Jakarta (WarkopPublik)--Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Khasan Fauzi meminta seluruh unsur petugas haji baik di tingkat PPIH Pusat, Arab Saudi dan Embarkasi untuk saling bersinergi dalam pelaksanaan operasional haji nanti.
“Semua petugas harus dapat mengabdikan diri dengan segala upaya yang ada, agar dapat melayani jemaah dengan baik. Sehingga mereka dapat meraih haji yang mabrur. Itu yang utama,” ujarnya saat menjadi nara sumber dalam kegiatan rapat teknis rekrutmen petugas haji kloter dan non kloter di Jakarta, Kamis malam (25/02/2016).
Selain itu, ia kembali menyampaikan dalam waktu dekat, Kementerian Agama akan mendatangani MoU dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Pusat. “Masukan dari Irjen agar peran BPS dalam menilai tingkat kepuasan jemaah dalam penyelenggaraan haji lebih independent disarankan agar BPS membiayai sendiri petugasnya selama melaksanakan tugas di Tanah Suci,” terangnya.
Selama ini, sambung dia, untuk melakukan itu, BPS belum memiliki payung hukum yang kuat. “Untuk itu, diperlukan MoU sebagai landasan hukum untuk melaksanakan keinginan tersebut. Sehingga, tidak lagi ikut dibiayai oleh Kementerian Agama. Tapi, sudah bisa membiayai dirinya sendiri. Tinggal kuota hajinya tetap minta dari Kementerian Agama,” imbuhnya lagi. (rio/ar)
“Semua petugas harus dapat mengabdikan diri dengan segala upaya yang ada, agar dapat melayani jemaah dengan baik. Sehingga mereka dapat meraih haji yang mabrur. Itu yang utama,” ujarnya saat menjadi nara sumber dalam kegiatan rapat teknis rekrutmen petugas haji kloter dan non kloter di Jakarta, Kamis malam (25/02/2016).
Selain itu, ia kembali menyampaikan dalam waktu dekat, Kementerian Agama akan mendatangani MoU dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Pusat. “Masukan dari Irjen agar peran BPS dalam menilai tingkat kepuasan jemaah dalam penyelenggaraan haji lebih independent disarankan agar BPS membiayai sendiri petugasnya selama melaksanakan tugas di Tanah Suci,” terangnya.
Selama ini, sambung dia, untuk melakukan itu, BPS belum memiliki payung hukum yang kuat. “Untuk itu, diperlukan MoU sebagai landasan hukum untuk melaksanakan keinginan tersebut. Sehingga, tidak lagi ikut dibiayai oleh Kementerian Agama. Tapi, sudah bisa membiayai dirinya sendiri. Tinggal kuota hajinya tetap minta dari Kementerian Agama,” imbuhnya lagi. (rio/ar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar