Running Text

ADVOKASI HAJI DARI DAN UNTUK JAMAAH (KLIK DI SINI) PENINGKATAN LAYANAN HAJI 2017 BUKAN CERITA 'DONGENG' (KLIK DISINI) ABDUL DJAMIL, PEMIKIR CERDAS DAN TOKOH PERUBAHAN HAJI INDONESIA (KLIK DISINI) AFFAN RANGKUTI: SELAMAT DATANG JEMAAH HAJI INDONESIA SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “DIRGAHAYU KEMERDEKAAN RI KE-71, NKRI HARGA MATI” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “SELAMAT JALAN JEMAAH HAJI INDONESIA 2016 SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI REGULER TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) KEMENAG DAN DPR SEPAKATI BPIH 2016 TURUN 132 USD DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI KHUSUS TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) SELAMAT ATAS KEMENANGAN MUSA LA ODE ABU HANAFI YANG MERAIH JUARA KETIGA DALAM AJANG MUSABAQAH HIFZIL QURAN (MTQ) INTERNASIONAL DI MESIR SELAMAT ATAS LAHIRNYA CUCU PRESIDEN JOKO WIDODO DASAR HUKUM MENJERAT TRAVEL HAJI DAN UMRAH NAKAL (KLIK DISINI) POTENSI PDB INDUSTRI JASA UMRAH 16 TRILYUN RUPIAH PER TAHUN JOKOWI AJAK TWITTER SEBARKAN PESAN TOLERANSI DAN PERDAMAIAN MENAKAR INDUSTRI JASA HAJI DAN UMRAH NASIONAL DI ERA PASAR BEBAS ASEAN SELAMAT ATAS PELANTIKAN SOETRISNO BACHIR MENJADI KETUA KEIN KAPOLRI BERTEKAD PERANGI AKSI TEROR

Senin, 18 Januari 2016

Mahkamah Agung Cabut Hak Politik Bupati Karawang

Jakarta (KabarPublik)--Mahkamah Agung (MA) mencabut hak politik Bupati Karawang nonaktif, Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah di kasus korupsi. Adapun hukuman pidana, pasutri itu tetap harus menghuni penjara selama 7 tahun penjara untuk Ade dan 6 tahun untuk Nurlatifah.

Nurlatifah juga anggota DPRD Karawang.

"Masyarakat harus dilindungi dari keserakahan para pejabat negara yang seharusnya mengayomi dan melayani rakyat," demikian alasan pencabutan hak politik keduanya yang tertuang dalam putusan MA sebagaimana dikutip detikcom, Minggu (17/1/2016).

Pasangan suami istri (pasutri) itu diadili oleh ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota Krinsa Harahap dan MS Lumme. Vonis yang diketok pada Kamis (14/1) itu menyatakan pasutri tersebut terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang tatkala menerima uang dari Aking Saputra, CEO PT Tatar Kertabumi dalam rangka penerbitan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR).

"Menjatuhkan denda Rp 400 juta dan Rp 300 juta," ujar majelis secara bulat.

Dalam tuntutannya, KPK meminta agar uang suap yang diberikan PT Tatar Bumi ke Ade Swara untuk dikembalikan ke PT Tatar Bumi. Namun MA menyatakan uang sebesar USD 424.349 itu tidak perlu dikembalikan dan tetap dirampas negara.

"Sebaliknya, karena dianggap terbukti dibeli dengan uang hasil korupsi dan pencucian uang maka majelis memutuskan pula bahwa aset Ade Swara dan istri berupa tanah dan bangunan di Jalan Pulo Raya, Jakarta Selatan serta 5 bidang tanah dirampas untuk negara," cetus majelis dengan suara bulat.

Ade dan Nurlatifah ditangkap penyidik KPK pada 17 Juli 2014. KPK lalu menuntut keduanya dengan hukuman 8 tahun penjara. Pada 15 April 2015, Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara untuk Ade dan 5 tahun untuk Nurlatifah. Oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, hukuman dinaikkan masing-masing 1 tahun penjara. (ar/ar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar