![]() |
Sampul Film Penghianatan G 30 S PKI Foto: cineme-xcinema.blogspot.com |
Bagai berbalas syair dan kata-kata indah menggugah, larangan ini disambut hangat oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). KPAI mengapresiasi si Menteri atas pernyataannya itu. Menurut KPAI, tindakan tersebut sangat penting untuk melindungi anak-anak dari berbagai tayangan yang mengandung unsur kekerasan, sadistis dan pornografi.
Andai benarlah yang aku baca di media itu maka aku mengatakan ini kepada mereka:
Wahai Kau Bapak dan Ibu yang Mulia yang berbicara sangat berpendidikan, yang bicara sangat sayang tentang anak-anak. Saya hanya ingin menyampaikan sesuatu hal saja Wahai Paduka Bapak, Wahai Yang Mulia Ibu.
Lihatlah, tengoklah, berenglah, ketenlah sekeliling Kau saat ini. Kalau Kau sayang, kalau Kau cinta kepada anak-anak maka masih sangat banyak dan penting yang perlu Kau buat daripada Kau larang-larang Siswa SD dan SMP agar tak menonton film itu.
Tak ada hak Kau melarang-larang tentang itu. Tak ada hak Kau juga mewajibkan menonton tentang hal itu. Pilihan itu bukan Kau penentunya. Jangan ambil hak yang bukan Kau sebagai penentunya. Karena film itu bukan film terlarang. Kalau Kau mengambil hak yang semestinya bukan Kau penentunya maka sama saja Kau merampas namanya. Saat Kau paksakan kehendak atas sesuatu yang tidak salah secara hukum positif maka Kau akan meludah ke atas langit. Kau tak akan 'wangi' karena air ludah yang keluar itu pasti 'bauk'.
Jadi intinya adalah biarkanlah ada pilihan tak usah Kau paksa-paksa untuk melarang atau mewajibkan terkait tentang film itu. Aku saja tak pernah mau mewajibkan atau melarang film itu untuk ditonton oleh anak-anak ku. (ar/ar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar