama katanya cairnya bahkan berbulan-bulan baru cair. Berapa yang saya terima?
Petugas Bank: Sama pak 25 juta bapak, 25 juta istri bapak.
Pedagang Sayur: Kalau saya jadikan modal 50 juta itu dengan dagang sayur selama 10 tahun maka kemungkinan saya dapat untung minimal 16 juta rupiah. Mengapa kok dikembalikan tetap 50 juta, uang saya diapakan saja?
Petugas Bank: Itu sudah ketentuan yang berlaku pak.
Pedagang Sayur: Selama masa menunggu itu saya dapat fasilitas apa? Apakah ada asuransi? Misalkan saya sakit apakah saya dapat asuransi kesehatan?
Petugas Bank: Bapak tidak dapat apa-apa selama masa menunggu.
Pedagang Sayur: Baiklah, satu lagi pertanyaan saya. Apakah uang saya yang mengendap itu dibayar zakatnya?
Petugas Bank: Tidak pak.
Pedagang Sayur: ???????
(ar/Bisnissyariah.co.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar