![]() |
Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin Foto: okezone |
1. Perbaikan infrastruktur di Arafah - Muzdalifah - Mina (Armina).
Perlunya penambahan pasokan listrik, tenda, dan toilet, terutama di Mina. Akan hal ini, perlu ada dua hal yang dilakukan ke depan:
a. Dibutuhkan usaha-usaha yang dilakukan untuk dapat mempengaruhi pemerintah Arab Saudi dengan tujuan untuk memperoleh hasil yang di inginkan (lobi) dalam hal ini agar terjadinya peningkatan kapasitas infrastruktur di Mina.
b. Perlu perubahan strategi penempatan jamaah di Mina. Mendatang, akan ada dua atau tiga kloter di setiap maktab yang hotelnya berada di sekitar jamarat. Ini perlu agar saat menginap (mabit) di Mina, mereka bisa kembali ke hotel sehingga tenda bisa ditempati kloter lain dan tidak berdesak-desakan.
2. Terkait status jamaah haji. Jangan terjadi lagi ada jamaah yang dideportasi karena ternyata memiliki catatan hukum di Arab Saudi. Hal yang akan dilakukan mendatang adalah agar sejak awal harus sudah bekerjasama dengan imigrasi Saudi untuk melakukan diteksi awal catatan hukum jamaah (screening).
3. Rencana perubahan sistem sewa hotel di Madinah. Hal ini adalah bagian yang perlu didalami untuk mengubah sewa berdasarkan watu (blocking time) menjadi sewa berdasarkan musim sebagaimana pemondokan di Makkah (sewa musim).
4. Penambahan kuota petugas. Dibutuhkan lobi yang kuat. Tahun ini, kuota petugas hanya 3.500, dan itu terbukti belum mampu mengimbangi banyaknya jamaah haji Indonesia.
5. Perlunya ruang rawat khusus di bandara, Jeddah dan Madinah. Merancang agar tahun depan selain kantor daerah kerja, ada ruang khusus bagi jamaah yang memerlukan ruangan lebih layak saat menghadapi kendala kesehatan.
6. Melobi pemerintah Arab Saudi agar bus pengantar jamaah ke Masya'ir (Arafah - Muzdalifah - Mina) bisa diupgrade. Masih banyak jamaah Indonesia yang menggunakan bus tua. Walaupun selama ini, angkutan Masya'ir menjadi kewenangan penuh pemerintah Arab Saudi.
7. Keberadaan TPHD (Tim Pemandu Haji Daerah). Mendatang harus ada penegasan tentang siapa yang layak menjadi TPHD dan bagaimana tugas mereka bisa dioptimalkan.
8. Terkait jamaah yang belum diketahui keberadaannya. Akan dilakukan penguatan proses jejak telusur (sweeping) dilakukan secara lebih maksimal, bila perlu hingga menjangkau rumah sakit jiwa dan tempat lainnya. Sweeping harus lebih menyeluruh.
9. Tentang pembinaan ibadah. Masalah ini tidak hanya tentang waktu lempar jumrah, tapi juga yang terkait masalah perhajian lainnya. Ini juga terkait fikih, sejarah, dan hikmah haji yang harus diurai secara mendasar agar meminimalisir ketidakpahaman jamaah haji.
10. Terkait telaah regulasi. Ini penting untuk memastikan apakah ada regulasi yang sudah tidak relevan atau bahkan bertentangan dengan upaya peningkatan kualitas haji ke depan. Revisi regulasi, sejak undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden dan lainnya perlu dilakukan. (ar/ar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar