Running Text

ADVOKASI HAJI DARI DAN UNTUK JAMAAH (KLIK DI SINI) PENINGKATAN LAYANAN HAJI 2017 BUKAN CERITA 'DONGENG' (KLIK DISINI) ABDUL DJAMIL, PEMIKIR CERDAS DAN TOKOH PERUBAHAN HAJI INDONESIA (KLIK DISINI) AFFAN RANGKUTI: SELAMAT DATANG JEMAAH HAJI INDONESIA SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “DIRGAHAYU KEMERDEKAAN RI KE-71, NKRI HARGA MATI” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “SELAMAT JALAN JEMAAH HAJI INDONESIA 2016 SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI REGULER TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) KEMENAG DAN DPR SEPAKATI BPIH 2016 TURUN 132 USD DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI KHUSUS TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) SELAMAT ATAS KEMENANGAN MUSA LA ODE ABU HANAFI YANG MERAIH JUARA KETIGA DALAM AJANG MUSABAQAH HIFZIL QURAN (MTQ) INTERNASIONAL DI MESIR SELAMAT ATAS LAHIRNYA CUCU PRESIDEN JOKO WIDODO DASAR HUKUM MENJERAT TRAVEL HAJI DAN UMRAH NAKAL (KLIK DISINI) POTENSI PDB INDUSTRI JASA UMRAH 16 TRILYUN RUPIAH PER TAHUN JOKOWI AJAK TWITTER SEBARKAN PESAN TOLERANSI DAN PERDAMAIAN MENAKAR INDUSTRI JASA HAJI DAN UMRAH NASIONAL DI ERA PASAR BEBAS ASEAN SELAMAT ATAS PELANTIKAN SOETRISNO BACHIR MENJADI KETUA KEIN KAPOLRI BERTEKAD PERANGI AKSI TEROR

Selasa, 26 Januari 2016

KPK Segera Periksa dan Tahan RJ Lino

Jakarta (WarkopPublik)--Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Pandjaitan mengatakan KPK akan mempertimbangkan langkah selanjutnya setelah pengadilan menolak permohonan praperadilan Richard Joost Lino, bekas Direktur Utama Pelindo II. Salah satunya pimpinan KPK segera menggelar ekspose perkara bersama tim penyidik.

Selain itu, KPK mengagendakan pemeriksaan. Namun Basaria menolak memaparkan secara detail langkah tersebut. Alasannya ia belum menerima putusan resmi dari pengadilan. “Nanti kami lihat. Bisa jadi penahanan,” ucap Basaria secara singkat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seusai sidang putusan, Selasa (6/2016/2016).

Menurut Basaria, hakim tunggal praperadilan sudah mempertimbangkan segala aspek untuk memutuskan penolakan Lino. “Berikutnya KPK yang akan melanjutkan,” ujar Basaria.

Dalam sidang putusan praperadilan hari ini, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan RJ Lino. “Eksepsi pemohon tidak dapat diterima. Permohonan pemohon seluruhnya tidak dapat diterima,” ujar hakim tunggal Udjiati saat membacakan putusan.

Udjiati menjelaskan hakim menolak praperadilan Lino karena penyidikan yang dilakukan oleh penyidik KPK sudah sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga permohonan Lino tidak dapat dipenuhi. “Permohonan pemohon juga dilakukan pada tahap penyidikan sehingga alasan pemohon tidak dapat diterima,” kata Udjiati.

Lino mengajukan praperadilan karena menilai penetapan tersangka terhadap dirinya oleh KPK ganjil. Dia mengaku lelang pengadaan sudah dilakukan sejak 2007, saat ia belum masuk ke Pelindo II. ”Sementara saya masuk baru 2009,” ujar Lino.

KPK mengumumkan Lino sebagai tersangka (18/12/2015). Surat perintah penyidikan diteken (15/12/2015). Lino diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait dengan pengadaan QCC di Pelindo II tahun 2010. Modusnya, Lino memerintahkan pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II (Persero) dengan menunjuk langsung HDHM dari Cina sebagai penyedia barang. Tiga unit QCC tersebut ditempatkan di Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak. (tempo/ar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar