Jakarta (KabarPublik)--Mahkamah Agung (MA)
mencabut hak politik Bupati Karawang nonaktif, Ade Swara dan istrinya,
Nurlatifah di kasus korupsi. Adapun hukuman pidana, pasutri itu tetap harus
menghuni penjara selama 7 tahun penjara untuk Ade dan 6 tahun untuk Nurlatifah.
Nurlatifah juga anggota DPRD Karawang.
"Masyarakat harus dilindungi dari keserakahan para pejabat negara yang
seharusnya mengayomi dan melayani rakyat," demikian alasan pencabutan hak
politik keduanya yang tertuang dalam putusan MA sebagaimana dikutip detikcom,
Minggu (17/1/2016).
Pasangan suami istri (pasutri) itu diadili oleh ketua majelis Artidjo Alkostar
dengan anggota Krinsa Harahap dan MS Lumme. Vonis yang diketok pada Kamis
(14/1) itu menyatakan pasutri tersebut terbukti telah melakukan tindak pidana
korupsi dan pencucian uang tatkala menerima uang dari Aking Saputra, CEO PT
Tatar Kertabumi dalam rangka penerbitan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang
(SPPR).
"Menjatuhkan denda Rp 400 juta dan Rp 300 juta," ujar majelis secara
bulat.
Dalam tuntutannya, KPK meminta agar uang suap yang diberikan PT Tatar Bumi ke
Ade Swara untuk dikembalikan ke PT Tatar Bumi. Namun MA menyatakan uang sebesar
USD 424.349 itu tidak perlu dikembalikan dan tetap dirampas negara.
"Sebaliknya, karena dianggap terbukti dibeli dengan uang hasil korupsi dan
pencucian uang maka majelis memutuskan pula bahwa aset Ade Swara dan istri
berupa tanah dan bangunan di Jalan Pulo Raya, Jakarta Selatan serta 5 bidang
tanah dirampas untuk negara," cetus majelis dengan suara bulat.
Ade dan Nurlatifah ditangkap penyidik KPK pada 17 Juli 2014. KPK lalu menuntut
keduanya dengan hukuman 8 tahun penjara. Pada 15 April 2015, Pengadilan Tipikor
Bandung menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara untuk Ade dan 5 tahun untuk
Nurlatifah. Oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, hukuman dinaikkan masing-masing
1 tahun penjara. (ar/ar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar