Jakarta (KabarPublik)--Dalam beberapa minggu ini Dinas Kesehatan bersama Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan monitoring terhadap klinik-klinik kesehatan pengobatan tradisional di seluruh wilayah DKI Jakarta. Hasilnya, ada 15 klinik kesehatan yang ditutup dan tujuh tenaga medis yang ditangkap karena ilegal atau tidak mempunyai izin praktik.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Koesmedi Priharto mengatakan pengawasan dan pemantauan terhadap klinik kesehatan masih terus dilakukan. Sampai semua klinik tersebut tertib dalam menjalankan praktik kesehatannya, sidak dan pemantauan akan terus dilakukan secara rutin.
"Masih jalan terus. Hari ini juga ada sidak. Hingga saat ini, yang sudah ditutup ada sebanyak 15 klinik dan tujuh tenaga medis yang ditangkap," kata Koesmedi di Balai Kota DKI, Jakarta, Senin (18/1).
Klinik ditutup karena telah melanggar izin praktik yang diberikan BPTSP DKI Jakarta. Di antaranya adalah mempekerjakan tenaga asing secara ilegal. Karena saat ini, belum ada aturannya, klinik kesehatan mempekerjakan tenaga asing.
Ketika ditanya apa saja klinik yang sudah ditutup, Koesmedi mengaku tidak hapal dengan nama-nama klinik tersebut. Dia hanya menyebutkan, di antara 15 klinik yang ditutup, ada enam cabang Chiropractic First yang ditutup.
"Lalu klinik Medika Plaza di Hotel Kartika Chandar sudah kita tutup. Lalu ada juga klinik body streaming," ujarnya.
Sedangan tujuh tenaga medis yang ditangkap terdiri dari dua dokter dan dua perawat Chiropractic, satu ahli kecantikan dan dua ahli Stem Cell.
"Mereka ditangkap karena tidak mempunyai izin praktik di sini. Jadi ilegal. Kami akan terus lakukan sidak sampai tertib semuanya," tuturnya.
Kepala BPTSP DKI Jakarta, Edy Junaedi mengungkapkan selama satu pekan lalu, pihaknya turut serta dalam sidak dan penutupan klinik-klinik keseahatan yang melanggar izin.
"Selama seminggu, kemarin empat hari berturut-turut, kita ikut penertiban. Sebenarnya penertiban kemarin sudah masuk fase pengawasan dan pengendalian," kata Edy.
Dijelaskannya, dalam pemeriksaan izin, tidak ada prosedur izin yang menyalahi aturan. Dengan kata lain semua persyaratan untuk memperoleh izin praktik pengobatan tradisional tersebut sudah dipenuhi semua oleh pemilik atau pengelola klinik tersebut.
Hanya saja, dalam perjalanannya, klinik tersebut melanggar isi dari izin yang diberikan. Salah satunya, dengan mempekerjakan tenaga medis asing secara ilegal.
"Prosedur izinnya tidak ada yang dilanggar. Tapi begitu dia masukkan tenaga kerja asing dalam usahanya, ya dia sudah menyalahgunakan izin yang dimiliki. Ini yang harus kita tindak," kata Edy.
Untuk memperketat pengawasan operasional klinik kesehatan, setiap BPTSP DKI mengeluarkan izin, maka pihaknya akan melaporkannya kepada Dinkes DKI. Selanjutnya, Dinkes DKI akan melakukan pengawasan secara rutin untuk melihat klinik tersebut menyalahi aturan atau izin yang diberikan atau tidak.
Bila Dinkes menemukan klinik tersebut menyalahi aturan dan izin, maka Dinkes merekomendasikan kepada BPTSP DKI untuk mencabut izin tersebut. Untuk eksekusi, BPTSP DKI akan meminta Satpol PP DKI untuk melakukan penyegelan atau penutupan.
"Jadi Dinkes bersurat ke kita untuk mencabut izinnya. Nanti kita minta Satpol PP DKI untuk disegel atau ditutup. Kalau izin klinik itu kan namanya izin klinik pengobatan tradisional. Dan tenaga medis itu izinnya surat tanda praktik pengobatan tradisional," jelasnya. (BeritaSatu/ar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar