Jakarta (KabarPublik)--Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Agama untuk melakukan akreditasi ulang terhadap biro perjalanan umrah resmi.
Wakil ketua komisi
VIII DPR RI Sodiq Mujahid mengatakan, akreditasi ini diperlukan untuk
meningkatakan pengawasan pada penyelenggaraan umrah. Mengingat musim umrah 2016
telah dimulai.
"Jadi
akreditasi ulang ini untuk mengetahui apakah travelnya sudah berpindah pemilik.
Kan sudah banyak yang berpindah tangan. Yang tidak dipakai dicabut," ujar
Sodiq Mujahid, Sabtu (16/1).
Ia menjelaskan,
dengan melakukan akreditasi ulang maka Kementerian Agama mengetahui kemana
harus memberikan peneguran jika travel tersebut melakukan pelanggaran.
Selanjutnya Kementerian Agama dapat mengadakan komitmen bersama terkait
pembinaan dan pengawasan.
Ia melanjutkan,
selain melakukan akreditasi ulang, Kementerian Agama diharapkan mengumumkan
kepada publik terkait nama biro perjalanan umrah resmi yang melakukan
pelanggaran pada tahun lalu. Dari sanksi
teguran hingga pencabutan izin.
"Dan lakukan
juga tambahan petugas pemantauan di Arab Saudi dan di Indonesia," katanya.
(Repubika/ar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar