Running Text

ADVOKASI HAJI DARI DAN UNTUK JAMAAH (KLIK DI SINI) PENINGKATAN LAYANAN HAJI 2017 BUKAN CERITA 'DONGENG' (KLIK DISINI) ABDUL DJAMIL, PEMIKIR CERDAS DAN TOKOH PERUBAHAN HAJI INDONESIA (KLIK DISINI) AFFAN RANGKUTI: SELAMAT DATANG JEMAAH HAJI INDONESIA SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “DIRGAHAYU KEMERDEKAAN RI KE-71, NKRI HARGA MATI” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “SELAMAT JALAN JEMAAH HAJI INDONESIA 2016 SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI REGULER TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) KEMENAG DAN DPR SEPAKATI BPIH 2016 TURUN 132 USD DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI KHUSUS TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) SELAMAT ATAS KEMENANGAN MUSA LA ODE ABU HANAFI YANG MERAIH JUARA KETIGA DALAM AJANG MUSABAQAH HIFZIL QURAN (MTQ) INTERNASIONAL DI MESIR SELAMAT ATAS LAHIRNYA CUCU PRESIDEN JOKO WIDODO DASAR HUKUM MENJERAT TRAVEL HAJI DAN UMRAH NAKAL (KLIK DISINI) POTENSI PDB INDUSTRI JASA UMRAH 16 TRILYUN RUPIAH PER TAHUN JOKOWI AJAK TWITTER SEBARKAN PESAN TOLERANSI DAN PERDAMAIAN MENAKAR INDUSTRI JASA HAJI DAN UMRAH NASIONAL DI ERA PASAR BEBAS ASEAN SELAMAT ATAS PELANTIKAN SOETRISNO BACHIR MENJADI KETUA KEIN KAPOLRI BERTEKAD PERANGI AKSI TEROR

Sabtu, 23 Januari 2016

Heboh Debat Media Sosial: Antara Isi UU, Polisi dan Sopir Taksi

Jakarta (WarkopPublik)--Materi sebuah perundangan harusnya tidak menjadi multitafisr. Karena peraturan dibuat untuk diundangkan pada masyarakat. Inilah yang terjadi, sering sekali peraturan menjadi persoalan untuk diperdebatkan karena memang ada logika berfikir yang semestinya dapat dipahami bersama.

Salah satu persoalan terkait itu menarik perhatian publik setelah mencuatnya video berdurasi 03.19 menit di media sosial Facebook yang menunjukan adu argumen antara polisi dengan seorang sopir taksi. Perdebatan terjadi terkait perbedaan dilarang parkir dan dilarang berhenti.

Dari video tersebut, peristiwa bermula ketika aparat polisi lalu lintas melakukan penindakan terhadap kendaraan yang parkir di area terlarang. Kemudian, ada sebuah mobil taksi warna putih yang dikemudikan pria paruh baya.

Merasa ada pelanggaran lalu lintas, polisi langsung menghampiri sang sopir dan meminta kelengkapan surat-surat kendaraan. Namun, terjadi justru terjadi perdebatan dengan tafsir Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut percakapan yang dirangkum dari video tersebut saat polisi melakukan penindakan:

Polisi: Bisa minta surat-suratnya pak, ini kan dilarang (parkir)?

Sopir Taksi: Saya enggak parkir Pak, saya tetap duduk.

Polisi: Hah?

Sopir Taksi: Saya tetap duduk.

Polisi: Bapak berhenti kan?

Sopir Taksi: Berhenti, tapi saya enggak parkir Pak. Kalau berhenti itu saya di atas Pak. Setahu saya itu tidak melanggar. Mohon maaf saya.

Kalau hanya berhenti, kalau mobilnya diparkir, yaitu baru namanya melanggar Pak.

Polisi: Iya enggak boleh Pak. Saya lihat surat-suratnya boleh?

Petugas tetap memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan sopir taksi tersebut.

Sopir Taksi: Mohon maaf saya berhenti. Saya mau melihat kompresor itu Pak. tapi saya enggak mau turun. Kalau saya parkir berarti saya melanggar.

Polisi: Itu ada rambunya.

Sopir Taksi: Stop dan berhenti enggak sama Pak. Kalau parkir itu mesin dimatiin. Saya turun dari mobil Pak. Saya tahu itu Pak perundang-undangannya.

Polisi: Itu kan ada larangannya.

Sopir Taksi: Iya tapi saya enggak turun cuma melihat itu disitu.

Polisi: Ya tetap saja bapak berhenti.

Sopir Taksi: Ya berhenti dengan parkir beda Pak. Saya tahu Pak. Berhenti dengan parkir saya mengerti. Mohon maaf jangan sampai ditilang. Saya sudah pernah gitu Pak.

Kalau saya parkir itu saya berhenti.

Polisi: Itu yang di depan diparkir juga Pak, makanya ditilang Pak.

Sopir Taksi: Kalau parkir itu kita meninggalkan mobil. Kita turun dari mobil. Mesin dimatikan.

Polisi: Belum tentu bapak bisa parkir tapi di dalam mobil juga bisa. Enggak ada aturan parkir harus di luar mobil.

Petugas kemudian mengecek surat-suratnya dan lengkap. Namun tetap ditindak sesuai dengan pelanggaran rambu yang sudah dilakukan.

Sekadar diketahui, menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada BAB I Pasal 1 Nomor 15 disebutkan, bahwa parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.

Kemudian di pada Nomor 16 disebutkan bahwa, keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya. (Okezone/ar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar